Polisi Nilai Gugatan Roy Suryo Masuk Pokok Perkara

Polda Metro Jaya menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo tidak memenuhi syarat formil karena telah memasuki ranah pokok perkara. Pernyataan ini di...

Jul 13, 2026 - 16:36
0 0
Polisi Nilai Gugatan Roy Suryo Masuk Pokok Perkara

Polda Metro Jaya menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo tidak memenuhi syarat formil karena telah memasuki ranah pokok perkara. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026.

Kuasa hukum termohon dari Polda Metro Jaya menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon bukan lagi menyangkut prosedur penetapan tersangka, melainkan sudah menyentuh pembuktian materiil yang seharusnya diuji dalam persidangan pokok. "Ini bukan ranah praperadilan," ujar perwakilan hukum Polda Metro Jaya dalam persidangan tersebut.

Argumentasi Hukum Pihak Termohon

Dalam jawaban tertulis yang dibacakan di hadapan hakim tunggal, pihak termohon merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas cakupan praperadilan. Meskipun putusan tersebut memperluas objek praperadilan hingga mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, namun pengujian terhadap alat bukti tetap harus dilakukan secara terbatas.

Pihak Polda Metro Jaya berargumen bahwa gugatan Roy Suryo justru mempersoalkan validitas dan kekuatan alat bukti secara mendalam. Hal ini, menurut mereka, melampaui kewenangan hakim praperadilan yang hanya berwenang menilai sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka secara administratif dan formal.

"Pemohon meminta hakim praperadilan menilai isi percakapan, menguji keaslian konten digital, dan membandingkan keterangan saksi-saksi. Itu semua adalah materi pembuktian yang menjadi kewenangan hakim pemeriksa perkara pokok," demikian kutipan dari jawaban termohon.

Latar Belakang Perkara

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang melibatkan ahli bahasa, ahli forensik digital, dan ahli pidana.

Dalam permohonan praperadilannya, kuasa hukum Roy Suryo mendalilkan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Mereka juga mempersoalkan alat bukti yang digunakan penyidik sebagai dasar penetapan tersangka, termasuk keabsahan tangkapan layar dan metadata digital yang menjadi bukti awal penyelidikan.

Tim kuasa hukum pemohon berpendapat bahwa prosedur penyidikan cacat formil karena penyidik tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juncto Pasal 5 Undang-Undang ITE. Mereka meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka batal demi hukum.

Dinamika Persidangan Perdana

Sidang perdana yang dipimpin hakim tunggal menghadirkan kedua belah pihak secara langsung. Kuasa hukum Roy Suryo hadir lengkap dengan tim berjumlah lima orang, sementara pihak Polda Metro Jaya diwakili oleh tim dari Biro Hukum yang didampingi penyidik penangan perkara.

Agenda sidang pertama adalah pembacaan permohonan oleh pemohon dan jawaban dari termohon. Proses persidangan berlangsung tertib meskipun sempat terjadi perdebatan teknis antara kedua pihak saat kuasa hukum pemohon mengajukan keberatan atas beberapa poin dalam jawaban termohon yang dianggap melebar ke substansi.

Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan replik atas jawaban termohon pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung satu pekan setelahnya. "Kami beri waktu satu minggu untuk menyusun replik. Sidang dilanjutkan tanggal 6 Juli 2026 dengan agenda pembacaan replik dari pemohon," ujar hakim menutup persidangan.

Preseden dan Implikasi Hukum

Perkara ini mencerminkan dinamika penerapan praperadilan pasca perluasan kewenangannya oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam berbagai putusan sebelumnya, hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah beberapa kali mengabulkan permohonan serupa dengan menilai bahwa penetapan tersangka tidak sah karena minimnya alat bukti permulaan yang cukup.

Namun, pihak termohon dalam perkara ini mengajukan argumentasi pembeda. Mereka menekankan bahwa alat bukti yang digunakan penyidik telah memenuhi standar minimum dua alat bukti sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP. Pemeriksaan substansi atas alat bukti tersebut, tegas mereka, sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan pokok.

Pengamat hukum pidana menilai bahwa argumentasi Polda Metro Jaya ini akan menjadi ujian bagi hakim praperadilan dalam menafsirkan batas antara pengujian administratif dan pengujian substansi pembuktian. Putusan atas perkara ini berpotensi memperkuat garis demarkasi kewenangan praperadilan yang selama ini masih menimbulkan perdebatan di kalangan praktisi hukum.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik dari pihak pemohon, diikuti duplik dari termohon, sebelum akhirnya hakim menjatuhkan putusan yang diperkirakan rampung dalam waktu tiga hingga empat pekan ke depan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User