Ancaman Bom Guncang SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Bergerak Cepat

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan langsung mengerahkan tim penjinak bom dan satuan antiteror untuk menyisir kompleks Sekolah Dasar Negeri Srengseng Sawah 15 pada Kamis pagi. Langkah sigap ini dia...

Jul 13, 2026 - 18:08
0 0

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan langsung mengerahkan tim penjinak bom dan satuan antiteror untuk menyisir kompleks Sekolah Dasar Negeri Srengseng Sawah 15 pada Kamis pagi. Langkah sigap ini diambil menyusul temuan pesan berantai berisi ancaman peledakan yang disebarkan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp di tengah berlangsungnya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun di lapangan, pesan bernada teror tersebut pertama kali diidentifikasi oleh pihak guru sekitar pukul 08.15 WIB. Petugas keamanan internal sekolah segera melaporkan temuan ini ke Polsek Jagakarsa yang kemudian meneruskan ke tingkat Polres untuk penanganan lebih lanjut. Ratusan siswa, tenaga pendidik, dan staf administrasi dievakuasi secara tertib ke lapangan terbuka yang berlokasi sekitar 200 meter dari gedung utama sekolah.

Kronologi Penyebaran Pesan Teror

Rangkaian peristiwa bermula ketika salah satu orang tua murid menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang berisi pernyataan eksplisit mengenai keberadaan bahan peledak di area sekolah. Indikasi awal menunjukkan pesan tersebut dikirimkan secara acak ke sejumlah kontak yang terhubung dalam grup komunikasi wali murid. Nomor pengirim diduga kuat menggunakan identitas palsu dan tercatat aktif hanya beberapa jam sebelum akhirnya dinonaktifkan.

Pihak kepolisian menyatakan tengah melakukan penelusuran digital secara intensif untuk mengidentifikasi pemilik nomor tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa unit siber telah dikerahkan untuk membongkar jejaring komunikasi pelaku. "Kami sedang bekerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk memperoleh data akurat terkait asal pengiriman pesan. Ini menjadi prioritas utama agar motif dan identitas pelaku segera terungkap," ujarnya.

Penyisiran dan Sterilisasi Kawasan

Tim Gegana Satuan Brimob Polda Metro Jaya tiba di lokasi sekitar pukul 09.10 WIB dengan perlengkapan penuh, termasuk alat pendeteksi bahan peledak dan unit robotik. Satu regu personel Densus 88 Antiteror juga diterjunkan untuk mendukung proses penyelidikan dan memastikan tidak ada jaringan terorisme yang terlibat dalam ancaman ini. Seluruh ruang kelas, perpustakaan, kantor guru, mushala, dan gudang diperiksa secara menyeluruh selama kurang lebih tiga jam.

Berdasarkan hasil penyisihan yang dilakukan secara grid-by-grid, petugas tidak menemukan satu pun benda mencurigakan maupun bahan peledak di lingkungan SDN Srengseng Sawah 15. Kapolres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers singkat di lokasi kejadian menyatakan bahwa situasi telah dinyatakan aman dan kondusif terhitung pukul 12.00 WIB. "Tidak ditemukan bahan peledak. Ancaman ini bersifat hoaks, namun kami tetap menindaklanjuti secara serius karena menyangkut keselamatan anak-anak," tegasnya.

Dampak Psikologis dan Langkah Pemulihan

Meskipun secara fisik tidak ada kerusakan maupun korban, peristiwa ini meninggalkan dampak psikologis yang signifikan bagi komunitas sekolah. Sejumlah siswa kelas rendah dilaporkan menangis dan mengalami ketakutan akut saat proses evakuasi berlangsung. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan bersama Dinas Pendidikan setempat telah menyiapkan sesi konseling bagi siswa dan orang tua yang membutuhkan pendampingan psikologis.

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Bidang Kesejahteraan Rakyat mengunjungi sekolah pada siang harinya untuk memberikan ketenangan kepada warga sekolah. Ia memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar akan kembali normal pada hari berikutnya dengan pengamanan ekstra dari kepolisian. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta segera melapor jika menemukan indikasi serupa.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa empat orang saksi, termasuk guru yang pertama kali menerima laporan dan wali murid penerima pesan. Barang bukti digital berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dan metadata komunikasi telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User