Bambang Patijaya: Komisi XII DPR Awasi Ketat Transisi Energi Nasional
Jakarta, Apaberita – Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa pengawasan transisi energi nasional menjadi prioritas utama alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya. Dalam rapat koor...
Jakarta, Apaberita – Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa pengawasan transisi energi nasional menjadi prioritas utama alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025), politikus Partai Golongan Karya itu menyatakan bahwa parlemen tidak akan memberi toleransi terhadap penyimpangan dalam implementasi kebijakan energi bersih.
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Komisi XII beserta perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Bambang menekankan bahwa pengawasan melekat merupakan perwujudan dari fungsi konstitusional DPR untuk memastikan setiap rupiah anggaran dan setiap proyek strategis berjalan sesuai koridor yang ditetapkan.
Rapat Koordinasi Pengawasan Program Strategis
Dalam rapat yang berlangsung selama hampir empat jam itu, sejumlah isu krusial dibahas secara mendalam. Di antaranya progres pembangunan pembangkit listrik tenaga surya skala besar di Nusa Tenggara Timur, rencana pengakhiran operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tahap pertama pada 2027, serta audit tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang diduga menimbulkan kerusakan lingkungan.
Bambang, yang membuka rapat tepat pukul 09.30 WIB, langsung meminta paparan detail dari masing-masing mitra kerja. “Saya ingin data riil di lapangan, bukan hanya laporan di atas kertas. Komisi ini tidak akan menjadi penonton, tetapi aktor utama pengawasan,” ucapnya dengan nada tegas. Ia pun mengingatkan bahwa DPR memiliki hak interpelasi dan hak angket jika ditemukan indikasi pelanggaran serius.
Anggota Komisi dari Fraksi PDI Perjuangan, yang turut hadir dalam rapat, menyuarakan kekhawatiran tentang potensi beban ganda bagi masyarakat kecil akibat transisi energi yang tidak terencana dengan baik. Sementara itu, anggota dari Fraksi Gerindra meminta agar skema insentif bagi industri hijau dipercepat realisasinya.
Pernyataan Tegas Ketua Komisi XII
Setelah mendengarkan seluruh masukan, Bambang Patijaya merangkum arah pengawasan Komisi XII dalam tiga poin utama. Pertama, penghentian izin baru untuk pertambangan mineral logam yang tidak memenuhi standar analisis dampak lingkungan (Amdal). Kedua, percepatan transisi energi dengan tetap menjaga ketahanan energi nasional dan keandalan pasokan listrik. Ketiga, transparansi data emisi karbon dan alokasi dana kompensasi perubahan iklim.
“Kami tidak anti investasi, tetapi investasi harus selaras dengan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan rakyat. Setiap perusahaan yang beroperasi di sektor energi dan sumber daya mineral wajib tunduk pada regulasi Indonesia,” tegas Bambang. Ia mencontohkan beberapa kasus perusahaan tambang yang izinnya dicabut pada tahun 2024 karena tidak mereklamasi lahan pascatambang.
Bambang juga menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang ketidakefisienan pengelolaan dana pungutan hasil hutan. Menurutnya, Komisi XII sudah membentuk panitia kerja khusus untuk menelusuri angka-angka tersebut dan akan memanggil pihak-pihak terkait dalam waktu dekat.
Tantangan dan Solusi Jangka Panjang
Transisi energi, diakui oleh Bambang, bukan sekadar mengganti sumber energi fosil dengan energi baru terbarukan (EBT). Ada dimensi sosial, ekonomi, dan geopolitik yang harus dihitung secara cermat. “Kita tidak bisa gegabah menutup PLTU tanpa memastikan industri pendukung dan tenaga kerja yang terdampak memperoleh solusi yang adil,” ujarnya.
Komisi XII, di bawah kepemimpinannya, berkomitmen untuk rutin menggelar rapat dengar pendapat dengan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah daerah penghasil batubara dan mineral. Data dari Kementerian ESDM menyebutkan sebanyak 22 PLTU akan memasuki masa pensiun dini secara bertahap hingga 2030, dengan potensi penghematan emisi hingga 160 juta ton CO2 per tahun.
Namun, di sisi lain, proyek pembangkit EBT masih menghadapi kendala klasik: pendanaan, teknologi penyimpanan energi, dan sosialisasi kepada masyarakat. Bambang mendesak BRIN dan perguruan tinggi untuk mempercepat riset dan komersialisasi panel surya produksi dalam negeri. “Ketergantungan impor pada komponen hijau harus kita potong. Sudah saatnya teknologi energi bersih diproduksi secara masif di dalam negeri,” katanya.
Rapat koordinasi itu juga menghasilkan keputusan bahwa Komisi XII akan membentuk tim pemantau lapangan yang akan turun ke lima provinsi prioritas pada Juni 2025. Tim tersebut akan mengevaluasi langsung implementasi kebijakan konversi energi dan reklamasi lahan tambang. Bambang memastikan bahwa seluruh laporan temuan akan disusun secara transparan dan disampaikan kepada publik melalui situs resmi DPR.
Menutup rapat, Bambang Patijaya kembali menekankan bahwa pengawasan bukanlah formalitas seremonial. “Tugas kami adalah menjaga agar mandat rakyat dalam konstitusi tidak disalahgunakan. Energi dan lingkungan adalah warisan untuk generasi mendatang—kami akan menjaganya dengan segenap kewenangan yang dimiliki Komisi XII DPR,” pungkasnya.
Rangkaian rapat pengawasan ini direncanakan akan kembali digelar pada pekan ketiga Juni 2025, dengan agenda utama pembahasan audit lingkungan terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian LHK.
Baca juga:
Comments (0)