Polisi Rincikan Dua Peristiwa dalam Kasus Bentrokan Menteng
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya menguraikan kronologi menyeluruh dari insiden bentrokan maut yang merenggut satu korban jiwa di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil...
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya menguraikan kronologi menyeluruh dari insiden bentrokan maut yang merenggut satu korban jiwa di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian berdarah tersebut ternyata bukanlah satu aksi tunggal, melainkan terdiri dari dua peristiwa terpisah yang saling berkaitan dan terjadi dalam rentang waktu singkat pada Jumat malam, 26 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kedua peristiwa itu berujung pada penetapan tujuh orang tersangka. “Kami menemukan adanya dua tahap kejadian yang saling berhubungan, yaitu peristiwa pertama berupa keributan kecil, dan peristiwa kedua yang menjadi puncak kekerasan hingga menyebabkan jatuhnya korban meninggal dunia,” ujar Kombes Budi Hermanto.
Peristiwa Pertama: Keributan Antar-Kelompok
Peristiwa awal berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah warung kopi di sekitar Jalan Tambak. Dua kelompok pemuda yang masing-masing berjumlah lima hingga delapan orang terlibat cekcok mulut. Kombes Budi Hermanto menyebut bahwa perselisihan dipicu oleh saling ejek antarkelompok yang diduga sudah saling bermusuhan sejak lama.
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian, keributan pertama itu belum menggunakan senjata tajam. Hanya saling lempar gelas dan kursi. Setelah beberapa menit, kedua kelompok membubarkan diri karena dilerai warga sekitar," jelas Kombes Budi Hermanto.
Meski demikian, peristiwa pertama ini meninggalkan dendam di antara kedua kelompok. Beberapa anggota dari salah satu kelompok kemudian berkoordinasi melalui telepon seluler untuk merencanakan serangan balasan.
Peristiwa Kedua: Penyerangan Massal Berujung Maut
Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 23.50 WIB, kelompok yang didominasi oleh tersangka berinisial MR, AL, dan DK kembali mendatangi lokasi yang sama dengan jumlah sekitar 15 orang. Mereka membawa berbagai senjata tajam seperti celurit, pedang pendek, dan balok kayu. Sasaran mereka adalah kelompok lawan yang sebagian masih berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tambak.
Bentrokan tak terhindarkan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan jejak darah dan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi saling serang yang berlangsung selama hampir 10 menit. Tim Inafis Polda Metro Jaya juga mengidentifikasi 12 titik noda darah yang tersebar di sepanjang 50 meter jalan tersebut. Seorang pemuda berinisial AR (21) mengalami luka bacok di bagian dada dan lengan, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Korban AR merupakan warga Menteng yang bekerja sebagai karyawan swasta. Menurut keterangan keluarga, ia tidak memiliki riwayat konflik dengan kelompok mana pun. Polisi menduga ia berada di lokasi kejadian sebagai teman dari salah satu anggota kelompok yang diserang.
"Peristiwa kedua inilah yang kami kategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ada unsur perencanaan, karena para pelaku membawa senjata dan menyerang secara terorganisir," tegas Budi Hermanto.
Tujuh Tersangka dan Barang Bukti
Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tujuh tersangka utama dari kelompok penyerang. Mereka adalah MR (23), AL (21), DK (25), RA (22), FI (20), YP (19), dan SW (24). Seluruh tersangka merupakan warga Menteng dan sekitarnya. Selama penangkapan, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk melarikan diri setelah penyerangan.
Barang bukti yang disita meliputi tiga bilah celurit, satu pedang pendek, empat balok kayu, dan beberapa ponsel yang digunakan untuk komunikasi perencanaan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat mengakibatkan mati, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang diduga ikut serta dalam penyerangan namun melarikan diri. Identitas mereka telah dikantongi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dampak dan Tindak Lanjut
Kejadian ini menyisakan trauma bagi warga sekitar Jalan Tambak yang selama ini dikenal sebagai kawasan permukiman padat dengan aktivitas malam yang ramai. Beberapa saksi mengaku ketakutan dan meminta pengamanan ekstra dari kepolisian. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, turut menyampaikan imbauan kepada warga agar tidak menyebarkan informasi hoaks yang dapat memicu ketakutan luas.
Menanggapi hal tersebut, Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa Polda Metro Jaya akan meningkatkan patroli malam di kawasan Menteng serta menggelar operasi cipta kondisi untuk mencegah bentrokan susulan. “Kami pastikan tidak akan ada lagi aksi balasan. Kami sudah melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat dan keluarga korban agar situasi tetap kondusif,” tutupnya.
Comments (0)