Istana Tunggu Usulan Calon Jampidsus dari Jaksa Agung

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa hingga saat ini Istana belum menerima satu pun nama calon pengganti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampi...

Jul 13, 2026 - 17:58
0 0

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa hingga saat ini Istana belum menerima satu pun nama calon pengganti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Jabatan strategis tersebut lowong setelah Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri beberapa waktu lalu. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kewenangan pengusulan nama berada sepenuhnya di tangan Jaksa Agung.

"Kami belum menerima usulan nama dari Jaksa Agung terkait pengganti Jampidsus. Prosesnya, Jaksa Agung akan menyampaikan rekomendasi tertulis kepada Presiden, dan setelah itu Presiden akan menetapkan melalui Keputusan Presiden," ujar Prasetyo Hadi. Ia menambahkan bahwa mekanisme serupa berlaku untuk seluruh jabatan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung.

Kekosongan di Tengah Penanganan Kasus Besar

Kekosongan jabatan Jampidsus menjadi perhatian publik karena posisi ini memegang peranan krusial dalam pengawasan dan penuntutan perkara korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan ekonomi kelas kakap. Sejak Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri, roda organisasi di lingkungan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) tetap berjalan di bawah pelaksana tugas. Namun, keputusan strategis dan koordinasi lintas lembaga penegak hukum memerlukan figur definitif yang memiliki legitimasi penuh. Beberapa penanganan perkara besar yang tengah berjalan di antaranya dugaan korupsi tata niaga komoditas, mega-skandal keuangan negara, serta pengusutan aset para tersangka kakap, membutuhkan kepemimpinan yang solid dan terhindar dari konflik kepentingan.

Dasar Hukum dan Tahapan Pengangkatan

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jampidsus merupakan jabatan pimpinan tinggi madya yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung. Pasal 22 ayat (2) menyebutkan bahwa pengangkatan dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Kehormatan Jaksa. Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan menegaskan bahwa Jampidsus bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung dan wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala. Dengan demikian, sebelum tiba di meja Mensesneg, Jaksa Agung terlebih dahulu harus merampungkan seleksi internal, menggali rekam jejak calon, dan memastikan tidak ada benturan dengan penanganan perkara yang sedang ditangani.

Saat ditanyakan perihal batas waktu penyerahan usulan, Prasetyo Hadi menyatakan bahwa undang-undang tidak memberikan tenggat waktu yang mengikat. "Presiden memberikan keleluasaan kepada Jaksa Agung untuk mengusulkan nama yang paling tepat. Yang penting, prosesnya sesuai ketentuan dan calon yang diajukan memiliki kapasitas serta integritas yang tidak diragukan," jelasnya.

Sikap Kejaksaan Agung

Pihak Kejaksaan Agung hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan pencarian nama pengganti Febrie Adriansyah. Namun, sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin tengah mendalami beberapa figur yang dianggap cakap dan berpengalaman di bidang tindak pidana khusus. Spekulasi mengenai sejumlah nama—baik yang berasal dari lingkungan internal korps Adhyaksa maupun dari luar—mengemuka di kalangan pengamat hukum, tetapi semua itu belum dapat dikonfirmasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung hanya menegaskan bahwa mekanisme usulan akan dilakukan sesuai prosedur dan dalam waktu yang tidak terlalu lama. "Kami menghormati proses yang berjalan di Istana. Pada saatnya, Jaksa Agung akan menyampaikan rekomendasi terbaik kepada Bapak Presiden," katanya secara tertulis.

Ekspektasi Publik dan Konsistensi Pemberantasan Korupsi

Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Fachri Mahmud, menilai bahwa keterlambatan pengusulan bisa menimbulkan persepsi kurang optimalnya penegakan hukum, terutama di tengah ekspektasi tinggi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi. "Jampidsus adalah benteng terdepan Kejaksaan dalam mengusut perkara yang melibatkan penguasa dan pengusaha. Semakin cepat posisi ini diisi, semakin kuat pula sinyal bahwa negara tidak main-main dalam melawan kejahatan luar biasa," ujarnya saat dihubungi secara terpisah.

Ia menambahkan bahwa figur yang dipilih nantinya harus bebas dari afiliasi politik dan memiliki rekam jejak penanganan perkara yang rumit. Transparansi dalam proses pengusulan juga menjadi hal yang dinantikan, agar publik dapat menilai kapasitas calon secara objektif. Sejalan dengan itu, Prasetyo Hadi memastikan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga independensi dan profesionalitas jabatan ini. "Tidak ada intervensi dari pihak manapun. Presiden sudah menggariskan bahwa pengangkatan harus berdasarkan merit system dan bebas dari muatan politik," tegasnya.

Langkah Presiden Menanti Surat Resmi

Skema pengisian jabatan Jampidsus memperlihatkan pembagian kewenangan yang jelas antara eksekutif dan Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi penuntutan. Selama belum ada surat resmi dari Jaksa Agung, Istana tidak akan berspekulasi mengenai nama maupun jadwal pengangkatan. Para menteri di Kabinet Merah Putih pun diinstruksikan untuk tidak memberikan komentar yang bersifat mendahului proses. Koordinasi lintas kementerian, khususnya antara Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kejaksaan Agung, terus dilakukan guna memperlancar administrasi begitu usulan diterima. Dalam waktu dekat, Istana juga akan menyelenggarakan rapat koordinasi terbatas yang membahas percepatan pengisian jabatan di sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk Jampidsus.

Dengan kompleksitas perkara yang kian meningkat, sosok Jampidsus baru diharapkan mampu membawa terobosan dalam strategi penuntutan, memperkuat kolaborasi antaraparat, dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Presiden, menurut Mensesneg, memberikan atensi penuh terhadap proses ini dan akan segera menerbitkan Keputusan Presiden begitu usulan resmi diteken Jaksa Agung. Hingga saat itu, publik menunggu langkah konkret dari Kejaksaan Agung untuk menuntaskan babak baru kepemimpinan di JAM Pidsus.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User