Polisi Tangkap Tiga Begal Depok, Modus Tipu Kencan Via Aplikasi Gay
Kepolisian Resor Metro Depok berhasil mengungkap kasus perampokan dengan modus yang memanfaatkan kerentanan pengguna aplikasi kencan sesama jenis. Tiga pria yang beraksi sebagai komplotan begal berhas...
Kepolisian Resor Metro Depok berhasil mengungkap kasus perampokan dengan modus yang memanfaatkan kerentanan pengguna aplikasi kencan sesama jenis. Tiga pria yang beraksi sebagai komplotan begal berhasil diringkus setelah serangkaian penyelidikan mendalam. Para pelaku menggunakan platform Hornet untuk menjebak korban dengan mengajak berkencan, kemudian dilanjutkan dengan aksi perampokan dan penganiayaan di lokasi-lokasi terpencil di wilayah Depok. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 27 Juli 2026, setelah aparat berhasil mengidentifikasi jejak digital para tersangka.
Kronologi Penangkapan
“Kami menerima beberapa laporan dalam dua bulan terakhir dengan pola yang identik. Seluruh korban dihubungi melalui aplikasi kencan khusus pria dan diajak bertemu di tempat yang minim penerangan. Setelah itu, mereka dikeroyok dan dirampas harta bendanya,” ujar Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Ahmad Suherman, dalam jumpa pers di Mapolres, Senin (29/7). Tim Opsnal Satreskrim Polres Depok bergerak cepat setelah berhasil mengumpulkan bukti berupa percakapan digital, rekaman CCTV, dan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian. Ketiga pelaku—AF (25), RS (27), dan DR (23)—ditangkap di rumah kontrakan mereka di Kecamatan Sawangan tanpa perlawanan.
Modus Operandi yang Terencana
Menurut pengakuan tersangka, mereka membuat profil palsu di aplikasi Hornet dengan menggunakan foto pria tampan yang diunduh dari internet. Setelah mendapatkan target, mereka secara perlahan membangun komunikasi dan menawarkan janji pertemuan romantis. Korban yang sudah terpancing kemudian diarahkan ke lokasi sepi yang sebelumnya sudah mereka survei, seperti di bantaran Sungai Ciliwung di daerah Sukmajaya, lapangan kosong di kawasan Cimanggis, dan sebuah lahan tak terurus di Limo. Di tempat tersebut, korban sudah ditunggu oleh dua pelaku lainnya dalam posisi siap.
Begitu korban tiba, langsung diserang secara brutal. Satu pelaku bertugas memegangi korban sementara yang lain memukul dan menendang hingga korban tak berdaya. Dalam salah satu kasus tragis, korban berinisial Y (21) mengalami luka robek di kepala setelah dihantam balok kayu dan harus menjalani operasi. Setelah korban pingsan, seluruh barang berharga seperti telepon seluler, uang tunai, kartu ATM, dan sepeda motor korban dirampas. “Mereka bahkan sempat menyekap satu korban selama dua jam di sebuah pondok kosong sebelum akhirnya melepaskannya dengan kondisi tangan terikat dan mulut tertutup lakban,” tambah Kapolres.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit ponsel Samsung yang dijadikan alat untuk menjalankan akun palsu, tiga bilah pisau lipat, satu balok kayu yang digunakan untuk menganiaya korban, serta beberapa unit ponsel hasil rampasan yang belum sempat dijual. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMax milik salah satu korban yang ditemukan di tempat penyewaan di daerah Parung. Selain itu, petugas menemukan beberapa akun Hornet lain yang masih aktif dan digunakan untuk menjaring korban baru.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal dapat mencapai sembilan tahun penjara. AF yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan berpotensi mendapat hukuman lebih berat. “Kami akan mengusut tuntas jaringan ini dan memastikan tidak ada lagi warga yang menjadi korban. Modusnya baru, tapi kejahatannya sangat serius,” tegas Kapolres.
Dampak dan Upaya Pendampingan Korban
Hingga berita ini diturunkan, baru empat korban yang resmi melapor ke polisi. Namun, penyidik meyakini ada lebih banyak korban yang enggan melapor karena faktor malu dan stigma terhadap orientasi seksual. Salah satu korban, sebut saja R (24), menuturkan bahwa dirinya mengalami trauma berat dan takut keluar rumah setelah kejadian. “Saya tidak menyangka orang yang sudah berbulan-bulan ngobrol baik-baik di aplikasi ternyata tega menjebak saya seperti itu. Saya kehilangan motor dan seluruh tabungan,” katanya dengan suara bergetar.
Untuk menangani kasus ini, kepolisian bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyediakan layanan konseling psikologis dan bantuan hukum bagi para korban. Psikolog forensik dari Universitas Indonesia, Dr. Maya Putri, menyatakan bahwa korban kejahatan berbasis aplikasi kencan rentan mengalami depresi dan kecemasan. “Penting bagi korban untuk tidak menyalahkan diri sendiri. Ini adalah kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan, dan pelapor adalah langkah berani yang harus didukung,” ujarnya.
Imbauan Kepolisian
Polres Metro Depok mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna aplikasi kencan daring, untuk meningkatkan kewaspadaan. Kapolres memberikan sejumlah tips: selalu bertemu di tempat publik yang ramai, hindari lokasi yang diatur oleh satu pihak saja, beri tahu teman atau keluarga tentang rencana pertemuan, dan aktifkan fitur berbagi lokasi langsung pada ponsel. “Jika ada tawaran mencurigakan atau permintaan untuk bertemu di tempat yang tidak lazim, segera batalkan komunikasi. Keamanan pribadi adalah yang utama,” tutupnya.
Comments (0)