Peran Strategis TIC Jaga Keandalan Energi Nasional

Pemerintah menegaskan bahwa sektor Testing, Inspection, and Certification atau TIC memegang peran fundamental dalam menjamin keandalan dan mutu infrastruktur energi di Indonesia. Penegasan ini disampa...

Jul 13, 2026 - 18:15
0 0

Pemerintah menegaskan bahwa sektor Testing, Inspection, and Certification atau TIC memegang peran fundamental dalam menjamin keandalan dan mutu infrastruktur energi di Indonesia. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Energi yang digelar di Jakarta, Selasa lalu, menyusul temuan bahwa sejumlah proyek strategis masih menghadapi persoalan standar mutu yang berpotensi mengganggu ketahanan energi nasional.

Tantangan Mutu di Sektor Energi

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada triwulan pertama tahun ini, tercatat bahwa lebih dari 23 persen proyek pembangkit listrik dan infrastruktur migas mengalami kendala teknis yang bersumber dari ketidaksesuaian spesifikasi material dan peralatan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, dalam keterangannya selepas rapat, menyatakan bahwa angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 8 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kondisi ini dinilai memprihatinkan mengingat target bauran energi nasional dan upaya transisi menuju energi bersih sedang digenjot. Sejumlah pembangkit listrik tenaga surya dan bayu yang baru diresmikan dua tahun terakhir, menurut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, memerlukan perbaikan signifikan akibat komponen yang tidak memenuhi standar internasional.

Fungsi Vital TIC dalam Rantai Pasok Energi

TIC merupakan rangkaian proses pengujian, inspeksi, dan sertifikasi yang memastikan setiap komponen, peralatan, dan sistem dalam proyek energi memenuhi standar yang ditetapkan. Mulai dari tahap pengadaan, manufaktur, instalasi, hingga operasional, lembaga TIC independen bertindak sebagai pihak ketiga yang memberikan jaminan objektif atas mutu dan keamanan.

Ketua Asosiasi Lembaga TIC Indonesia, dalam wawancara seusai rapat koordinasi, mengemukakan bahwa

"peran TIC bukan sekadar formalitas administratif, melainkan benteng pertahanan mutu yang memproteksi investasi negara dari kerugian jangka panjang. Satu turbin PLTU yang gagal karena cacat produksi dapat menimbulkan kerugian hingga triliunan rupiah."

Inspeksi rutin pada jaringan transmisi kelistrikan, pengujian mutu bahan bakar nabati sebelum pencampuran, serta sertifikasi peralatan keselamatan pada kilang minyak dan gas menjadi contoh konkret bagaimana TIC bekerja dalam keseharian sektor energi. Tanpa mekanisme ini, risiko kegagalan operasional meningkat secara signifikan.

Regulasi yang Mendasari Penerapan TIC

Penerapan TIC di sektor energi Indonesia memiliki landasan hukum yang kokoh. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan secara eksplisit mewajibkan setiap instalasi tenaga listrik untuk menjalani pengujian dan inspeksi berkala oleh lembaga yang terakreditasi. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik menetapkan sanksi bagi operator yang melalaikan kewajiban tersebut.

Untuk sektor minyak dan gas bumi, Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018 mengatur tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan. Aturan ini menekankan bahwa sertifikasi risiko tinggi hanya dapat dikeluarkan setelah proses inspeksi teknis yang ketat. Komite Akreditasi Nasional bertugas mengawasi kompetensi setiap lembaga TIC yang beroperasi.

Kepala Badan Standardisasi Nasional menegaskan dalam pleno tahunan bahwa

"standar yang telah disahkan harus ditegakkan di lapangan, bukan sekadar dokumen di atas kertas."
Pernyataan ini merespons masih maraknya penggunaan material tidak bersertifikat pada proyek-proyek di daerah terpencil.

Proyeksi dan Langkah Strategis ke Depan

Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi, pemerintah melalui Kementerian ESDM akan memperketat pengawasan terhadap implementasi TIC di seluruh proyek energi strategis. Sebanyak 15 lembaga inspeksi baru ditargetkan memperoleh akreditasi pada akhir tahun anggaran ini guna memperluas jangkauan layanan ke wilayah Indonesia bagian timur.

Fraksi-fraksi di Komisi VII DPR RI, dalam rapat dengar pendapat pekan sebelumnya, menyepakati perlunya peningkatan alokasi anggaran untuk program pengawasan mutu sektor energi. Angka yang diusulkan mencapai Rp2,4 triliun untuk periode lima tahun ke depan, naik 35 persen dari alokasi saat ini. Peningkatan ini diproyeksikan mampu mengurangi angka kegagalan teknis hingga 40 persen pada tahun 2028, menurut simulasi yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Ketahanan energi nasional tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sumber daya alam, melainkan juga oleh kualitas infrastruktur yang menopangnya. Melalui optimalisasi peran TIC, Indonesia menargetkan penurunan frekuensi pemadaman listrik akibat gangguan teknis, pengurangan kebocoran pada jaringan pipa migas, serta peningkatan efisiensi pembangkit energi terbarukan. Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari operator, kontraktor, hingga regulator, diharapkan menjadikan kepatuhan terhadap standar mutu sebagai prioritas utama dalam setiap tahapan proyek.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User