Kapuspenkum Anang Supriatna Bantah Politisasi Penanganan Perkara Kejagung

Jakarta — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, secara tegas membantah dugaan adanya intervensi politik dalam penanganan sejumlah perkara yang tengah ditangan...

Jul 14, 2026 - 21:38
0 1
Kapuspenkum Anang Supriatna Bantah Politisasi Penanganan Perkara Kejagung

Jakarta — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, secara tegas membantah dugaan adanya intervensi politik dalam penanganan sejumlah perkara yang tengah ditangani institusinya. Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (12/6/2023), Anang menekankan bahwa setiap proses hukum murni berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan karena tekanan pihak mana pun.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons spekulasi yang beredar di ruang publik belakangan ini, terutama menyusul penetapan tersangka terhadap sejumlah pejabat negara dan tokoh politik. Anang menegaskan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bekerja secara profesional dan tidak akan terpengaruh oleh dinamika politik praktis.

Klarifikasi Di Tengah Sorotan Publik

Konferensi pers yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB itu dihadiri oleh puluhan awak media nasional dan internasional. Anang membuka sesi dengan menjelaskan kronologi penanganan perkara yang menjadi sorotan, termasuk kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kementerian Perhubungan tahun 2021 dan perkara pencucian uang yang melibatkan seorang mantan anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Kami ingin meluruskan, bahwa penegakan hukum di Kejaksaan Agung tidak pernah dijadikan alat untuk kepentingan politik sesaat. Setiap langkah yang kami ambil sudah melalui gelar perkara, koordinasi dengan penyidik, dan berbasis pada fakta hukum yang konkret," ujar Anang di hadapan wartawan.

"Tidak ada satu pun arahan dari pihak eksternal yang memengaruhi keputusan kami. Semua murni hasil analisis yuridis."

Anang juga menambahkan, hingga saat ini Kejaksaan Agung mencatat telah menangani 47 perkara korupsi skala besar sepanjang tahun 2023, dengan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 18,3 triliun. Angka ini, menurutnya, menjadi bukti keseriusan lembaga dalam melakukan pemberantasan tanpa pandang bulu.

Transparansi dan Akuntabilitas Proses Hukum

Dalam pemaparannya, Kapuspenkum menjelaskan bahwa setiap perkembangan perkara akan terus dikomunikasikan kepada publik secara berkala. Hal ini sejalan dengan komitmen Kejaksaan Agung untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas, terutama setelah institusi ini menduduki peringkat pertama dalam survei kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum versi Litbang Kompas pada awal 2023.

"Kami sudah membuka saluran pengaduan masyarakat, dan setiap keluhan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal. Tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Anang seraya menyebut bahwa pihaknya tengah mengkaji penggunaan teknologi informasi untuk memantau perkembangan perkara secara real-time.

Menanggapi pertanyaan awak media terkait status hukum seorang mantan menteri yang disebut-sebut segera ditetapkan sebagai tersangka, Anang enggan memberikan rincian lebih lanjut, namun memastikan bahwa pengumuman akan dilakukan pada waktunya. "Saat ini masih dalam proses pengumpulan alat bukti tambahan. Jika sudah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah, kami akan sampaikan secara terbuka," jelasnya.

Penegasan Independensi Kelembagaan

Anang menutup konferensi pers dengan menegaskan kembali independensi Kejaksaan Agung sebagai lembaga penuntut tertinggi di Indonesia. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menjamin kebebasan lembaga tersebut dari pengaruh kekuasaan mana pun. "Kami bekerja untuk kepentingan hukum dan keadilan, bukan untuk kelompok atau golongan tertentu. Itu prinsip yang dipegang teguh oleh seluruh jaksa di republik ini," ucapnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya proses hukum, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Dukungan publik sangat berarti bagi kami. Kritik yang membangun akan kami terima dengan lapang dada, asalkan disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak menyebarkan fitnah," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lingkungan Kejaksaan Agung terpantau kondusif. Sejumlah pihak yang sebelumnya melontarkan kritik pedas terhadap penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung diharapkan dapat memberikan respons yang seimbang setelah adanya penjelasan resmi dari Kapuspenkum.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User