Jejak Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Dari Penggeledahan Massal hingga Pelimpahan Berkas
Rangkaian penindakan hukum yang menyasar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, berlangsung dalam serangkaian operasi gabungan antara Korps Pember...
Rangkaian penindakan hukum yang menyasar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, berlangsung dalam serangkaian operasi gabungan antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Kasus yang berawal dari penyelidikan dugaan manipulasi pengadaan batu bara ini berujung pada penggeledahan di 12 titik, penetapan tersangka, dan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.
Awal Mula: Konferensi Pers Dugaan Manipulasi Batu Bara
Pada Senin, 6 Juli 2026, Kortastipidkor Polri menggelar konferensi pers untuk membeberkan temuan awal tim penyidik. Dalam keterangannya, pihak kepolisian mengungkap adanya indikasi kuat manipulasi dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Modus yang digunakan diduga melibatkan pemalsuan dokumen pengiriman serta pengaturan spesifikasi secara melawan hukum. Dampak dari kecurangan tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus kerugian perekonomian negara hingga mencapai Rp 5 triliun. Tidak hanya itu, manipulasi pasokan juga memicu gangguan serius pada sistem kelistrikan di beberapa wilayah, yang berakibat pada pemadaman listrik secara mendadak (blackout).
Penanganan resmi perkara ini dimulai pada 4 Juli 2026, saat Kortastipidkor menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan peningkatan status tersebut, tim penyidik mendapat kewenangan untuk melakukan serangkaian upaya paksa, termasuk penggeledahan dan penyitaan. Kasus ini dengan cepat menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang pada periode sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus. Adapun keterkaitan dengan perkara korupsi Asabri yang telah lama bergulir menjadi benang merah yang menghubungkan nama Febrie Adriansyah dan seorang advokat bernama Don Ritto.
Penggeledahan Serentak 12 Titik dan Penyitaan Aset Ratusan Miliar
Hanya berselang dua hari setelah konferensi pers, tepatnya pada Rabu, 8 Juli 2026, tim gabungan Kortastipidkor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melancarkan operasi penggeledahan secara serentak di 12 lokasi berbeda. Titik-titik penggeledahan tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya, mencakup kantor, rumah pribadi, hingga tempat usaha. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, di mana personel Provos Polri tampak berjaga di depan bangunan saat proses berlangsung.
Operasi ini membuahkan hasil signifikan. Penyidik berhasil menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan langsung dengan aliran dana korupsi. Barang bukti yang diamankan berupa kendaraan mewah, uang tunai dalam jumlah besar, serta dokumen dan catatan keuangan yang mengindikasikan adanya transaksi gelap. Berdasarkan penghitungan awal, nilai aset yang disita mencapai ratusan miliar rupiah. Temuan ini menjadi pijakan kuat bagi penyidik untuk mengarahkan sangkaan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pusaran perkara.
Penggeledahan yang melibatkan personel gabungan ini memperlihatkan eratnya koordinasi antara Kortastipidkor Polri dan jajaran Polda Metro Jaya. Mobilitas petugas di lapangan berlangsung tertutup dan terukur, menunjukkan bahwa penegakan hukum kasus ini dikawal dengan ketat sejak tahap penyidikan. Hasil sitaan serta keterangan saksi yang dihimpun pascapenggeledahan kemudian dirampungkan untuk menyusun konstruksi hukum yang solid.
Penetapan Tersangka dan Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan Agung
Melalui rangkaian gelar perkara yang dilakukan secara maraton, tim penyidik akhirnya menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam penanganan perkara korupsi Asabri. Febrie, yang pernah mengemban jabatan strategis sebagai Jampidsus, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan kasus yang berpotensi merugikan negara. Sementara Don Ritto, seorang advokat, diyakini memainkan peran sebagai penghubung atau fasilitator dalam serangkaian transaksi mencurigakan yang terkait dengan pengadaan batu bara dan aliran dana ilegal.
Setelah menuntaskan seluruh administrasi penyidikan, kasus selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini menandai berakhirnya kewenangan penyidik Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya atas perkara ini. Kini, penanganan sepenuhnya berada di tangan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung. Langkah tersebut diambil agar proses hukum berjalan sesuai dengan kewenangan institusi yang lebih relevan, sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan mengingat status Febrie yang merupakan mantan pejabat di lingkungan kejaksaan.
Hingga saat ini, kejaksaan tengah mendalami berkas dan seluruh barang bukti yang telah diterima. Publik menanti perkembangan lebih lanjut, termasuk apakah akan ada tersangka tambahan atau pengembangan kasus ke ranah tindak pidana lain. Yang jelas, penanganan perkara ini menjadi salah satu ujian besar bagi sinergi antarpenegak hukum dalam memberantas korupsi lintas sektor.
Baca juga:
Comments (0)