Mensesneg Tegaskan Usulan Nama Jampidsus Baru Belum Diterima Istana

Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa hingga awal pekan ini, Presiden Prabowo Subianto belum menerima usulan nama calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus...

Jul 13, 2026 - 17:31
0 0
Mensesneg Tegaskan Usulan Nama Jampidsus Baru Belum Diterima Istana

Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa hingga awal pekan ini, Presiden Prabowo Subianto belum menerima usulan nama calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pernyataan ini meluruskan spekulasi yang berkembang pasca-pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan strategis tersebut.

Keputusan Presiden Hanya untuk Pengangkatan

Prasetyo menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan Jampidsus diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang hanya diterbitkan setelah adanya pengusulan dari Jaksa Agung. Ia menekankan bahwa tanpa usulan resmi, tidak akan ada Keppres yang ditandatangani. "Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Negara, Jakarta, pada Senin (13/7).

Pernyataan ini menegaskan bahwa proses administratif di tingkat istana masih menunggu langkah awal dari Kejaksaan Agung. Prasetyo menambahkan bahwa pengisian posisi Jampidsus definitif tidak dapat dilakukan sebelum Jaksa Agung mengajukan kandidat. Dengan demikian, spekulasi mengenai nama-nama yang beredar di publik belum dapat dikonfirmasi kebenarannya.

Tidak Ada Keppres untuk Pengunduran Diri

Menanggapi pertanyaan mengenai status mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Prasetyo menegaskan bahwa pengunduran diri tidak memerlukan Keppres. Pengunduran diri bersifat personal dan tidak memerlukan penetapan presiden layaknya pengangkatan. "Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres, karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban," tegasnya.

Hal ini mengonfirmasi bahwa secara administratif, posisi Jampidsus telah kosong sejak Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie pada Sabtu (11/7). Surat pengunduran diri tersebut telah diproses oleh pimpinan Kejaksaan Agung, namun tidak berimplikasi pada penerbitan dokumen kepresidenan. Istana hanya akan mengambil tindakan pada saat ada pengangkatan baru.

Plt Jampidsus Rudi Margono Jalankan Tugas

Untuk menjaga kelancaran penanganan perkara, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Rudi yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) ini telah mulai menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi di bidang tindak pidana khusus. Penunjukan ini berlaku efektif sejak pengunduran diri Febrie diterima.

Dalam konferensi pers pada Sabtu (11/7), Rudi Margono menyampaikan komitmennya untuk menjaga stabilitas penanganan kasus-kasus besar yang tengah berjalan. Meski demikian, status Plt yang diembannya bersifat sementara. Kejaksaan Agung diharapkan segera mengajukan calon definitif agar struktur organisasi dapat berfungsi optimal tanpa dualisme kepemimpinan di dua bidang strategis.

Latar Belakang Pengunduran Diri Febrie

Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus setelah menjabat selama kurang lebih dua tahun. Ia dikenal luas atas perannya dalam mengawal penyidikan sejumlah kasus korupsi besar, termasuk tata niaga komoditas dan perkara yang menyangkut kerugian negara triliunan rupiah. Alasan resmi pengunduran dirinya tidak diumumkan secara terperinci oleh Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan menerima pengunduran diri tersebut secara internal pada 11 Juli 2026. Penerimaan ini dilakukan di tengah masa reses dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai arah kebijakan penegakan hukum di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Sejumlah pengamat menilai kekosongan ini perlu segera diisi untuk menjaga momentum pemberantasan korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Kejaksaan Agung mengenai jadwal pengusulan calon Jampidsus definitif. Proses seleksi internal dipastikan masih berjalan dengan mempertimbangkan aspek kompetensi, integritas, dan pengalaman dalam menangani kejahatan luar biasa. Istana, melalui Mensesneg, menegaskan akan segera memproses Keppres begitu usulan diterima.

Kepastian mekanisme ini diharapkan dapat meredam spekulasi liar di ruang publik serta memastikan transisi kepemimpinan di tubuh Korps Adhyaksa berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengurangi independensi maupun profesionalitas penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User