Legislator Jelaskan Status Penyerahan Perkara Eks Jampidsus ke Kejagung
Jakarta, 13 Juli 2026 — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hinca Panjaitan, menegaskan pada Senin (13/7) bahwa penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Ag...
Jakarta, 13 Juli 2026 — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hinca Panjaitan, menegaskan pada Senin (13/7) bahwa penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah diserahkan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada Kejaksaan Agung. Ia meluruskan bahwa istilah “pelimpahan” sebagaimana beredar di ruang publik tidak tepat digunakan karena berkas perkara belum mencapai status lengkap atau P21. Klarifikasi ini disampaikan Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, sebagai respons atas kesimpangsiuran informasi mengenai tahapan hukum yang sedang berjalan.
“Bukan dilimpahkan. Pelimpahan itu terjadi ketika berkas sudah utuh, lengkap, itu yang dinamakan P21. Yang terjadi saat ini adalah penyerahan, jadi Kejaksaan Agung yang akan melanjutkan prosesnya,” ujar Hinca. Ia menekankan bahwa pemahaman terminologi yang benar menjadi penting agar masyarakat tidak keliru dalam menilai progres penegakan hukum.
Mekanisme Penyerahan Berdasarkan KUHAP
Hinca memastikan bahwa langkah Polri menyerahkan perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, KUHAP memberikan ruang bagi koordinasi dan penyerahan perkara pada tahap penyidikan, selama belum memasuki tahap finalisasi berkas. Ia mencontohkan bahwa terminologi pelimpahan hanya tepat digunakan ketika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, sedangkan kondisi saat ini masih dalam tahap awal penanganan.
“Saya luruskan, kata pelimpahan itu jika sudah diberkas utuh, lengkap. Saat ini baru penyerahan. Penyerahan ini sah secara hukum acara, tidak ada yang menyimpang,” tegas Hinca. Ia juga menjelaskan bahwa koordinasi antara Polri dan Kejaksaan dalam bentuk penyerahan perkara merupakan praktik yang lazim dan diatur dalam KUHAP untuk menjaga efektivitas penegakan hukum.
Alasan Penyerahan: Menghindari Gesekan Antar Lembaga
Hinca mengungkapkan bahwa keputusan menyerahkan perkara ke Kejaksaan Agung dilandasi oleh pertimbangan menjaga hubungan harmonis antar institusi penegak hukum. Dalam rapat sebelumnya bersama pimpinan Komisi III, disepakati bahwa mekanisme ini ditempuh untuk mencegah potensi friksi kewenangan yang dapat mengganggu proses hukum. “Agar tidak terjadi gesekan antar-lembaga, maka perkara diserahkan. Yang terpenting, penegakan hukum tetap berjalan dan kami di DPR akan mengawasinya secara ketat,” ujarnya.
Politisi senior itu menambahkan bahwa penyerahan ini bukan menandakan ketidakmampuan Polri, melainkan wujud sinergi yang diperkenankan oleh koridor hukum. Menurutnya, publik tidak perlu meragukan niat baik di balik langkah tersebut karena justru bertujuan mempercepat penuntasan perkara tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Hinca juga menyebut bahwa sikap saling menghormati kewenangan masing-masing lembaga menjadi kunci suksesnya koordinasi ini.
Supervisi KPK dan Pengawasan DPR
Menanggapi desakan sejumlah pihak agar penanganan perkara dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hinca menilai kekhawatiran akan adanya konflik kepentingan sudah tereduksi karena Febrie Adriansyah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus. “Saat ini beliau mantan jaksa. Jadi yang terjadi bukan jaksa memeriksa jaksa, melainkan jaksa memeriksa mantan jaksa. Perbedaan itu signifikan dan menghilangkan keraguan banyak pihak,” jelasnya.
Hinca menegaskan bahwa KPK tetap memiliki ruang supervisi terhadap perkembangan kasus ini, sejalan dengan fungsi koordinasi antar lembaga yang diamanatkan undang-undang. “KUHAP mengatur mekanisme koordinasi itu. Kasus diserahkan ke Kejaksaan, KPK mengawasi, DPR juga mengawasi. Pengawasan berlapis ini akan memastikan tidak ada penyimpangan,” tuturnya. Komisi III, lanjut Hinca, akan memanfaatkan seluruh instrumen pengawasan, termasuk rapat dengar pendapat dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK jika diperlukan, untuk meminta pemaparan perkembangan langsung di hadapan anggota dewan.
Komitmen Bersama Penegakan Hukum
Penyerahan perkara ini ditandai dengan pertemuan antara Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono dan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto di Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7). Kedua pimpinan lembaga itu melakukan konferensi pers bersama dan menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan perkara secara profesional tanpa ada intervensi. Hinca mengapresiasi langkah tersebut sebagai bukti nyata sinergitas yang seharusnya terus dipupuk.
“Ini menunjukkan bahwa antar-lembaga bisa bekerja sama dengan baik, tidak ada yang ditutup-tutupi. Kepercayaan publik harus dijaga dengan transparansi,” katanya. Hinca berharap proses hukum selanjutnya berjalan lancar, dan meminta semua pihak tidak berspekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan. “Kita awasi bersama. Saya yakin dengan supervisi KPK dan pengawasan DPR, penegakan hukum akan berjalan adil dan tuntas,” pungkasnya.
Baca juga:
Comments (0)