DPR Desak Kejagung Buka Informasi Keberadaan Febrie Adriansyah

Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan sikap tegas terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie...

Jul 13, 2026 - 17:48
0 0

Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan sikap tegas terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (15/4/2025), para wakil rakyat meminta agar Kejaksaan Agung membuka seluruh proses hukum secara transparan, terutama menyangkut keberadaan tersangka yang hingga kini belum diketahui publik secara pasti.

Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, secara langsung menyampaikan permintaan tersebut di hadapan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung yang hadir. Ia menekankan bahwa sikap tertutup korps adhyaksa dalam perkara ini justru dapat memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat. “Kami meminta Kejaksaan Agung untuk betul-betul membuka seluruh perkembangan penanganan perkara yang menjerat saudara Febrie Adriansyah. Publik memiliki hak untuk mengetahui di mana sebenarnya yang bersangkutan berada dan bagaimana proses hukum ini berjalan. Tidak boleh ada kesan bahwa institusi menyembunyikan sesuatu,” ujar Hinca.

Sorotan Tajam Para Legislator

Permintaan serupa tidak hanya datang dari satu fraksi. Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung hampir dua jam, sejumlah anggota dewan menyuarakan kekhawatiran yang seragam. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Arsul Sani, menambahkan bahwa keterbukaan merupakan ujian kredibilitas bagi kepemimpinan Kejaksaan Agung saat ini. Ia mengingatkan bahwa kasus Febrie Adriansyah bukan perkara biasa karena melibatkan mantan pejabat tinggi yang pernah menduduki posisi strategis di tubuh institusi itu sendiri.

“Ini bukan sekadar perkara seorang jaksa biasa. Saudara Febrie adalah mantan Jampidsus, pimpinan tertinggi di bidang tindak pidana khusus. Kalau penanganannya tidak transparan, kepercayaan rakyat terhadap institusi yang mulia ini akan semakin tergerus. Kami di Komisi III akan terus mengawal kasus ini,” tegas Arsul.

Senada dengan Arsul, anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, I Wayan Sudirta, menyoroti aspek kepastian hukum. Menurutnya, ketidakjelasan nasib perkara ini bisa berdampak sistemik pada penanganan perkara korupsi lain yang melibatkan oknum penegak hukum. Ia meminta Kejaksaan Agung menetapkan batas waktu yang jelas terhadap proses pencarian dan pemanggilan tersangka.

Kronologi Penetapan Tersangka

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 12 Maret 2025. Penetapan ini didasarkan pada hasil ekspose perkara yang menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan sebuah perkara korupsi besar yang ditanganinya saat ia masih menjabat sebagai Jampidsus pada periode 2020 hingga 2023. Kasus yang dimaksud berkaitan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap seorang tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di salah satu kementerian, yang diduga tidak sesuai dengan prosedur dan memiliki motif di baliknya.

Sejak status tersangka disematkan, Febrie Adriansyah telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik, masing-masing pada 20 Maret, 3 April, dan 11 April 2025. Namun, ketiga panggilan tersebut tidak pernah ia penuhi. Tim penyidik kemudian mengeluarkan surat perintah membawa dengan melibatkan aparat kepolisian, namun keberadaan yang bersangkutan belum juga terlacak. Hal inilah yang kemudian memicu pertanyaan mengenai apakah Kejaksaan Agung telah bekerja optimal dalam mencari mantan petingginya sendiri.

Respons dan Komitmen Kejaksaan Agung

Menanggapi desakan DPR, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pihaknya memahami sepenuhnya kekhawatiran parlemen. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak pernah berniat menutup-nutupi proses penegakan hukum yang sedang berjalan. “Kami berkomitmen penuh untuk transparan. Tim penyidik saat ini masih bekerja di lapangan, berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pencarian dan penjemputan. Kami akan sampaikan setiap perkembangan penting ke publik secara terukur,” kata Ketut.

Ia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Pencantuman dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Febrie Adriansyah pada 8 April 2025. Langkah ini, menurutnya, merupakan bukti keseriusan institusi untuk menangani perkara tanpa pandang bulu. Ketut menambahkan bahwa sejumlah aset milik tersangka juga telah dilakukan penyitaan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 45 miliar.

“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Bahkan terhadap mantan pimpinan kami sendiri, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. DPO sudah kami terbitkan, dan proses penyidikan terhadap tersangka lain yang terkait juga terus berlanjut.”

Pentingnya Menjaga Kepercayaan Publik

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Sofyan Hadi, yang dihubungi terpisah, menilai desakan transparansi dari DPR sangat tepat di tengah situasi di mana kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum sedang diuji. Menurutnya, kasus seperti ini rawan memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan internal di tubuh Kejaksaan. “Kejaksaan sedang dihadapkan pada ujian integritas. Mereka harus membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan, bahkan kepada orang yang dulu menjadi bagian dari elite institusi tersebut. Setiap langkah yang tidak terbuka akan memperkuat asumsi negatif,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa transparansi dalam penanganan perkara bukan hanya tentang mengumumkan status tersangka. Lebih dari itu, publik perlu diyakinkan melalui komunikasi berkala tentang perkembangan penyidikan, serta langkah-langkah konkret yang diambil institusi. Hingga berita ini diturunkan, Komisi III menyatakan akan menggelar rapat evaluasi lanjutan bersama Kejaksaan Agung dalam dua pekan ke depan untuk memastikan komitmen transparansi dilaksanakan sepenuhnya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User