Sorong Siapkan Peraturan Wali Kota tentang Penanganan Konflik Sosial

SORONG — Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau, S.Pd., M.M., memimpin langsung penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang secara khusus menjadi pedoman penanganan konflik sosial di wilayahnya. Keputus...

Jul 13, 2026 - 21:41
0 0

SORONG — Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau, S.Pd., M.M., memimpin langsung penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang secara khusus menjadi pedoman penanganan konflik sosial di wilayahnya. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi terbatas di Kantor Wali Kota, Jalan Basuki Rahmat, Senin (16/6/2025). Hadir dalam rapat tersebut jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), bagian hukum, serta perwakilan tokoh adat dan agama.

Rapat menetapkan bahwa rancangan Perwali akan mengakomodasi mekanisme deteksi dini, mediasi, penindakan, hingga rehabilitasi pascakonflik. Pemerintah Kota Sorong menargetkan dokumen final dapat disahkan sebelum triwulan keempat tahun 2025, setelah melalui serangkaian konsultasi publik dan uji materi di Biro Hukum Sekretariat Daerah.

“Ini bukan sekadar aturan administrasi. Perwali ini akan menjadi alat kita untuk merespons gesekan dengan cepat, terukur, dan tidak diskriminatif. Sorong adalah miniatur Indonesia, maka stabilitasnya wajib dijaga dengan instrumen yang kuat,” tegas Lambert Jitmau.

Mengacu pada Regulasi Nasional

Kepala Badan Kesbangpol Kota Sorong, Markus Krey, menyatakan bahwa rancangan Perwali disusun tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Justru, peraturan tersebut akan menjadi turunan operasional di tingkat daerah, menyesuaikan karakteristik demografis Sorong yang dihuni lebih dari 40 suku dan beragam latar belakang keagamaan.

“UU 7/2012 memang sudah sangat komprehensif, tetapi implementasinya di level kota memerlukan standar operasional yang spesifik. Oleh karena itu, kami susun Perwali ini dengan memetakan titik rawan konflik berdasarkan data kejadian lima tahun terakhir,” ujar Krey usai rapat. Data yang dimaksud mencakup insiden kecil yang sempat tercatat di Polres Sorong Kota, terutama yang berkait dengan sengketa lahan dan perbedaan antarkelompok pemuda.

Selain itu, Perwali akan mengatur pembentukan **Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial** (TTPKS) yang beranggotakan perwakilan pemerintah, kepolisian, TNI, kejaksaan, akademisi, dan tokoh masyarakat. Tim ini akan bekerja dengan prinsip kewaspadaan dini, mengandalkan sistem pelaporan berjenjang dari tingkat rukun tetangga hingga kota.

Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Kapolres Sorong Kota, AKBP Yohanis Tandisau, menyambut baik inisiatif Wali Kota. Ia mengungkapkan bahwa selama ini koordinasi penanganan konflik masih bergantung pada rapat darurat yang sifatnya temporer. Dengan adanya Perwali, setiap instansi akan memiliki peran jelas dan terukur.

“Kepolisian tentu mendukung penuh. Kami butuh payung hukum daerah yang memberi kepastian kapan aparat boleh bertindak dan kapan ruang musyawarah harus diutamakan. Ini akan mencegah kesalahpahaman di lapangan,” kata Kapolres. Hal senada diungkapkan Dandim 1802/Sorong, Letkol Inf. Chandra Kirana, yang menekankan pentingnya doktrin pencegahan bersama antara aparat dan warga.

Komandan Kodim menyebut pengalaman penanganan kerusuhan kecil pada 2023 di Distrik Sorong Timur menjadi pelajaran berharga. Saat itu, respons terkesan lambat karena belum adanya pembagian tanggung jawab yang baku. “Kami tidak ingin kejadian serupa terulang. Perwali ini akan menggariskan jalur komando di lapangan sehingga tidak ada kebingungan,” ucapnya.

Jaminan Kepastian Hukum dan Partisipasi Masyarakat

Sekretaris Daerah Kota Sorong, Drs. Yance Rumbrawer, M.Si., menambahkan bahwa peraturan ini akan memberikan kepastian hukum bagi dua pihak: warga yang menjadi korban konflik dan aparat yang bertugas menangani. “Selama ini, mekanisme penanganan sering kali dilakukan secara ad hoc. Dengan Perwali, ada standar baku. Warga bisa menuntut haknya, sementara pemerintah tidak bisa lagi bertindak di luar koridor,” terangnya dalam paparan singkat.

Dari sisi substansi, rancangan Perwali akan memuat poin-poin tentang hak restitusi bagi korban, kewajiban pemerintah memediasi para pihak, serta sanksi administratif bagi pihak yang menghambat upaya perdamaian. Ketentuan itu diselaraskan dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang sudah ada. Bagian Hukum Pemkot Sorong diberi waktu 60 hari kerja untuk menyelesaikan naskah akademik dan draf awal.

Dukungan DPRD dan Tokoh Adat

Dukungan politik terhadap rencana ini mulai mengalir. Ketua Komisi I DPRD Kota Sorong, Daud Wally, mengatakan bahwa legislatif siap mempercepat proses harmonisasi apabila naskah Perwali memerlukan konsultasi dengan dewan. “Ini kepentingan rakyat. Komisi I siap memfasilitasi rapat dengar pendapat dengan para pemangku adat dan tokoh pemuda. Wacana ini sudah lama dinantikan,” ujarnya saat dihubungi terpisah.

Majelis Adat Papua (MAP) wilayah Sorong juga menyatakan kesiapannya. Ketua MAP Sorong, Petrus Kocu, mengapresiasi langkah Wali Kota yang menurutnya akan mengembalikan budaya musyawarah dalam penyelesaian masalah. “Kami akan pastikan kearifan lokal diakomodasi. Di tanah Papua, tidak semua konflik bisa diselesaikan dengan undang-undang semata. Hati harus didinginkan, dan Perwali ini bisa menjadi jembatannya,” tutur Petrus Kocu.

Dengan penyelesaian regulasi ini, Pemerintah Kota Sorong berharap indeks kerukunan yang selama tiga tahun terakhir berada di kategori “cukup aman” versi Kementerian Agama dapat meningkat menjadi “sangat aman” dalam dua tahun mendatang. Lambert Jitmau menutup rapat dengan instruksi kepada jajaran eksekutif untuk menjalankan semua tahapan secara transparan dan partisipatif. “Kita ingin Sorong menjadi contoh bagi kota-kota lain di Papua bahwa perbedaan bukan ancaman, melainkan kekuatan,” tutupnya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User