Kepala BGN Larang SPPG Gunakan Barang Subsidi untuk MBG
JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menetapkan larangan tegas kepada seluruh Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk tidak memanfaatkan komoditas bersubsidi pemerintah dalam pe...
JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menetapkan larangan tegas kepada seluruh Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk tidak memanfaatkan komoditas bersubsidi pemerintah dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Instruksi ini disampaikan langsung dalam Rapat Koordinasi Nasional yang berlangsung di Jakarta pada 27 Juli 2026, menindaklanjuti temuan adanya penggunaan Minyakita, gas melon 3 kilogram, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di sejumlah dapur umum SPPG.
Langkah Keras Lindungi Sasaran Subsidi
Sudaryono menegaskan bahwa barang-barang yang mendapat subsidi negara memiliki peruntukan spesifik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Minyakita, gas LPG tabung 3 kilogram, dan beras SPHP ditujukan untuk rumah tangga miskin dan kelompok rentan, bukan untuk operasional program pemerintah berskala nasional. “Penggunaan komoditas bersubsidi oleh penyelenggara MBG adalah bentuk penyimpangan yang tidak dapat ditoleransi,” ujar Sudaryono. Ia menambahkan, “Kita harus memastikan subsidi tepat sasaran dan program MBG berjalan sesuai kaidah yang telah ditetapkan.”
Larangan ini berlaku seketika di seluruh Indonesia. BGN akan membentuk tim verifikasi yang bertugas mengaudit setiap dapur SPPG untuk memastikan tidak ada lagi penggunaan barang bersubsidi. Tim tersebut terdiri dari unsur pengawas internal BGN, perwakilan Kementerian Perdagangan, serta aparat pengawas daerah. Hasil audit akan dilaporkan secara berkala kepada Kepala BGN setiap bulan.
MBG sebagai Instrumen Stabilitas Harga dan Gizi
Program Makan Bergizi Gratis, yang telah menjangkau lebih dari 78 juta peserta didik di seluruh Indonesia per semester pertama 2026, memiliki dua misi utama. Pertama, memenuhi kecukupan gizi anak usia sekolah melalui penyediaan makanan bergizi seimbang. Kedua, menjadi instrumen stabilisasi harga pangan di tingkat lokal. Dengan menyerap hasil panen petani dan produk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal, MBG diharapkan menciptakan ekosistem pangan yang berkelanjutan tanpa mengganggu mekanisme subsidi negara.
Sudaryono menjelaskan bahwa setiap dapur SPPG telah dialokasikan anggaran khusus untuk pengadaan bahan baku. Anggaran tersebut bersumber dari dana APBN dan dikelola secara transparan melalui sistem digital. “Setiap rupiah yang dibelanjakan harus bisa dipertanggungjawabkan. Membeli barang subsidi untuk program yang sudah memiliki anggaran mandiri adalah tindakan yang merugikan negara dua kali,” tegasnya.
Rapat Koordinasi dan Tindak Lanjut
Rapat Koordinasi Nasional yang digelar BGN dihadiri oleh para Kepala SPPG dari 514 kabupaten/kota serta perwakilan dinas kesehatan dan dinas pendidikan. Dalam rapat tersebut, dipaparkan data pengawasan selama tiga bulan terakhir yang menunjukkan indikasi penggunaan barang subsidi di 12 dapur SPPG di enam provinsi. Temuan ini ditindaklanjuti dengan pembekalan ulang prosedur pengadaan dan standardisasi jenis bahan baku yang diperbolehkan.
BGN menerbitkan Surat Edaran Nomor 56/BGN/PP.03/2026 yang secara eksplisit mencantumkan daftar komoditas yang tidak boleh digunakan dalam program MBG. Selain Minyakita, gas melon, dan beras SPHP, surat edaran tersebut juga mengatur tentang larangan penggunaan pupuk bersubsidi untuk lahan pertanian binaan MBG serta bahan bakar bersubsidi untuk kendaraan operasional distribusi makanan.
Sebagai tindakan tegas, Sudaryono menyatakan bahwa sanksi bagi pelanggar akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut mencakup pemberhentian dari jabatan, pengembalian kerugian negara, dan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. “Tidak ada kompromi untuk urusan subsidi. Ini menyangkut keadilan bagi rakyat kecil yang berhak menerima bantuan,” pungkasnya.
Comments (0)