Wamendikdasmen: MPLS Ramah 2026 Tumbuhkan Mimpi dan Empati

Jakarta – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menetapkan arah baru pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026. Momen awal masu...

Jul 13, 2026 - 18:09
0 0

Jakarta – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menetapkan arah baru pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026. Momen awal masuk sekolah itu tidak cukup hanya terbebas dari praktik perpeloncoan, melainkan harus menjadi panggung yang secara sadar menumbuhkan mimpi dan rasa empati setiap anak.

Penegasan tersebut disampaikan Fajar dalam Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Tahun Ajaran Baru di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kamis (14/3). Di hadapan para kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, ia meminta agar seluruh pemangku kepentingan mengubah paradigma lama yang masih melihat MPLS sekadar agenda seremonial bebas kekerasan.

Mimpi dan Empati Sebagai Fondasi

Dalam arahannya, Wamendikdasmen Fajar menyatakan bahwa rancangan MPLS Ramah 2026 telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan karakter pada Rencana Strategis Kementerian 2025–2029. “Kami tidak ingin MPLS hanya menjadi ruang yang aman secara fisik, tetapi kosong secara emosional. Sekolah harus menjadi tempat pertama anak berani menyuarakan cita-citanya dan belajar memahami perasaan temannya,” ujar Fajar.

Berdasarkan data pokok pendidikan per 31 Desember 2024, terdapat lebih dari 35 juta peserta didik baru di jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat yang akan mengikuti MPLS. Fajar menekankan bahwa potensi sebesar itu harus dikelola dengan desain kegiatan yang membangkitkan motivasi intrinsik. Narasi tentang mimpi, imbuhnya, dapat ditanamkan lewat sesi berbagi kisah para alumni, pemutaran film pendek inspiratif, hingga permainan kooperatif yang mengasah kepekaan sosial.

Aturan Teknis: Empat Komponen Wajib

Kementerian menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pedoman MPLS Ramah Berbasis Mimpi dan Empati. Surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada 10 Maret 2025 itu memuat empat komponen wajib. Pertama, setiap sekolah harus memiliki “Pojok Mimpi”, yakni papan atau sudut kelas tempat anak menuliskan cita-cita mereka di hari pertama. Kedua, digelar “Lingkar Empati”, berupa diskusi kelompok kecil yang membahas keragaman latar belakang teman sebaya.

Komponen ketiga mewajibkan kepala sekolah membacakan “Ikrar Sekolah Ramah” yang berisi komitmen mendukung impian siswa tanpa diskriminasi. Keempat, MPLS harus ditutup dengan “Festival Karya Awal” yang menampilkan bakat dan minat peserta didik baru. Surat edaran juga melarang atribusi berbasis fisik, pemberian tugas yang merendahkan, dan pemaksaan atribut tertentu.

Respons Positif dari Daerah dan Praktisi Pendidikan

Sejumlah kepala dinas pendidikan menyatakan siap menindaklanjuti kebijakan tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Eko Prasetyo, mengatakan pihaknya akan mengintegrasikan komponen Pojok Mimpi dengan program Merdeka Belajar yang sudah berjalan. “Kami melihat ini sebagai penguatan, bukan beban tambahan. Justru kehadiran Pojok Mimpi bisa menjadi jembatan guru mengenali potensi anak sejak dini,” katanya.

Praktisi pendidikan dari Lembaga Studi Anak dan Kebijakan, Ratna Dewi, menilai penekanan pada mimpi dan empati merupakan langkah maju. “Selama ini MPLS Ramah hanya didefinisikan secara negatif: tidak boleh ada kekerasan. Definisi positif dengan menumbuhkan mimpi dan empati memberikan arah yang jelas tentang suasana belajar seperti apa yang ingin dibangun,” ujarnya. Ia menambahkan, pelatihan fasilitator MPLS perlu diperkuat agar guru dan kakak pendamping mampu memandu dialog mimpi tanpa menggurui.

Pengawasan dan Evaluasi Berjenjang

Wamendikdasmen Fajar menginstruksikan pengawas sekolah dan tim monitoring kabupaten/kota untuk melakukan evaluasi berjenjang selama tiga hari pelaksanaan MPLS. Laporan harian wajib dikirim melalui aplikasi Pantau MPLS yang disiapkan Kementerian. Indikator keberhasilan tidak lagi sekadar nihil kekerasan, melainkan juga persentase anak yang berani menyampaikan cita-cita dan menunjukkan skor empati yang diukur lewat kuesioner sederhana.

“Kami akan memotret langsung. Jika sebuah sekolah hanya menjalankan ritual tanpa menyentuh sisi mimpi dan empati anak, maka MPLS di sekolah itu dianggap belum berhasil dan wajib melakukan perbaikan pada semester berikutnya,” tegas Fajar. Kebijakan ini disambut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang berharap standar baru tersebut dapat menurunkan angka perundungan di lingkungan sekolah secara bertahap.

Dengan kerangka ini, tahun ajaran 2026 diharapkan tidak hanya menjadi titik awal pembelajaran akademik, tetapi juga awal tumbuhnya generasi yang percaya diri dengan mimpinya dan peka terhadap sesama.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User