Transparansi Hukum Jadi Uji Integritas Pemberantasan Korupsi

Pemantauan publik terhadap penyelesaian kasus dugaan tindak pidana korupsi bernilai besar kembali mencuat. Tokoh politik senior sekaligus pemerhati hukum, Gus Lilur, mengingatkan agar proses hukum tid...

Jul 13, 2026 - 18:08
0 0

Pemantauan publik terhadap penyelesaian kasus dugaan tindak pidana korupsi bernilai besar kembali mencuat. Tokoh politik senior sekaligus pemerhati hukum, Gus Lilur, mengingatkan agar proses hukum tidak terdegradasi menjadi ajang tawar-menawar politik untuk meredakan gesekan antarinstitusi.

"Penyelesaian kasus ini harus dikawal agar tidak berakhir sebagai sekadar kompromi politik yang hanya bertujuan meredam pertikaian kewenangan antarinstitusi," ujar Gus Lilur di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Pernyataan tersebut merujuk pada dinamika penyidikan yang tengah berlangsung di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri. Ketiga institusi itu disebut-sebut memiliki perbedaan pandangan dalam menentukan arah gelar perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pelabuhan senilai Rp4,7 triliun di Indonesia timur yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Perhubungan dan anggota DPR periode lalu.

Peringatan Dini terhadap Kompromi Politik

Gus Lilur, yang juga mantan anggota Komisi III DPR, menegaskan bahwa publik memiliki ekspektasi tinggi terhadap integritas lembaga penegak hukum. Ia menekankan bahwa perbedaan pendapat antarinstitusi adalah hal wajar, namun tidak boleh berujung pada penghentian atau pelemahan penuntutan demi menjaga keseimbangan politik.

"Jika penegakan hukum ditarik ke ranah deal politik, maka prinsip equality before the law hanya menjadi jargon kosong," katanya.

Sinyalemen ini muncul di tengah kekhawatiran bahwa KPK sedang menghadapi tekanan untuk tidak melanjutkan penyidikan ke tingkat penuntutan terhadap salah satu tersangka utama yang diduga memiliki koneksi dengan partai politik penguasa.

Konflik Antarlembaga Dinilai Hambat Pemberantasan Korupsi

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam sebuah diskusi terpisah, menyampaikan data bahwa sepanjang 2024, setidaknya 12 perkara korupsi besar yang ditangani oleh KPK dan Kejaksaan Agung mengalami kebuntuan akibat perbedaan konstruksi hukum antarlembaga. Dari jumlah tersebut, enam perkara di antaranya berakhir dengan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti, meskipun masyarakat menduga adanya intervensi politik.

"Konflik ego sektoral antarlembaga penegak hukum justru menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi. Ini bukan persoalan siapa yang paling berwenang, tapi bagaimana keadilan substantif bisa ditegakkan," ujar peneliti hukum dari ICW tersebut.

Dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Penegakan Hukum yang digelar bersama Komisi III DPR pada 16 Mei 2025, Ketua KPK, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Kapolri sepakat untuk membentuk desk bersama guna menyelesaikan perbedaan tafsir dalam penanganan kasus-kasus korupsi tertentu. Namun, implementasi desk bersama itu dinilai lamban karena masih terdapat tarik-menarik kewenangan.

Transparansi Jadi Barometer Komitmen

Transparansi dalam setiap tahapan penegakan hukum—mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan—dinilai sebagai uji integritas yang sesungguhnya. Menurut Gus Lilur, tanpa transparansi, publik tidak akan bisa menilai apakah sebuah perkara dihentikan murni karena alasan yuridis atau ada agenda politik di baliknya.

"Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif. Ia adalah instrumen kontrol publik yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga marwah lembaga penegak hukum," tegas Gus Lilur.

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dirilis Transparency International Indonesia pada awal 2025 menunjukkan stagnasi pada angka 36, masih di bawah rata-rata global. Salah satu faktor penyebabnya adalah lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi kelas kakap.

Komisi III DPR sendiri, melalui Wakil Ketuanya, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil seluruh pimpinan lembaga penegak hukum untuk menjelaskan secara terbuka perkembangan penanganan kasus-kasus strategis.

"Kami ingin memastikan tidak ada transaksi politik dalam penegakan hukum. Masyarakat berhak mengetahui proses yang sesungguhnya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR usai rapat internal di Gedung DPR, Jakarta.

Desakan agar kasus-kasus besar diselesaikan secara transparan dan bebas dari intervensi politik semakin menguat menjelang pergantian kepemimpinan nasional. Publik menunggu bukti nyata bahwa jargon antikorupsi bukan sekadar retorika.

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Indonesia menilai bahwa dinamika ini mencerminkan tarikan antara kepentingan hukum dan politik yang kerap terjadi di Indonesia. "Semua pihak harus meletakkan kepentingan bangsa di atas ego institusi," ujarnya.

Gus Lilur menutup pernyataannya dengan mengingatkan, "Sejarah mencatat, regim yang gagal menegakkan hukum antikorupsi akan kehilangan legitimasi di mata rakyatnya. Jangan biarkan kasus ini menjadi preseden buruk bagi generasi mendatang."

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK maupun Kejaksaan Agung terkait kelanjutan penyidikan kasus yang menjadi sorotan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User