Anang Supriatna Tegaskan Kejagung Konsisten Usut Kasus Mega Korupsi

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa institusinya tidak akan ragu melanjutkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi berskala...

Jul 14, 2026 - 23:34
0 0
Anang Supriatna Tegaskan Kejagung Konsisten Usut Kasus Mega Korupsi

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa institusinya tidak akan ragu melanjutkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi berskala besar yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2026), menyusul sejumlah pemberitaan yang dinilai meragukan komitmen penegakan hukum.

Dalam pernyataannya, Anang Supriatna menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp8,3 triliun. "Kami tegaskan, penanganan perkara ini berjalan secara profesional dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun," kata Anang di depan awak media.

Skema dan Modus Operandi

Anang menjelaskan, tim penyidik menemukan adanya rekayasa dalam proses pengadaan infrastruktur telekomunikasi yang melibatkan pejabat kementerian serta direktur utama perusahaan penyedia jasa. Modus yang digunakan adalah penggelembungan harga pada komponen proyek secara sistematis, di mana selisihnya mengalir ke rekening terpisah yang digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai angka final Rp8,3 triliun. "Angka itu sudah melalui proses penghitungan yang ketat, dan akan menjadi dasar dakwaan kami di persidangan," ujar Anang. Ia menambahkan, penyidik juga tengah mendalami dugaan aliran dana ke luar negeri yang melibatkan jaringan bisnis tersangka di beberapa yurisdiksi.

Dukungan Antar Lembaga

Untuk memperkuat proses pembuktian, Kejaksaan Agung menggandeng sejumlah lembaga. Koordinasi intensif dilakukan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah empat tersangka yang masih buron melarikan diri keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak turut diterjunkan untuk menelusuri aset-aset yang diduga milik para tersangka namun didaftarkan atas nama pihak ketiga.

Langkah sinergis ini, menurut Anang, merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang komprehensif. "Kami tidak hanya mengejar pidana badan, tapi juga mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset. Sampai saat ini, tim telah menyita aset senilai Rp2,1 triliun dalam bentuk tanah, bangunan, kendaraan mewah, dan rekening bank," tegasnya. Ia menambahkan bahwa pengadilan tipikor pada pekan lalu telah menyetujui permohonan perpanjangan masa penahanan terhadap tiga tersangka utama selama empat puluh hari ke depan.

Klarifikasi atas Pemberitaan Miring

Menutup keterangannya, Anang Supriatna menyayangkan adanya narasi di ruang publik yang menggambarkan bahwa penanganan kasus ini mengalami pelambatan. "Informasi tersebut tidak benar. Justru sebaliknya, kami terus mempercepat pemberkasan agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," tukasnya.

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat dan media massa untuk terus mengawal proses hukum dan tidak terjebak pada informasi yang belum terverifikasi. Kejaksaan Agung, kata dia, akan terus membuka akses informasi kepada publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Konferensi pers diakhiri dengan sesi tanya jawab selama dua puluh tiga menit yang dihadiri oleh tiga belas media nasional dan dua kantor berita asing.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User