KLH Ancam Sanksi Pidana Daerah Lalai Cegah Kebakaran TPA

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan akan memproses sanksi administratif hingga pidana kepada setiap pemerintah daerah yang terbukti lalai menjalankan langkah pencegahan kebakaran di Tempat P...

Jul 13, 2026 - 18:18
0 0

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan akan memproses sanksi administratif hingga pidana kepada setiap pemerintah daerah yang terbukti lalai menjalankan langkah pencegahan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Penegasan itu dinyatakan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Andi Widjajanto, dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah yang berlangsung di Jakarta, Selasa (28/5/2025). Menurutnya, kelalaian dalam mengelola timbunan sampah bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan bentuk pengabaian terhadap keselamatan publik dan kelestarian lingkungan hidup.

“Mulai hari ini, KLH bersama aparat penegak hukum akan menindak setiap kepala daerah yang tidak menjalankan kewajiban pengelolaan TPA sesuai standar. Kami tidak akan ragu menjerat mereka dengan pasal pidana lingkungan dan pidana umum apabila kelalaian itu menimbulkan korban atau kerusakan serius,” tegas Menteri Andi di hadapan para kepala dinas lingkungan hidup se-Indonesia.

Langkah tegas ini, lanjut Menteri, diambil menyusul makin seringnya insiden kebakaran TPA di sejumlah daerah sepanjang triwulan pertama 2025. Data Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran TPA yang dirilis KLH mencatat, sejak Januari hingga April 2025 telah terjadi 23 kebakaran TPA terbuka dan terkendali, dengan kerugian material ditaksir mencapai Rp 41 miliar. Kebakaran tersebut tidak hanya menghanguskan gunungan sampah, tetapi juga melepaskan emisi polutan berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat di sekitar TPA.

Dasar Hukum Penegakan Sanksi

Menteri Andi Widjajanto merujuk pada sejumlah instrumen hukum yang menjadi landasan penindakan. Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, dinilai paling relevan untuk menjerat pihak yang lalai hingga mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar siap dikenakan kepada penanggung jawab TPA yang tidak menjalankan kewajiban pengelolaan.

Tidak hanya itu, KLH juga akan menggunakan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Ketentuan itu mewajibkan pemerintah kabupaten/kota untuk menyediakan sarana pemadaman kebakaran di TPA dan memiliki sistem peringatan dini. Kelalaian memenuhi ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang berujung pada penghentian operasional TPA oleh pemerintah pusat.

“Ini bukan gertakan. Kami sudah membentuk tim gabungan bersama Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk mulai mengusut TPA-TPA yang berulang kali terbakar tanpa ada perbaikan sistem,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan B3, Kirana Larasati, yang mendampingi Menteri dalam rapat tersebut. Kirana menambahkan, pihaknya telah mengirim surat peringatan kepada 17 bupati dan wali kota yang TPA-nya terbakar lebih dari dua kali dalam satu tahun terakhir.

Potensi Bahaya Gas Metana di TPA

Kebakaran TPA memiliki karakteristik berbeda dengan kebakaran lahan biasa. Timbunan sampah organik yang membusuk secara anaerobik menghasilkan gas metana (CH4), senyawa yang mudah terbakar dan memiliki potensi ledakan tinggi dalam konsentrasi tertentu. Saat timbunan sampah terbakar, gas metana ikut terbakar dan seringkali menimbulkan semburan api vertikal yang sulit dipadamkan dengan air biasa. Yang lebih membahayakan, pembakaran tidak sempurna dari berbagai material plastik, karet, dan limbah B3 domestik menghasilkan ribuan senyawa beracun tipe dioksin, furan, dan hidrokarbon aromatik polisiklik.

Tim Laboratorium Udara KLH yang melakukan pengukuran pada beberapa TPA yang terbakar tahun lalu mendapati konsentrasi partikulat PM2,5 di permukiman radius dua kilometer mencapai tiga kali di atas baku mutu ambien nasional selama kebakaran berlangsung. Sementara itu, kadar benzena, senyawa karsinogenik, tercatat empat kali lipat di atas ambang normal. “Anak-anak dan lansia di sekitar TPA yang terbakar menghirup puluhan jenis polutan berbahaya selama berhari-hari. Ini darurat kesehatan yang tidak bisa dianggap enteng,” pungkas Kirana.

Mekanisme Pengawasan dan Penindakan

KLH menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya bersifat represif. Dalam rapat koordinasi tersebut, Menteri mengumumkan rencana pembentukan Satuan Tugas Nasional Pengendalian Kebakaran TPA yang melibatkan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta akademisi. Satgas ini akan memantau 267 TPA aktif di seluruh Indonesia melalui citra satelit resolusi tinggi milik Badan Riset dan Inovasi Nasional serta sensor termal berbasis Internet of Things yang akan dipasang di 50 TPA terbesar.

Sensor termal tersebut mampu mendeteksi kenaikan suhu internal timbunan sampah secara real-time dan mengirimkan notifikasi otomatis ke pusat kendali KLH. Jika suhu timbunan melampaui ambang 70 derajat Celsius, tim reaksi cepat daerah wajib melakukan pembongkaran dan penyiraman dalam waktu kurang dari 24 jam. Apabila peringatan diabaikan dan kebakaran terjadi, penanggung jawab TPA akan langsung dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional TPA selama tiga bulan.

“Pemerintah pusat akan mengambil alih pengelolaan TPA yang tiga kali melanggar. Kami tidak bisa terus-menerus menebar toleransi sementara warga menjadi korban,” tandas Menteri Andi. Sebagai langkah penindaklanjutan, KLH menjadwalkan inspeksi mendadak ke 30 TPA rawan kebakaran pada bulan Juni 2025. Seluruh hasil inspeksi akan langsung dilaporkan kepada Presiden untuk menjadi dasar evaluasi kinerja kepala daerah di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User