Pabrik Karisoprodol di Semarang Dibongkar Satresnarkoba Jakbar

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan terhadap sebuah pabrik ilegal yang memproduksi obat keras jenis karisoprodol di kawasan Semarang, Jawa Tengah. Operasi yang di...

Jul 14, 2026 - 23:46
0 0
Pabrik Karisoprodol di Semarang Dibongkar Satresnarkoba Jakbar

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan terhadap sebuah pabrik ilegal yang memproduksi obat keras jenis karisoprodol di kawasan Semarang, Jawa Tengah. Operasi yang digelar pada pekan ini berhasil menghentikan aktivitas produksi obat terlarang yang telah beroperasi selama beberapa waktu terakhir.

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan produksi obat-obatan terlarang di sebuah bangunan yang dicurigai. Berdasarkan hasil pendalaman, pabrik tersebut diduga memproduksi karisoprodol tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan obat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan farmasi yang memanfaatkan celah hukum untuk memproduksi obat terlarang. Penggerebekan ini adalah pesan tegas bahwa penegakan hukum akan terus berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya kepada awak media.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain ribuan butir pil karisoprodol siap edar, bahan baku dalam jumlah besar, mesin pencetak tablet, alat pencampur, serta kemasan obat yang siap dipasarkan. Selain itu, dokumen transaksi dan catatan distribusi turut diamankan untuk mengungkap jaringan pemasaran yang lebih luas.

Kronologi Penggerebekan

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat bergerak menuju lokasi pabrik di kawasan pergudangan Semarang setelah mendapat informasi valid dari hasil penyelidikan. Pengintaian dilakukan secara tertutup selama beberapa hari untuk memastikan aktivitas produksi dan mengidentifikasi para pelaku yang terlibat.

Pada hari yang ditentukan, tim melakukan penggerebekan secara mendadak saat aktivitas produksi tengah berlangsung. Beberapa pekerja yang sedang bertugas tak dapat melarikan diri dan langsung diamankan. Seorang pria yang diduga sebagai pemilik atau pengelola utama pabrik juga turut ditangkap di tempat kejadian. Proses evakuasi barang bukti dilakukan dengan pengamanan ketat guna menghindari potensi penghilangan bukti.

“Saat kami masuki, mesin produksi masih menyala dan pekerja sedang mengemas pil-pil tersebut. Ini menunjukkan bahwa pabrik ini aktif memproduksi karisoprodol dalam skala besar dan siap edar,” ujar seorang perwira yang memimpin operasi.

Barang Bukti dan Tersangka

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan praktik produksi ilegal. Rinciannya meliputi 10.500 butir pil karisoprodol siap konsumsi, kurang lebih 50 kilogram bahan baku serbuk putih, dua unit mesin pencetak tablet, tiga alat mixer berkapasitas besar, serta ribuan lembar kemasan yang menyerupai produk farmasi resmi.

Petugas juga menyita beberapa perangkat elektronik yang digunakan untuk mencatat transaksi penjualan dan komunikasi dengan pembeli. Diduga, pil-pil tersebut diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa melalui jaringan kurir yang telah terorganisasi.

Satu orang yang diduga sebagai pemilik pabrik, berinisial AF (45), ditetapkan sebagai tersangka utama. Tiga pekerja yang berperan sebagai operator mesin dan pengemas dijadikan saksi dan masih dalam pemeriksaan intensif. Polisi masih mengejar satu orang lain yang diduga sebagai perantara distribusi yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Modus Operandi Produksi dan Distribusi

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa pabrik ini menggunakan modus operandi dengan menyewa bangunan di lokasi yang relatif tersembunyi dan jauh dari permukiman warga. Aktivitas produksi dilakukan pada malam hingga dini hari untuk menghindari kecurigaan. Bahan baku didatangkan secara bertahap dari pemasok yang saat ini masih didalami identitasnya.

Setelah diproduksi, pil-pil tersebut dikemas dalam botol dan strip yang menyerupai produk farmasi legal, lengkap dengan logo dan keterangan dosis yang dibuat secara ilegal. Jaringan ini juga memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan untuk memasarkan produknya secara tertutup kepada konsumen yang diketahui sebagai penyalahguna obat keras.

Menurut keterangan penyidik, karisoprodol merupakan obat yang tergolong sebagai muscle relaxant dan hanya dapat digunakan dengan resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan medis sangat berbahaya karena dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan saraf, hingga kematian. Oleh karena itu, produksi dan distribusi tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika.

Jerat Hukum dan Langkah Selanjutnya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 107 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena produk yang diedarkan tidak memenuhi standar mutu dan berpotensi membahayakan keselamatan konsumen.

Polres Metro Jakarta Barat saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti dan mengidentifikasi kandungan pasti pil yang diproduksi. Langkah ini diperlukan untuk memperkuat konstruksi hukum dan memastikan dampak kesehatan yang ditimbulkan. Polisi juga akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum yang diduga melindungi operasional pabrik tersebut.

“Kami akan terus mendalami jaringan ini hingga ke akarnya. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan sindikat yang lebih besar. Semua akan kami proses secara transparan dan profesional sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Pengungkapan pabrik karisoprodol ini menambah daftar panjang keberhasilan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dalam membongkar produksi obat terlarang sepanjang tahun ini. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan produksi atau peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User