Hinca Panjaitan Minta Penyidik Independen Usut Kasus Febrie
JAKARTA, Apaberita — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, secara resmi mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menugaskan tim penyidik yang terbebas ...
JAKARTA, Apaberita — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, secara resmi mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menugaskan tim penyidik yang terbebas dari afiliasi struktural maupun personal dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam menangani perkara pidana yang menjeratnya. Desakan ini disampaikan Hinca pada Senin (23/2/2026), menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat sipil yang meragukan netralitas internal korps adhyaksa jika penyidik yang terlibat pernah berada di bawah kendali langsung eks Jampidsus tersebut.
Mekanisme Pengawasan dan Potensi Benturan Kepentingan
Hinca Panjaitan menegaskan bahwa Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum memiliki beban konstitusional untuk menjamin proses penyidikan yang imparsial. Dalam rapat koordinasi informal dengan sejumlah anggota Komisi Hukum DPR, ia menyampaikan kekhawatiran bahwa jejaring Febrie Adriansyah yang masih kuat di lingkungan Jampidsus berpotensi mengaburkan objektivitas pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi kunci. "Saya mengimbau Jaksa Agung untuk dengan bijak memilih penyidik yang tidak memiliki hubungan kedinasan dan kedekatan personal secara langsung dengan tersangka. Ini bukan sekadar soal prosedur, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang bebas dari intervensi," tegas Hinca saat dihubungi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Legislator senior yang dikenal aktif dalam isu reformasi birokrasi itu menekankan bahwa prinsip conflict of interest harus menjadi pedoman utama dalam setiap tahap penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi hukum. Ia merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara, yang secara eksplisit melarang penanganan perkara oleh pihak yang memiliki potensi benturan kepentingan.
Kronologi Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung pada 15 Januari 2026, menyusul penyelidikan selama tiga bulan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam penanganan perkara korupsi besar saat ia menjabat sebagai Jampidsus. Penahanan terhadap Febrie dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 20 Januari 2026. Berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat yang telah disidik, Febrie diduga menerima sejumlah uang melalui perantara dari pengusaha yang perkara perusahaannya ditangani oleh tim yang berada di bawah koordinasinya. Informasi yang dihimpun menyebut nilai dugaan gratifikasi menyentuh angka Rp12,3 miliar, meskipun pihak Kejagung belum mengonfirmasi secara detail nominal akhir dalam berkas perkara.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik yang tengah menangani perkara Febrie Adriansyah disebut berasal dari Direktorat Penyidikan Jampidsus — satuan kerja yang pernah dipimpin langsung oleh tersangka selama hampir dua tahun. Kondisi inilah yang menjadi pangkal kegelisahan publik dan parlemen, sehingga Hinca Panjaitan dan sejumlah koleganya di DPR merasa perlu menyuarakan desakan agar Kejagung membentuk Tim Khusus Independen dengan melibatkan penyidik dari satuan kerja lain atau bahkan dari luar struktur Jampidsus, seperti dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) atau Bidang Pengawasan.
Respon Kejaksaan Agung dan Suara Pengamat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dalam konferensi pers Minggu (22/2/2026), menyatakan bahwa institusi tidak akan menutup mata terhadap setiap masukan konstruktif, termasuk dari DPR. "Kejaksaan Agung berkomitmen menangani perkara ini secara profesional. Usulan penugasan penyidik independen menjadi bagian dari evaluasi internal yang sedang berjalan, namun keputusan final tetap diserahkan kepada mekanisme yang diatur dalam KUHAP dan peraturan internal," ujarnya. Pernyataan tersebut belum menjawab secara gamblang apakah akan ada rotasi penyidik, sehingga desakan dari parlemen diperkirakan akan terus menguat dalam pekan-pekan mendatang.
Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHKI), Bivitri Susanti, menilai bahwa langkah DPR untuk meminta penyidik independen merupakan bentuk kontrol legislatif yang sehat, sepanjang tidak masuk ke ranah teknis penyidikan. "Jika penyidik yang menangani memiliki hubungan masa lalu sebagai bawahan langsung, setidaknya ada risiko bias yang bisa dipersoalkan di persidangan nanti. Penunjukan penyidik dari jalur karier yang berbeda akan mengukuhkan marwah penegakan hukum," jelas Bivitri dalam diskusi virtual, Senin siang.
Desakan Hinca Panjaitan menambah tekanan politik terhadap Kejagung untuk segera mengambil langkah afirmatif. Fraksi Demokrat sendiri, menurut sumber internal, berencana mengajukan rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu satu minggu ke depan. Publik, melalui berbagai kanal pengaduan dan media sosial, juga terus memantau perkembangan perkara ini, sehingga transparansi dan integritas proses penyidikan menjadi taruhan penting bagi kredibilitas penegakan hukum nasional.
Baca juga:
Comments (0)