Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan bahwa sejumlah barang bukti berbentuk catridge atau kartrid liquid vape yang diamankan dalam suatu pengungkapan kasus terbukti mengandung etomidate, senyawa sedatif yang termasuk golongan obat keras dan penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter. Penetapan status zat tersebut disahkan setelah pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sampel yang disita petugas di lapangan.
Hasil uji laboratorium itu menjadi dasar bagi penyidik untuk menaikkan status penanganan perkara dari sekadar pelanggaran ketentuan peredaran produk tembakau menjadi dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dan narkotika. Etomidate selama ini dikenal sebagai obat anestesi yang digunakan dalam prosedur medis di rumah sakit, namun belakangan disalahgunakan dengan mencampurkannya ke dalam cairan vape untuk menimbulkan efek penenang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, barang bukti catridge yang kami amankan positif mengandung etomidate," ujar seorang pejabat penyidik di lingkungan Bareskrim Polri dalam keterangan resminya.
Etomidate Termasuk Obat Keras Berdasarkan UU Kesehatan
Etomidate merupakan senyawa turunan imidazol yang bekerja cepat menekan sistem saraf pusat. Dalam dunia medis, zat ini lazim digunakan sebagai induksi anestesi pada tindakan pembedahan singkat karena waktu kerjanya yang relatif pendek. Namun, penggunaannya harus dilakukan oleh tenaga medis berkompeten dengan dosis terkendali. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peredaran obat keras tanpa izin edar merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana.
Pengawasan terhadap senyawa tersebut berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama Kementerian Kesehatan. Setiap bentuk produksi, distribusi, dan penjualan wajib memperoleh izin edar serta dilakukan melalui jalur resmi. Apabila ditemukan dalam produk konsumen seperti liquid vape, maka hal itu menandakan adanya penyalahgunaan yang masuk kategori peredaran obat keras ilegal.
Penyidik menyatakan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penemuan barang bukti. Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi jaringan pemasok bahan baku etomidate, termasuk pihak yang memiliki akses terhadap obat tersebut dari jalur distribusi farmasi. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak yang berperan sebagai peracik cairan dan distributor kepada konsumen akhir.
Penelusuran Jaringan Distribusi dan Peran Pelaku
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Mereka diduga berperan dalam pengadaan bahan baku, pencampuran, hingga penjualan produk yang telah dikemas menyerupai liquid vape biasa. Barang bukti yang disita meliputi sejumlah catridge siap edar, cairan dalam kemasan, serta peralatan yang digunakan untuk meracik.
"Kami masih mendalami asal bahan baku dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk jalur distribusinya," tegas pejabat tersebut.
Penyidik turut berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan otoritas pengawasan obat untuk menelusuri apakah bahan baku diperoleh dari impor ilegal atau dari penyaluran obat yang menyimpang dari jalur resmi. Langkah ini dinilai penting mengingat etomidate tidak diperjualbelikan secara bebas dan hanya tersedia di fasilitas kesehatan tertentu.
Dari sisi ancaman pidana, tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Kesehatan yang mengatur peredaran obat keras tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara dan denda. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan penerapan pasal lain apabila hasil penyidikan menunjukkan adanya unsur tindak pidana narkotika.
Imbauan kepada Masyarakat dan Penguatan Pengawasan
Polri mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk liquid vape. Konsumen diminta hanya membeli produk dari penjual resmi yang memiliki izin dan menghindari produk dengan harga tidak wajar atau kemasan tanpa keterangan yang jelas. Masyarakat juga diharapkan melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi peredaran produk yang mencurigakan.
Pengurus asosiasi pengusaha produk vape menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum tersebut. Menurut mereka, peredaran produk yang dicampur zat terlarang merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal dan sekaligus mencoreng reputasi industri. Asosiasi mendorong penguatan pengawasan di tingkat penjualan, baik secara langsung maupun melalui platform niaga elektronik.
Pakar kesehatan mengingatkan bahwa penyalahgunaan etomidate menimbulkan risiko serius, mulai dari penurunan kesadaran, gangguan pernapasan, hingga kematian apabila digunakan tanpa pengawasan medis. Karena itu, pengawasan terhadap peredaran obat keras perlu diperketat dan diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan profesional. Penyidik berkomitmen menuntaskan penelusuran hingga ke jaringan pemasok untuk mencegah peredaran serupa terjadi kembali. Hasil penyidikan lanjutan diharapkan dapat dipaparkan dalam waktu dekat setelah proses pemeriksaan dan penyidikan dinilai cukup untuk dilimpahkan ke penuntutan.
Comments (0)