Polsek Kuta Amankan Pria Depok Mengaku Wartawan Bawa Brass Knuckle
Kuta, Bali — Seorang pria asal Depok, Jawa Barat, yang mengaku berprofesi sebagai wartawan diamankan jajaran Kepolisian Sektor Kuta pada Minggu (8/6/2025) dini hari. Pria berinisial FVK itu ditangka...
Kuta, Bali — Seorang pria asal Depok, Jawa Barat, yang mengaku berprofesi sebagai wartawan diamankan jajaran Kepolisian Sektor Kuta pada Minggu (8/6/2025) dini hari. Pria berinisial FVK itu ditangkap setelah diduga melakukan pengancaman terhadap tamu hotel di kawasan Legian, Kabupaten Badung. Penangkapan dilakukan setelah pihak hotel melaporkan adanya tamu yang membawa benda mencurigakan dan mengeluarkan ancaman pembunuhan.
Kronologi dan Tempat Kejadian
Peristiwa bermula sekitar pukul 02.30 WITA di lobi sebuah hotel berbintang di Jalan Sriwijaya, Legian. Berdasarkan keterangan saksi, FVK mendatangi resepsionis dan meminta bertemu dengan salah satu tamu berinisial RNS. Ketika permintaannya tidak segera dipenuhi, FVK mulai bersikap agresif. Ia mengeluarkan benda logam yang belakangan diidentifikasi sebagai brass knuckle atau buku jari logam, seraya meneriakkan kalimat bernada ancaman kepada tamu yang dimaksud. “Saya akan habisi dia sekarang juga,” demikian salah satu kalimat yang diingat oleh dua petugas keamanan hotel yang berada di lokasi.
Manajemen hotel segera menghubungi Polsek Kuta. Dalam waktu kurang dari 15 menit, sejumlah personel dari Unit Reskrim tiba di tempat kejadian. FVK tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Ia hanya mengaku sebagai wartawan sebuah media online dan mengklaim tengah melakukan investigasi. Namun, ketika diminta menunjukkan kartu identitas kewartawanan yang sah, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi apa pun.
Barang Bukti dan Pasal Hukum
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebilah brass knuckle berbahan logam yang disimpan di saku jaket tersangka. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama ponsel dan sebuah tas kecil milik FVK. Kepala Kepolisian Sektor Kuta, AKP Made Pasek Ariana, menyatakan bahwa tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif. “Kami telah menetapkan FVK sebagai tersangka berdasarkan Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengancaman dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam atau benda yang dikategorikan sebagai senjata penusuk tanpa izin,” ujar AKP Made Pasek dalam konferensi pers di Mapolsek Kuta, Senin (9/6/2025).
Ia menambahkan, polisi akan mendalami latar belakang hubungan antara tersangka dan korban yang menjadi sasaran ancaman. Dugaan sementara, motif tindakan berkaitan dengan urusan pribadi yang belum sepenuhnya terang. “Kami masih melakukan pendalaman, termasuk tentang kebenaran klaim tersangka sebagai wartawan. Sejauh ini, tidak ditemukan bukti pendukung bahwa ia benar-benar menjalankan profesi jurnalis,” tegas Kapolsek.
Klarifikasi Polda Bali dan Tanggapan Dewan Pers
Menindaklanjuti kasus ini, Kepolisian Daerah Bali melalui Bidang Hubungan Masyarakat menyatakan akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memverifikasi status profesi tersangka. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menuturkan bahwa praktik oknum yang mengaku wartawan namun melakukan tindak pidana sangat meresahkan. “Kami tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang menggunakan profesi jurnalis sebagai kedok untuk melakukan tekanan atau pemerasan,” ucapnya.
Secara terpisah, Ketua Komisi Penegakan Etik Dewan Pers menyatakan bahwa pihaknya belum menerima aduan resmi. Akan tetapi, mereka siap menelusuri jika ternyata ada indikasi pelanggaran kode etik atau pemalsuan identitas wartawan. Di Bali sendiri, komunitas jurnalis telah beberapa kali mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku wartawan tanpa bisa menunjukkan kelengkapan administrasi yang sah.
Hingga berita ini disusun, FVK masih mendekam di ruang tahanan Polsek Kuta. Polisi menjamin proses hukum berjalan transparan dan akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah pemeriksaan saksi-saksi tambahan rampung. Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara bila seluruh unsur pasal yang disangkakan terbukti di pengadilan.
Baca juga:
Comments (0)