Polisi Petakan Empat Klaster Peran Tersangka Pengeroyokan Prajurit TNI di Tangerang
Polda Metro Jaya Rilis Pembagian Peran Tujuh Tersangka Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya memaparkan hasil penyelidikan kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang prajurit TNI Angkatan Darat, Prad...
Polda Metro Jaya Rilis Pembagian Peran Tujuh Tersangka
Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya memaparkan hasil penyelidikan kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang prajurit TNI Angkatan Darat, Prada Arif Budi Sampurna, di wilayah Tangerang. Sebanyak tujuh orang kini resmi berstatus tersangka dan dikelompokkan ke dalam empat klaster peran berbeda. Langkah pemetaan ini diambil untuk mempertajam konstruksi hukum serta memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai kadar keterlibatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Andi Rian Djajadi, dalam keterangan resmi di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (28/7/2026), menegaskan bahwa keempat klaster tersebut meliputi pelaku intelektual, eksekutor lapangan, perekam dan penyebar konten, serta pelaku yang membantu menghilangkan jejak. "Dengan pemetaan ini, kami ingin memastikan tidak ada satu pun peran yang lolos dari jerat hukum. Semua akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang," ucapnya.
Rincian Empat Klaster Berdasar Peran Tersangka
Klaster pertama adalah pelaku intelektual. Dalam kategori ini, satu orang berinisial MA (34) diduga kuat sebagai otak yang merencanakan dan mengarahkan pengeroyokan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA memiliki motif dendam pribadi yang dipicu oleh sengketa lahan parkir dengan korban beberapa hari sebelumnya. Ia diduga menghubungi dan mengerahkan enam orang lainnya untuk melakukan aksi kekerasan pada malam kejadian.
Klaster kedua, eksekutor langsung, mencakup tiga tersangka—RS (28), DW (25), dan AP (31). Ketiganya diduga melakukan penyerangan fisik secara brutal di lokasi kejadian, Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat, 24 Juli 2026 dini hari. Polisi menyebutkan bahwa para eksekutor menggunakan balok kayu dan besi hingga korban mengalami luka parah di bagian kepala yang berujung pada kematian di tempat.
Klaster ketiga adalah perekam dan penyebar konten. Seorang tersangka berinisial FR (23) diamankan karena merekam aksi pengeroyokan menggunakan ponselnya dan menyebarkan video tersebut melalui aplikasi pesan singkat serta media sosial. Menurut penyidik, tindakan FR tidak hanya melanggar hukum karena menyebarkan konten kekerasan, tetapi juga menjadi alat untuk mempermalukan korban secara publik.
Adapun klaster keempat melibatkan dua tersangka yang berperan menghalangi penyidikan. YS (40) dan AL (27) ditangkap karena terbukti membantu para pelaku melarikan diri dan menyembunyikan barang bukti, termasuk pakaian berlumuran darah dan kendaraan yang digunakan. Keduanya dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang perintangan keadilan.
Kronologi dan Barang Bukti yang Diamankan
Insiden nahas tersebut bermula sekitar pukul 01.30 WIB. Prada Arif Budi Sampurna, yang saat itu tengah dalam perjalanan pulang seusai bertugas di satuan, terlibat cekcok mulut dengan sekelompok orang tak dikenal. Cekcok kemudian berubah menjadi aksi kekerasan massal. Dalam waktu kurang dari 15 menit, korban tergeletak bersimbah darah dan dinyatakan meninggal saat tim medis tiba.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya sebatang balok kayu sepanjang 80 sentimeter, potongan besi hollow, rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, serta telepon genggam milik tersangka perekam. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan menyebut bahwa bukti tersebut memperkuat konstruksi pasal pembunuhan berencana.
Ancaman Hukuman dan Langkah Penegakan Hukum
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Untuk tersangka perekam, polisi juga menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten kekerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menekankan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. "Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Tim masih mendalami komunikasi digital para pelaku untuk mengungkap jaringan lebih luas," katanya dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda, Selasa pagi.
Respons Komando Militer dan Koordinasi Antarinstansi
Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta, Mayor Jenderal TNI Mohammad Hasan, menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Dalam rapat koordinasi tertutup yang berlangsung di Markas Kodam Jaya pada Senin (27/7/2026), disepakati pembentukan tim investigasi gabungan yang melibatkan Provost TNI, Intelijen, dan Reserse Polda. Tim ini bertugas memastikan transparansi penanganan kasus hingga ke pengadilan.
"Keluarga besar TNI tentu berduka, namun kami percayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Kami akan mengawal dan mengawasi agar keadilan bagi Prada Arif benar-benar ditegakkan," ujar Mayjen Hasan melalui keterangan tertulis.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polda berencana melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu dekat, sementara rekonstruksi ulang dijadwalkan pada akhir pekan ini dengan menghadirkan para tersangka dan saksi kunci. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat korban adalah prajurit aktif yang berpotensi memperlebar ketegangan antara institusi sipil dan militer, sehingga kecepatan dan ketelitian penegakan hukum menjadi sangat krusial.
Comments (0)