Polisi Sisir SDN Srengseng Sawah 15 usai Diteror Ancaman Bom

JAKARTA – Aparat Kepolisian Resor Jakarta Selatan melakukan penyisiran menyeluruh di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Srengseng Sawah 15, Kecamatan Jagakarsa, pada Senin siang. Langkah sigap in...

Jul 13, 2026 - 19:25
0 0
Polisi Sisir SDN Srengseng Sawah 15 usai Diteror Ancaman Bom

JAKARTA – Aparat Kepolisian Resor Jakarta Selatan melakukan penyisiran menyeluruh di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Srengseng Sawah 15, Kecamatan Jagakarsa, pada Senin siang. Langkah sigap ini ditempuh setelah pihak sekolah menerima laporan ancaman bom yang disampaikan melalui saluran komunikasi resmi, menimbulkan kepanikan di kalangan guru, murid, dan wali siswa.

Kronologi Diterimanya Laporan Ancaman

Berdasarkan keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, AKBP Andi Rahmat, informasi ancaman bom pertama kali masuk sekitar pukul 10.15 WIB. “Kami menerima laporan dari pihak sekolah yang menyatakan adanya pesan ancaman yang menyebutkan sebuah benda berbahaya telah diletakkan di area gedung sekolah,” jelas AKBP Andi saat memberikan keterangan resmi di lokasi. Tim Gegana dan unit penjinak bom (Jibom) segera dikerahkan ke titik koordinat Jalan Srengseng Sawah Raya, Jagakarsa, tidak lebih dari dua puluh menit setelah laporan diterima.

Proses evakuasi langsung diinstruksikan oleh Kepala Sekolah, Ibu Rina Mulyani, dengan dibantu para guru untuk mengarahkan seluruh peserta didik ke lapangan terbuka yang terletak di sisi barat kompleks sekolah. Sebanyak 412 siswa dari kelas satu hingga kelas enam, berikut 35 tenaga pengajar dan staf administrasi, berhasil dikeluarkan dari bangunan dalam kondisi tertib meski diwarnai tangis dan kecemasan dari anak-anak kelas bawah.

Prosedur Penanganan dan Pemeriksaan Lokasi

Setibanya di tempat kejadian, personel Polsek Jagakarsa bersama Brimob Detasemen C langsung memasang garis pembatas steril sejauh radius seratus meter dari gedung utama. Pemeriksaan dilakukan secara sistematis lantai demi lantai. “Penyisiran kami lakukan dengan mengerahkan dua unit anjing pelacak K-9, perangkat detektor logam, serta pemindaian visual oleh personel berpengalaman. Fokus utama kami adalah ruang kelas, gudang penyimpanan, toilet, hingga area bawah tangga,” ungkap Komandan Tim Gegana, Ipda Dedi Kurniawan.

Hingga pukul 12.45 WIB, pemeriksaan masih berlangsung intensif. AKBP Andi Rahmat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menyepelekan ancaman sekecil apa pun, terutama yang menyangkut keselamatan warga sipil dan lingkungan pendidikan. “Protokol standar penanganan ancaman bom mewajibkan kami melakukan verifikasi visual dan teknis secara tuntas, tanpa memandang apakah ancaman tersebut terindikasi hoaks atau valid. Ini bagian dari perlindungan maksimal terhadap masyarakat,” tegasnya.

Dampak Terhadap Kegiatan Belajar Mengajar

Insiden ini secara otomatis menghentikan seluruh kegiatan belajar mengajar untuk hari itu. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Selatan, Drs. Fathurrohman, M.Pd., menyatakan bahwa kebijakan meliburkan sementara proses akademik di SDN Srengseng Sawah 15 merupakan langkah tepat demi memprioritaskan keselamatan jiwa. “Kami tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menentukan kapan sekolah dapat kembali beroperasi normal. Jika nanti hasil penyisiran dinyatakan steril total, aktivitas pembelajaran dijadwalkan berlangsung kembali besok pagi dengan pengamanan tambahan,” ujar Fathurrohman melalui sambungan telepon.

Sementara itu, para orang tua yang mendengar kabar ancaman bom berdatangan ke lokasi sejak pukul 11.00 WIB. Sebagian besar dari mereka menunggu dengan gelisah di belakang garis polisi. Siti Aisyah, 34 tahun, wali murid kelas tiga, mengaku syok menerima informasi tersebut. “Saya langsung bergegas dari rumah, jantung berdebar kencang. Anak saya masih kecil, saya tidak bisa membayangkan hal buruk terjadi. Terima kasih kepada polisi yang sudah cepat bertindak,” ucapnya dengan nada lega setelah diizinkan mendekati area penjemputan.

Penyelidikan dan Identifikasi Pelaku

Tim Siber Polres Metro Jakarta Selatan turut dilibatkan untuk melacak asal-usul pesan ancaman. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, nomor yang digunakan pelaku belum teridentifikasi secara jelas karena menggunakan platform pengiriman pesan terenkripsi. “Kami sedang meminta data ke penyelenggara layanan digital. Ancaman semacam ini merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp750 juta, bahkan dapat dijerat dengan pasal terorisme bila terbukti ada niat menciptakan ketakutan massal,” jelas Kasat Reskrim.

Hingga berita ini diturunkan, proses sterilisasi masih terus berlangsung dengan pengamanan ketat dari puluhan personel gabungan. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Imbauan ini disampaikan langsung melalui pengeras suara yang terpasang di beberapa mobil patroli yang berjaga di sekitar sekolah.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User