Meta Cabut Fitur AI Instagram Imbas Protes Privasi
Jakarta, Senin (15/5/2025) – Meta Platforms resmi menghentikan fitur kecerdasan buatan bernama Muse Image pada platform Instagram, hanya dalam hitungan hari setelah peluncuran globalnya. Keputusan d...
Jakarta, Senin (15/5/2025) – Meta Platforms resmi menghentikan fitur kecerdasan buatan bernama Muse Image pada platform Instagram, hanya dalam hitungan hari setelah peluncuran globalnya. Keputusan diambil setelah gelombang penolakan dari publik, aktivis privasi, hingga serikat pekerja industri kreatif yang menilai mekanisme fitur tersebut berpotensi melanggar hak pengguna atas citra dan data pribadi mereka.
Kronologi Peluncuran dan Penarikan Mendadak
Muse Image diperkenalkan sebagai bagian dari rangkaian produk Meta AI yang dirancang untuk memperluas kemampuan personalisasi konten. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk menghasilkan atau menyunting gambar berbasis kecerdasan buatan dengan sumber data berupa foto-foto dari akun Instagram yang disetel sebagai akun publik. Secara teknis, sistem akan mengakses unggahan visual pengguna yang pengaturan privasinya terbuka untuk umum, lalu menggunakannya sebagai material pelatihan atau penyusunan gambar baru.
Persoalan muncul karena Meta menetapkan skema opt-out sebagai pengaturan awal. Artinya, seluruh pemilik akun publik secara otomatis dianggap memberikan izin bagi teknologi AI perusahaan untuk mengakses dan memanfaatkan konten visual mereka tanpa persetujuan tertulis. Hanya pengguna yang secara sadar masuk ke pengaturan dan menonaktifkan fitur tersebut yang dapat menghentikan penggunaan kontennya.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis kantor pusat Meta di Menlo Park, California, perusahaan mengakui adanya kekeliruan pendekatan. "Tujuan kami adalah menyediakan alat kreatif yang bermanfaat sekaligus memberikan kendali kepada pengguna atas konten publik mereka. Namun, kami menyadari bahwa kami telah salah langkah," demikian pengakuan Meta sebagaimana dikutip Apaberita.
Skema Opt-out Menuai Kecaman
Sistem opt-out yang menjadi tulang punggung Muse Image langsung menjadi sasaran kritik dari berbagai pihak. Mekanisme tersebut dianggap membalikkan prinsip fundamental perlindungan data, yaitu persetujuan eksplisit dari pemilik data sebelum pemanfaatan dilakukan. Aktivis privasi dan pengguna media sosial menyebut bahwa pendekatan ini membuka celah manipulasi konten dan penyalahgunaan identitas digital secara massal, termasuk produksi konten deepfake tanpa sepengetahuan individu yang wajahnya digunakan.
Serikat pekerja industri hiburan Amerika Serikat, SAG-AFTRA, menyatakan bahwa penghentian fitur ini merupakan langkah tepat mengingat potensi besar penyalahgunaan teknologi AI dalam menciptakan replika digital seseorang tanpa izin. Dalam pernyataannya, organisasi tersebut menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak citra dan data pribadi pekerja kreatif merupakan pertarungan yang belum selesai di era kecerdasan buatan generatif.
Kekhawatiran serupa juga disuarakan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Studi Keamanan Siber Indonesia (LSKSI), Antonius Raharjo. "Model opt-out seperti ini pada dasarnya memindahkan beban kepada pengguna untuk melindungi dirinya sendiri. Ini bertentangan dengan prinsip privacy by default yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," ujar Raharjo saat dihubungi Apaberita, Minggu (14/5).
Respon Publik dan Pelaku Industri
Gelombang protes terhadap Muse Image muncul dalam bentuk petisi daring dan tagar viral di berbagai platform. Banyak pengguna Instagram menyatakan kaget setelah mengetahui bahwa foto-foto mereka yang diunggah bertahun-tahun lalu pada mode publik berpotensi digunakan tanpa pemberitahuan. Para fotografer dan ilustrator juga mengeluhkan bahwa karya mereka berisiko dieksploitasi tanpa kompensasi atau atribusi yang layak.
Sejumlah pakar teknologi menyoroti ketergesaan Meta dalam merilis fitur berbasis AI tanpa memperhitungkan risiko sosial. Dr. Andini Putri, peneliti etika kecerdasan buatan dari Universitas Indonesia, menjelaskan, "Ketika perusahaan teknologi besar mengembangkan produk AI secara langsung menyentuh konten pengguna, seharusnya proses konsultasi publik dan audit etik menjadi prasyarat, bukan sekadar opsi."
Penarikan fitur ini juga menuai tanggapan beragam dari investor dan pengamat industri. Sebagian menilai langkah tersebut sebagai kemunduran dalam persaingan inovasi AI, namun mayoritas mengakui bahwa kepercayaan pengguna merupakan aset jangka panjang yang tak boleh dipertaruhkan.
Pelajaran bagi Regulasi AI di Indonesia
Kasus Muse Image menjadi peringatan bagi otoritas dan masyarakat Indonesia akan urgensi pengawasan teknologi AI yang kian masif. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, dalam Rapat Koordinasi Keamanan Digital pekan lalu menegaskan bahwa setiap penyelenggara platform yang memanfaatkan data pribadi pengguna di Indonesia wajib mematuhi prinsip kepatuhan terhadap UU PDP.
"Kami sedang menindaklanjuti kasus-kasus seperti yang dilakukan Meta ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan warga negara Indonesia. Mekanisme opt-out semacam itu tidak sejalan dengan semangat perlindungan data yang kami tegakkan," kata Semuel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lebih lanjut dari Meta terkait rencana peluncuran ulang fitur serupa atau penyesuaian kebijakan privasi untuk pengguna di kawasan Asia Tenggara. Publik dan pemangku kepentingan kini menanti langkah korektif yang lebih komprehensif dari raksasa media sosial tersebut.
Baca juga:
Comments (0)