Rindekraf 2026-2045 Diluncurkan, 121 Lembaga Daerah Dukung Implementasi

Pemerintah secara resmi meluncurkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) untuk periode 2026 hingga 2045 melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026. Kebijakan strategis ini menjadi ...

Jul 13, 2026 - 18:15
0 0

Pemerintah secara resmi meluncurkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) untuk periode 2026 hingga 2045 melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026. Kebijakan strategis ini menjadi cetak biru pengembangan ekonomi kreatif nasional dalam dua dekade ke depan dan akan diimplementasikan dengan dukungan dari total 121 kelembagaan ekonomi kreatif yang telah terbentuk di 30 pemerintah provinsi serta 91 pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Dasar Hukum dan Peta Jalan Jangka Panjang

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 berfungsi sebagai landasan hukum yang kokoh bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor ekonomi kreatif. Dokumen Rindekraf 2026–2045 memuat peta jalan yang dirancang untuk memaksimalkan kontribusi 17 subsektor ekonomi kreatif, mulai dari kuliner, fesyen, kerajinan tangan, hingga pengembangan aplikasi digital dan gim. Dalam naskah tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah tonggak capaian yang terukur pada tiap lima tahunan untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan. Subsektor kuliner, fesyen, dan kriya tetap menjadi prioritas mengingat serapan tenaga kerja dan nilai ekspornya yang signifikan. Sementara itu, subsektor berbasis teknologi seperti film, animasi, dan musik digital diarahkan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai global.

Dukungan 121 Lembaga di Daerah

Salah satu aspek terpenting dalam implementasi Rindekraf adalah kesiapan ekosistem di tingkat daerah. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mencatat bahwa 30 kelembagaan ekonomi kreatif di level provinsi serta 91 di kabupaten/kota telah resmi dibentuk. Kelembagaan tersebut akan berfungsi sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam menyelaraskan program dengan kekhasan budaya dan potensi ekonomi lokal. Pendekatan desentralisasi ini dinilai menjadi kunci untuk mengurangi ketimpangan antardaerah dalam kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional. Setiap lembaga daerah akan bertanggung jawab mengidentifikasi keunggulan kompetitif wilayahnya masing-masing, membina pelaku usaha, dan membuka akses pembiayaan serta pemasaran. Pemerintah pusat, dalam hal ini, menyediakan pendampingan teknis dan instrumen fiskal yang memadai agar rencana induk tidak sekadar menjadi dokumen formal, melainkan dapat dirasakan langsung oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di akar rumput.

Komitmen Lintas Kementerian dan Target Ekonomi

“Penerbitan Perpres ini menandakan komitmen negara untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai motor pertumbuhan baru. Kami tidak ingin ekonomi kreatif berjalan sendiri, tetapi terintegrasi dengan sektor pariwisata, perdagangan, dan industri,” ungkap pejabat tinggi Kemenparekraf dalam konferensi pers virtual, menanggapi pertanyaan Apaberita. Lebih lanjut disebutkan bahwa Rindekraf menargetkan kontribusi PDB sektor ekonomi kreatif naik dari sekitar 7,4 persen pada tahun 2025 menjadi minimal 10 persen pada 2035. Target ini sejalan dengan upaya pengurangan pengangguran melalui penciptaan hingga 30 juta lapangan kerja baru hingga tahun 2045. Pemerintah juga menekankan perlunya sinergi antarkementerian, seperti Kementerian Perdagangan untuk ekspor produk kreatif, Kementerian Keuangan untuk insentif perpajakan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk infrastruktur jaringan. Seluruh kementerian diinstruksikan untuk menyusun rencana aksi turunan yang selaras dengan Rindekraf dalam waktu enam bulan sejak Perpres diundangkan.

Konektivitas dengan Pasar Global

Rindekraf 2026–2045 secara eksplisit menyebutkan pentingnya memperluas jangkauan produk kreatif Indonesia ke pasar internasional. Oleh karena itu, sejumlah strategi perdagangan baru akan diadopsi, termasuk partisipasi aktif dalam festival dan expo global, penguatan merek dagang dan hak kekayaan intelektual, serta kerja sama dengan platform digital multinasional. Pemerintah mencatat, pada tahun 2025 ekspor produk ekonomi kreatif telah menembus angka 25 miliar dolar AS, dan melalui Rindekraf angkanya diproyeksikan meningkat dua kali lipat pada tahun 2045. Untuk mendukung pencapaian itu, para atase perdagangan di luar negeri akan menerima pelatihan khusus mengenai keunikan produk kreatif Indonesia agar mampu memfasilitasi promosi dan negosiasi secara lebih efektif. Kemenparekraf juga akan meluncurkan program inkubasi bagi pelaku kreatif yang ingin go international, dengan prioritas pada subsektor fashion muslim, film animasi, dan produk berbahan baku alam khas Nusantara.

Respons DPR dan Langkah Lanjutan

Di sisi legislatif, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat menyambut baik langkah pemerintah. Lembaga parlemen itu mendesak agar pengesahan Rindekraf segera diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksana di tingkat daerah. Beberapa fraksi juga meminta alokasi anggaran yang proporsional agar kelembagaan ekonomi kreatif di daerah tidak sekadar bersifat seremonial. Rapat koordinasi antara Kemenparekraf dengan gubernur dan bupati/wali kota rencananya akan digelar pada bulan Juni 2026 guna menyamakan persepsi dan mempercepat proses sinkronisasi program. Pemerintah menegaskan, meskipun payung hukum nasional sudah terbit, keberhasilan Rindekraf sepenuhnya bergantung pada konsistensi tata kelola dari pusat hingga daerah. Dengan terbangunnya 121 kelembagaan yang tersebar di penjuru Nusantara, harapan untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung daya saing bangsa di panggung global kini semakin terbuka lebar.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User