DPD Desak Penguatan Fungsi Legislasi untuk Akomodasi Suara Daerah

JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menegaskan bahwa penguatan fungsi legislasi lembaga tersebut merupakan kebutuhan mendesak guna memastikan aspirasi setiap daerah terserap dalam produk unda...

Jul 13, 2026 - 18:19
0 1

JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menegaskan bahwa penguatan fungsi legislasi lembaga tersebut merupakan kebutuhan mendesak guna memastikan aspirasi setiap daerah terserap dalam produk undang-undang nasional. Desakan ini mencuat dalam Rapat Koordinasi Teknis Penyerapan Aspirasi Daerah yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh 68 anggota DPD dari 34 provinsi serta sejumlah pakar hukum tata negara.

Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, dalam pidato pembukaannya secara tegas menyatakan bahwa mekanisme legislasi saat ini masih menyisakan kesenjangan antara kebijakan pusat dan kebutuhan riil masyarakat di daerah. "Berdasarkan evaluasi kinerja periode 2019—2024, hanya 23 persen rancangan undang-undang inisiatif DPD yang masuk dalam Program Legislasi Nasional," ujarnya. Angka ini, menurut Sultan, menunjukkan adanya hambatan struktural yang harus segera diselesaikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Kewenangan Terbatas Jadi Pangkal Masalah

Secara konstitusional, DPD memang diberikan kewenangan untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Namun, dalam praktiknya, fungsi yang dimiliki hanya sebatas mengusulkan dan memberi pertimbangan, tanpa hak untuk ikut memutuskan di tahap pengambilan keputusan di DPR. Sultan menekankan bahwa posisi DPD yang hanya sebagai co-legislator parsial itu memunculkan paradoks demokrasi. "Daerah memiliki wakil di Senayan, tetapi suara mereka kerap berhenti di pintu ruang rapat pengambilan keputusan. Ini tidak sejalan dengan semangat Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 yang menempatkan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD," kata dia.

Senator asal Sumatera Utara, Dedi Iskandar Batubara, menambahkan contoh konkret dampak dari lemahnya fungsi legislasi DPD. Ia menyebut pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang pada saat pembahasannya banyak menuai protes dari pemerintah daerah penghasil tambang karena dianggap mengabaikan hak pengelolaan daerah. "Gubernur dan DPRD dari Kalimantan Timur, Papua, dan Sulawesi Tenggara berkali-kali menyampaikan penolakan melalui DPD, tetapi aspirasi tersebut tidak terakomodasi di naskah final karena DPD tidak memiliki hak untuk menolak atau mengubah substansi di tingkat paripurna," jelas Dedi.

Urgensi Revisi UU MD3

Rapat koordinasi tersebut menyepakati empat poin utama yang akan diperjuangkan DPD dalam revisi UU MD3 yang rencananya mulai dibahas pada masa sidang mendatang. Pertama, penguatan hak DPD untuk ikut membahas dan menyetujui rancangan undang-undang yang masuk dalam domain kewenangannya, bukan hanya memberi pertimbangan. Kedua, penetapan forum tripartit yang melibatkan DPR, DPD, dan Pemerintah secara setara dalam pembahasan undang-undang tertentu. Ketiga, pemberian hak veto terbatas bagi DPD atas undang-undang yang dinilai merugikan kepentingan daerah. Keempat, alokasi anggaran dan dukungan teknis yang memadai bagi anggota DPD untuk melakukan penjaringan aspirasi secara maksimal di daerah pemilihan.

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD, Ahmad Nawardi, menjelaskan bahwa usulan-usulan tersebut akan segera diformalkan dalam bentuk naskah akademik dan draf revisi. "Kami telah menyelesaikan 85 persen naskah akademik dan akan menyerahkannya kepada Badan Legislasi DPR pada awal April 2025," ungkapnya. Ia menegaskan bahwa penguatan ini bukan untuk mengambil alih kewenangan DPR, melainkan untuk menyempurnakan proses legislasi nasional agar lebih responsif terhadap keberagaman Indonesia. "Pembangunan nasional yang berkelanjutan hanya akan tercapai jika setiap keputusan strategis mempertimbangkan dampaknya pada seluruh daerah, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote," tambah Ahmad.

Dari sisi akademis, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, yang hadir sebagai narasumber, mendukung penuh desakan DPD. Ia menyampaikan bahwa desain kelembagaan DPD saat ini merupakan kompromi politik yang belum tuntas pada amandemen UUD 1945 tahun 2002. "Kita memiliki format bikameral yang lemah. Padahal, di negara-negara federal atau negara kesatuan yang terdesentralisasi seperti Indonesia, kamar kedua yang kuat adalah prasyarat untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah," paparnya. Ia mencontohkan Senat Amerika Serikat dan Bundesrat Jerman yang memiliki fungsi legislasi penuh dan setara dengan kamar pertama.

Respons DPR dan Arah ke Depan

Sementara itu, sejumlah fraksi di DPR mulai merespons usulan DPD tersebut. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, menyampaikan bahwa revisi UU MD3 memang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2025. "Kami terbuka untuk menerima masukan dari DPD. Tentu akan dibahas secara komprehensif dengan memperhatikan aspek politik, hukum, dan dampaknya terhadap stabilitas lembaga," ujarnya saat ditemui di sela-sela rapat paripurna.

Meski demikian, perjalanan untuk memperkuat fungsi legislasi DPD diprediksi masih akan menghadapi tantangan politik yang tidak ringan. Sejumlah pengamat mencatat adanya resistensi dari partai politik yang khawatir bahwa penguatan DPD akan mengurangi pengaruh DPR. Namun, Sultan Bachtiar Najamudin menutup rapat dengan optimisme. "Kami tidak akan berhenti memperjuangkan ini, karena yang kami bawa bukan sekadar kewenangan lembaga, tetapi amanat rakyat di 514 kabupaten dan kota yang selama ini suaranya belum sepenuhnya sampai di meja pengambilan keputusan nasional," tegasnya. Rapat koordinasi itu pun berakhir pukul 17.30 WIB dengan komitmen seluruh anggota DPD untuk mengawal proses revisi UU MD3 hingga disahkan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User