TASIKMALAYA — Seorang remaja perempuan berinisial D, berusia 16 tahun, yang dilaporkan menghilang dari Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat setelah sembilan hari tidak diketahui keberadaannya. Korban ditemukan berada di sebuah unit Apartemen Tokyo, kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, dan saat ini telah berada dalam perlindungan aparat kepolisian.
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polres Tasikmalaya, Aipda Triana Anggasari, menyatakan bahwa proses evakuasi dan penjemputan terhadap remaja tersebut telah selesai dilakukan. "Sudah ditemukan dengan keadaan baik, insyaallah secepatnya kita rilis," kata Triana saat dikonfirmasi pada Selasa (13/10).
Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun, kronologi hilangnya D bermula ketika yang bersangkutan diduga meninggalkan tempat kosnya tanpa memberitahukan kepada orang tuanya. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Jumat, 2 Oktober, sekitar pukul 20.00 WIB.
Pencarian Mandiri Keluarga Selama Enam Hari
Pihak keluarga sempat melakukan upaya pencarian secara mandiri selama enam hari sebelum akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian. Laporan resmi diterima oleh Polsek Bantarkalong pada Jumat, 2 Oktober, yang kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Keluarga baru melapor kejadian orang hilang tersebut ke Polsek Bantarkalong agar dilakukan proses hukum. Selanjutnya segera berkoordinasi dengan Polres Tasikmalaya guna menindaklanjuti laporan dimaksud," ujar Triana menjelaskan alur penanganan perkara.
Setelah laporan diterima, jajaran Polsek Bantarkalong langsung melakukan koordinasi lintas wilayah dengan Polres Tasikmalaya. Langkah tersebut diambil untuk memperluas jangkauan pencarian, mengingat keberadaan korban yang semula tidak diketahui apakah masih berada di wilayah Jawa Barat atau telah berpindah ke provinsi lain.
Koordinasi Lintas Wilayah dan Penemuan di Tangerang
Hasil koordinasi antara kepolisian Tasikmalaya dan sejumlah pihak akhirnya mengarah pada lokasi keberadaan D di Apartemen Tokyo, kawasan PIK 2, Tangerang. Penemuan tersebut menandai berakhirnya masa pencarian selama sembilan hari sejak korban pertama kali dilaporkan menghilang dari lingkungan kosnya.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian belum merinci secara lengkap kronologi perjalanan korban dari Tasikmalaya hingga dapat berada di Tangerang, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam keberangkatan remaja tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk memastikan tidak ada unsur tindak pidana dalam peristiwa ini.
Kepolisian juga belum memastikan kapan proses penyerahan korban kepada pihak keluarga akan dilaksanakan. Namun, penegasan bahwa kondisi D berada dalam keadaan baik menjadi fokus utama dalam penanganan kasus ini.
Perlindungan Korban dan Pendalaman Kasus
Saat ini D berada dalam perlindungan pihak berwenang. Aparat kepolisian menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak, mengingat statusnya yang masih di bawah umur. Pendekatan tersebut sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak yang menekankan pentingnya menjaga keselamatan dan kesejahteraan anak dalam setiap proses hukum.
Polres Tasikmalaya menyatakan akan segera merilis keterangan resmi yang lebih lengkap mengenai hasil penanganan perkara ini. Rilis tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat, khususnya keluarga korban, mengenai kronologi lengkap kasus hilangnya D hingga ditemukan di wilayah Tangerang.
Kasus ini menjadi perhatian publik seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap keselamatan anak dan remaja, khususnya mereka yang tinggal jauh dari pengawasan orang tua. Kepolisian mengimbau para orang tua dan pengelola tempat kos untuk meningkatkan pengawasan serta komunikasi dengan anak-anak mereka guna mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.
Imbauan Kepada Masyarakat
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat terdekat apabila mengetahui adanya anggota keluarga atau kerabat yang hilang, tanpa harus menunggu terlalu lama. Pelaporan dini dinilai sangat menentukan efektivitas upaya pencarian dan penelusuran keberadaan seseorang.
Aipda Triana Anggasari menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami akan menyampaikan perkembangan secara resmi," ungkapnya, menandaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan penanganan perkara hingga tuntas.
Comments (0)