Pengedar Tramadol Diciduk di Tanah Abang Jakpus

Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial R dalam operasi penindakan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Tanah Aban...

Jul 13, 2026 - 16:35
0 0
Pengedar Tramadol Diciduk di Tanah Abang Jakpus

Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial R dalam operasi penindakan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin malam (22/7). Penangkapan tersebut merupakan bagian dari razia terukur yang menyasar peredaran sediaan farmasi golongan G di luar pengawasan resmi.

Kronologi dan Lokasi Penangkapan

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah gang di Jalan Masjid Al Ikhlas, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang. Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Ihsan Harahap, mendapati R sedang melakukan transaksi dengan seorang pembeli yang telah menjadi target operasi. Saat dilakukan penggeledahan, R kedapatan menyimpan 92 butir pil berwarna putih dengan logo imprint khas obat keras Tramadol, uang tunai Rp1.450.000, serta telepon seluler yang merekam bukti komunikasi penjualan.

Menurut keterangan polisi, R bukan pelaku pemula. “Tersangka sudah tiga bulan terakhir aktif mengedarkan Tramadol di wilayah Tanah Abang dan sekitarnya. Modusnya adalah transaksi langsung dari tangan ke tangan di lokasi-lokasi yang ramping dari pantauan, seperti gang sempit dan warung tutup,” ujar AKBP Ihsan Harahap dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (23/7).

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain 92 butir Tramadol dan uang tunai, polisi juga menyita satu buku catatan kecil berisi daftar nama pelanggan dan jumlah transaksi. Barang bukti langsung diamankan ke laboratorium forensik untuk uji konfirmasi, sementara tersangka R telah ditetapkan sebagai tahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Penyidik menjerat R dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 juncto Pasal 197 yang melarang peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. Kepolisian juga tengah mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan pemasok utama Tramadol yang diduga masuk melalui jalur distribusi ilegal lintas provinsi.

Imbauan dan Tindak Lanjut

AKBP Ihsan menekankan bahwa obat keras seperti Tramadol wajib disalurkan melalui apotek berizin dan di bawah resep dokter. “Penyalahgunaan Tramadol di luar pengawasan medis sangat berbahaya dan bisa menyebabkan ketergantungan berat. Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan peredaran obat terlarang di lingkungannya,” tegasnya.

Polres Metro Jakarta Pusat mencatat selama semester pertama tahun 2025, telah mengungkap 12 kasus peredaran obat keras ilegal dengan total 34 tersangka dan ribuan butir barang bukti. Kasus yang menimpa R merupakan penangkapan ketiga dalam bulan ini di wilayah Tanah Abang, mengindikasikan masih tingginya peredaran farmasi ilegal di area padat penduduk. Polisi berkomitmen memperluas operasi dan memperkuat koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan guna memutus rantai pasok.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas. Tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin di wilayah hukum kami,” tutup Kasat Narkoba.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User