Pemerintah Segera Umumkan Skema Harga BBM Khusus Nelayan Kapal Besar
JAKARTA – Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tengah merampungkan rancangan kebijakan harga khusus bahan bakar minya...
JAKARTA – Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tengah merampungkan rancangan kebijakan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi untuk kapal perikanan berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Keputusan strategis ini diambil sebagai respons langsung terhadap lonjakan biaya operasional nelayan yang tercatat mencapai 70 persen dalam enam bulan terakhir, sehingga mengancam keberlangsungan sektor perikanan tangkap nasional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, skema harga khusus ini akan diterapkan pada jenis BBM solar industri yang selama ini dibeli nelayan kapal medium-besar dengan harga pasar penuh. Langkah finalisasi dilakukan dalam Rapat Koordinasi Teknis Tingkat Menteri yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Selasa (25/3/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta dihadiri Menteri ESDM, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan jajaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
"Kami menargetkan keputusan final terkait harga khusus dan mekanisme penyalurannya dapat diumumkan paling lambat pekan depan, agar kepastian usaha bagi nelayan segera terwujud," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, saat ditemui usai rapat.
Latar Belakang Lonjakan Biaya Operasional
Data KKP menunjukkan terdapat sekitar 5.200 unit kapal perikanan di kelas 30–200 GT yang beroperasi di seluruh wilayah perairan Indonesia. Kapal-kapal ini menyumbang lebih dari 40 persen total produksi perikanan tangkap nasional. Sejak kebijakan pembatasan subsidi BBM pada 2023 yang hanya diperuntukkan bagi kapal di bawah 30 GT, pemilik kapal medium-besar wajib membeli solar nonsubsidi dengan harga rerata Rp12.400 per liter di tingkat penyalur—hampir dua kali lipat dari Harga Eceran Tertinggi (HET) solar bersubsidi sebesar Rp6.800 per liter.
Kenaikan harga minyak mentah global sejak triwulan IV 2024 turut memperparah tekanan. Biaya BBM yang semula menyerap 35–40 persen dari total biaya melaut, kini melonjak hingga menggerus 70 persen pendapatan operasional. "Dalam satu kali trip penangkapan selama 10 hari, biaya solar bisa menembus Rp60 juta. Sementara harga ikan di pasar belum tentu sebanding. Banyak kapal memilih berhenti beroperasi," jelas Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Ilyas Asaad, saat dihubungi terpisah.
Rancangan Skema Harga Khusus
Pemerintah menyiapkan dua alternatif skema utama. Pertama, pemberian kompensasi selisih harga melalui Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian ESDM yang akan menyubsidi sebagian biaya BBM sehingga harga di titik serah bagi nelayan setara dengan harga solar subsidi. Kedua, penetapan formula harga patokan oleh BPH Migas yang mengacu pada harga indeks pasar dengan potongan fiskal tertentu, kemudian disalurkan melalui kerja sama dengan PT Pertamina (Persero) sebagai penyedia utama.
"Skema manapun yang dipilih, kami pastikan tidak akan memberatkan APBN secara berlebihan. Estimasi kebutuhan anggaran untuk 5.200 kapal per tahun sekitar Rp3,2 triliun, dan ini bisa diakomodasi dari pos kompensasi BBM yang sudah tersedia," ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, yang turut serta dalam rapat koordinasi.
Distribusi akan dilakukan melalui jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) dan SPBU khusus yang tersebar di 84 pelabuhan perikanan prioritas. Pemerintah juga mewajibkan setiap kapal penerima manfaat untuk memasang sistem pemantauan kapal (Vessel Monitoring System/VMS) guna memastikan BBM yang diterima benar-benar digunakan untuk operasi penangkapan ikan, bukan dialihkan ke sektor lain.
Respon dan Harapan Pelaku Usaha
Ilyas Asaad menyambut baik langkah pemerintah, namun mengingatkan agar harga khusus idealnya tidak jauh di atas Rp7.000 per liter. "Jika harga khusus masih di atas Rp8.500, beban operasional tidak akan turun signifikan. Kami berharap angka di kisaran Rp7.000 bisa menjadi konsensus," tegasnya. Ia juga mendorong percepatan penyaluran karena banyak koperasi nelayan yang sudah menunggak kredit kapal akibat tekanan biaya.
Dari sisi industri pengolahan, Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) menilai kebijakan harga BBM khusus akan menjaga stabilitas pasokan bahan baku. "Sebelum ada kepastian harga, kami sudah mulai kesulitan mendapatkan ikan segar dari kapal-kapal lokal karena banyak yang tidak melaut. Dampaknya, utilisasi cold storage turun hingga 50 persen di beberapa sentra," ujar Sekretaris Jenderal Gappindo, Budi Santoso.
Dampak Makro dan Tahapan Implementasi
Rencana ini diproyeksikan mampu menekan inflasi pangan asal laut yang dalam dua bulan terakhir menunjukkan tren meningkat. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga ikan segar di tingkat konsumen naik rata-rata 12,7 persen secara tahunan per Februari 2025. Dengan kembalinya armada 30–200 GT beroperasi normal, produksi diharapkan pulih dan harga ikan kembali stabil menjelang puncak musim tangkap pada Mei–Juni.
Kementerian ESDM akan menggelar uji coba penyaluran di 12 pelabuhan percontohan selama satu bulan sebelum penerapan nasional. Tahap finalisasi peraturan menteri ESDM terkait harga khusus ditargetkan selesai pada 10 April 2025, sehingga implementasi penuh dapat dimulai 1 Mei 2025. "Ini adalah langkah afirmatif negara untuk memastikan sektor kelautan tetap menjadi tuan di negeri sendiri," pungkas Tutuka Ariadji.
Baca juga:
Comments (0)