Mahfud MD Sebut Rivalitas Polri-Kejagung Hambat Sinergi Hukum Kasus Febrie Adriansyah
Jakarta — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik tajam terhadap rivalitas yang terjadi antara Kepolisian Negara Republik Indones...
Jakarta — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik tajam terhadap rivalitas yang terjadi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung. Dalam sebuah forum diskusi di Jakarta, Senin (13/1/2025), ia menegaskan bahwa gesekan kelembagaan tersebut telah melemahkan sinergi penegakan hukum, khususnya terlihat dalam penanganan perkara yang menyeret mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Febrie Adriansyah.
Rivalitas Polri-Kejagung Dinilai Mengganggu Sinergi
Mahfud MD menyatakan bahwa rivalitas antara dua institusi penegak hukum terdepan itu bukan sekadar dinamika persaingan kewenangan, melainkan telah menjadi penghalang serius bagi terciptanya keadilan yang efektif. “Rivalitas ini tidak bisa dianggap enteng karena langsung mempengaruhi kecepatan dan ketepatan penanganan perkara. Dalam kasus tertentu, malah menimbulkan tumpang tindih dan saling klaim kewenangan,” ujarnya.
Menurut Mahfud, kondisi tersebut kerap diperburuk oleh absennya mekanisme koordinasi yang baku antara penyidik Polri dan jaksa penuntut umum. Ia mencontohkan bahwa dalam beberapa perkara besar, proses penyelidikan dan penyidikan seringkali berjalan sendiri-sendiri tanpa sinkronisasi yang memadai, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Kasus Febrie Adriansyah Jadi Bukti Nyata
Mahfud MD menyoroti secara spesifik kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Maret 2024 terkait proyek pengadaan infrastruktur Liquefied Natural Gas (LNG) yang merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.
Pada saat yang hampir bersamaan, Polri juga tengah mengusut dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan proyek serupa, namun dengan konstruksi perkara dan alat bukti yang berbeda. Mahfud menilai situasi ini mencerminkan kurangnya komunikasi antarinstitusi. Lalu ia menambahkan,
“Kasus Febrie adalah potret nyata bagaimana rivalitas itu merugikan upaya pemberantasan korupsi. Alih-alih bersinergi, kedua lembaga justru terkesan berkompetisi untuk menunjukkan eksistensi.”
Akibatnya, lanjut Mahfud, proses hukum berjalan lambat dan potensi pengembangan perkara ke aktor lain menjadi terhambat. “Padahal, jika koordinasi sudah berjalan sejak awal, penegakan hukum bisa jauh lebih cepat, tuntas, dan memberikan efek jera,” tegasnya.
Desakan Koordinasi dan Reformasi Sistemik
Mahfud MD mendesak agar pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung segera memperkuat mekanisme koordinasi, baik di level pusat maupun daerah. Ia mengusulkan pembentukan desk bersama yang bertugas menyelaraskan data, alat bukti, serta strategi penuntutan pada perkara-perkara besar yang melibatkan kepentingan publik.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebenarnya telah memberikan landasan bagi sinergi melalui sistem peradilan pidana terpadu. Akan tetapi, implementasinya seringkali terganjal ego sektoral. “Kita perlu reformasi kultural di kedua institusi. Tidak boleh lagi ada pemikiran bahwa satu lembaga lebih superior dari yang lain. Tujuan akhirnya adalah keadilan, bukan klaim pribadi siapa yang paling berprestasi,” pungkas Mahfud.
Pernyataan Mahfud MD ini menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah memperkuat integritas penegakan hukum. Kasus Febrie Adriansyah pun kini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sementara publik menanti langkah konkret kedua institusi untuk memperbaiki sinergi yang selama ini dinilai tergerus.
Baca juga:
Comments (0)