Polisi Tuntaskan Olah TKP Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti ke Labfor

Jakarta, Apaberita – Jajaran Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat resmi menuntaskan rangkaian olah tempat kejadian perkara di Klinik Mordent, lokasi tempat Sutrimo, seorang pria berusia 38 ta...

Polisi Tuntaskan Olah TKP Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti ke Labfor

Jakarta, Apaberita – Jajaran Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat resmi menuntaskan rangkaian olah tempat kejadian perkara di Klinik Mordent, lokasi tempat Sutrimo, seorang pria berusia 38 tahun, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada Senin pagi. Proses identifikasi dan pengumpulan jejak bukti yang berlangsung hampir empat jam itu ditutup dengan pengamanan tiga bungkusan kertas berisi barang temuan yang langsung dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik guna menjalani serangkaian pengujian ilmiah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Rendy Wirawan, dalam keterangannya di lokasi menyampaikan bahwa seluruh prosedur penyelidikan awal telah dijalankan secara terukur. "Kami sudah menyelesaikan pengolahan TKP, termasuk pemetaan titik-titik kunci, pengambilan sampel biologi dan nonbiologi, serta dokumentasi forensik. Seluruh temuan dikemas sebagai barang bukti dan akan kami kirimkan ke Puslabfor untuk diperiksa lebih lanjut," ujar AKBP Rendy melalui pengeras suara kepada awak media. Pihaknya belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan penyebab kematian, namun menegaskan bahwa hasil uji laboratorium akan menjadi dasar penentuan arah perkara.

Kronologi Penemuan di Klinik Mordent

Sutrimo pertama kali ditemukan oleh petugas kebersihan klinik sekitar pukul 06.45 WIB. Ia terbaring di lantai salah satu ruang perawatan yang dalam catatan administrasi tidak terdaftar sebagai pasien rawat inap malam itu. Temuan segera dilaporkan kepada manajemen klinik yang kemudian menghubungi pihak berwajib. Regu piket Polsek Metro Menteng tiba di lokasi pada pukul 07.20 WIB, langsung memasang garis polisi dan mengamankan area sebelum Tim Inafis dan Reskrim melanjutkan pemeriksaan intensif.

Berdasarkan hasil pendataan identitas, korban diketahui beralamat di Tanah Abang dan tercatat pernah menjalani konsultasi di klinik tersebut dua hari sebelum kejadian. Polisi masih mendalami rekam medis yang tersedia, termasuk jadwal kunjungan dan jenis layanan yang sempat diakses korban. Direktur Utama Klinik Mordent, dr. Haryo Triwibowo, membenarkan bahwa korban pernah menjadi pasien dan menyatakan pihaknya siap bekerja sama penuh dengan kepolisian. "Kami menyerahkan rekaman CCTV, catatan kehadiran staf, dan seluruh dokumen yang diminta penyidik. Manajemen klinik juga membuka akses ke ruangan yang menjadi titik fokus TKP," kata Haryo dalam pernyataan tertulis yang diterima Apaberita.

Proses Olah TKP dan Identifikasi Tiga Barang Bukti

Kegiatan olah TKP dimulai pukul 08.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Inspektur Satu Dian Permata. Bersama timnya, ia melakukan pemindaian tiga dimensi terhadap ruang periksa, mengambil sidik jari laten dari sejumlah permukaan, serta mengumpulkan sampel cairan dan bercak yang diduga mengandung unsur biologis. Setidaknya ada tujuh personel gabungan dari fungsi Reskrim, Intelkam, dan Dokpol yang diterjunkan dalam proses tersebut.

Sesuai dengan dokumentasi yang diperoleh Apaberita, tiga bungkusan kertas cokelat bersegel tersebut masing-masing berisi: pertama, sejumlah peralatan medis yang diduga berkaitan langsung dengan riwayat perawatan korban; kedua, sampel residu dari beberapa wadah obat yang diamankan dari tempat sampah klinik; dan ketiga, potongan pakaian korban serta material lain yang memungkinkan adanya jejak kontak fisik. Barang-barang bukti itu dimasukkan ke dalam kantong anti-kontaminasi dan segera diangkut menggunakan kendaraan khusus menuju Puslabfor Mabes Polri di wilayah Kramat Jati. AKBP Rendy menambahkan, "Ketiga barang bukti tersebut memiliki nilai strategis untuk mengonfirmasi ada atau tidaknya unsur pidana. Kami masih membuka ruang bagi segala kemungkinan, apakah ini peristiwa medis murni atau terdapat kelalaian dan kesengajaan."

Menunggu Hasil Uji Laboratorium Forensik

Proses pengujian di Puslabfor diproyeksikan memakan waktu paling cepat tiga hari kerja, bergantung pada kompleksitas sampel. Tim penyidik telah mengajukan permohonan analisis toksikologi, serologi, dan balistik ringan terhadap beberapa perkakas. Langkah tersebut diambil untuk mengidentifikasi potensi zat berbahaya dalam tubuh korban serta menelusuri sumber luka atau tanda kekerasan yang mungkin tersembunyi di bawah jaringan kulit. Kepolisian tidak menutup kemungkinan akan mengirimkan sampel tambahan apabila uji awal memunculkan indikasi yang memerlukan pendalaman.

Sementara menanti hasil forensik, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, termasuk tiga orang tenaga kesehatan yang bertugas pada malam kejadian, dua pasien lain yang ruangannya berdekatan, serta satu orang keluarga korban yang telah dimintai keterangan di Mapolsek Menteng. "Kami ingin memastikan kronologi secara presisi, mulai dari jam berapa korban terakhir terlihat hidup hingga saat dinyatakan meninggal secara medis oleh dokter jaga," terang Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, Komisaris Polisi Andi Baso. Ia mengimbuhkan bahwa hasil otopsi – yang akan dilakukan setelah mendapat izin dari pihak keluarga – akan menjadi kerangka utama untuk menyusun konstruksi peristiwa.

Respon Publik dan Transparansi Penyelidikan

Kasus ini menyita perhatian publik setelah sejumlah unggahan di media sosial menyebut klinik tersebut tidak memiliki izin operasional yang lengkap. Menanggapi isu itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Rina Febriani, menyatakan bahwa Klinik Mordent tercatat sebagai fasilitas pelayanan kesehatan pratama yang masih memiliki masa berlaku izin hingga akhir tahun ini. "Berdasarkan data perizinan, klinik tersebut memenuhi standar minimal yang ditetapkan. Namun, kami akan melakukan audit investigatif bersamaan dengan proses hukum yang berjalan," ucapnya dalam konferensi pers virtual.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan. AKBP Rendy menjelaskan bahwa gelar perkara akan dilaksanakan segera setelah hasil Puslabfor dan otopsi keluar, untuk menetapkan status hukum dan kemungkinan penetapan tersangka. "Kami tidak akan berspekulasi. Semua harus berdasar pada pembuktian yang sahih dan terukur," tegasnya. Dengan rampungnya olah TKP dan pengamanan tiga barang bukti kunci, publik kini menanti langkah konkret berikutnya dari rangkaian penyidikan yang sedang bergulir.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User