MPLS Harus Ramah, Bebas Senioritas dan Perpeloncoan
Jakarta, 15 Juli 2025 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengingatkan seluruh satuan pendidikan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk tahun aja...
Jakarta, 15 Juli 2025 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengingatkan seluruh satuan pendidikan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk tahun ajaran 2025/2026 wajib dilaksanakan dalam suasana yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk intimidasi. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Dr. Hadi Susanto, M.Pd., dalam Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan MPLS yang berlangsung di kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (14/7). Rapat tersebut diikuti oleh kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, serta perwakilan kepala sekolah se-Indonesia secara hybrid.
Dalam arahannya, Menteri Hadi menekankan bahwa MPLS tidak boleh lagi dijadikan wahana untuk melanggengkan tradisi senioritas atau praktik perpeloncoan oleh siswa senior terhadap peserta didik baru. “MPLS adalah program resmi yang dirancang untuk membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah, bukan panggung pertunjukan kuasa kakak kelas,” ujar Hadi. Pemerintah, melalui Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, telah menetapkan rambu-rambu ketat yang melarang aktivitas di luar konteks pengenalan seperti pemberian tugas yang merendahkan, kekerasan fisik, serta penggunaan atribut yang tidak relevan.
Larangan Tegas Bentuk Perpeloncoan
Surat Edaran Nomor 4523/MPK.A/TU.02.03/2025 yang diterbitkan pada 10 Juli 2025 merinci daftar aktivitas yang tidak diperkenankan selama MPLS berlangsung. Di antaranya adalah pemberian hukuman fisik, pemaksaan membawa barang-barang aneh, kewajiban memakai pakaian atau aksesori yang tidak wajar, serta pembentakan dan kata-kata yang bersifat menekan secara psikis. “Kami sudah memberi garis tegas: tidak ada lagi istilah ‘masa orientasi’ yang diisi dengan teror. Sekolah yang masih membiarkan praktik itu harus siap menanggung konsekuensi,” tegas Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Dra. Lestari Nugroho, M.M., dalam kesempatan terpisah.
Edaran tersebut juga memerintahkan setiap sekolah untuk menunjuk guru pendamping yang bertanggung jawab penuh mengawasi jalannya MPLS di bawah koordinasi wakil kepala sekolah bidang kesiswaan. Mekanisme pengawasan ini diperkuat dengan kewajiban melaporkan rancangan kegiatan MPLS kepada dinas pendidikan setempat selambat-lambatnya tiga hari sebelum pelaksanaan. “Dengan begitu, tidak ada ruang bagi oknum untuk menyelundupkan acara-acara yang bersifat perpeloncoan di balik nama kreativitas,” ujar Lestari.
Landasan Hukum dan Sanksi Administratif
Larangan tersebut memiliki pijakan kuat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 54 yang menyatakan bahwa anak di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindak kekerasan. Sanksi bagi pelanggar telah diatur dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Kepala sekolah yang terbukti lalai dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan. Sementara bagi guru dan tenaga kependidikan yang terlibat, sanksi disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga dapat diberlakukan, termasuk penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
“Pemerintah daerah juga kami dorong untuk membentuk posko pengaduan di setiap dinas pendidikan kabupaten/kota. Masyarakat, terutama orang tua, bisa melaporkan jika menemukan indikasi perpeloncoan melalui layanan WhatsApp di nomor 0811-XXXX-XXX atau melalui aplikasi SIPANDU yang sudah terintegrasi,” jelas Plt. Direktur Sekolah Dasar, Dr. Rudi Hartono, M.Pd., saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/7). Hingga sore ini, posko pengaduan di Jakarta telah menerima 12 laporan awal, sebagian besar berupa kekhawatiran orang tua tentang potensi adanya tugas-tugas tidak lazim yang biasanya diberikan senior. Semua laporan, kata Rudi, langsung ditindaklanjuti oleh tim inspektorat paling lambat 1x24 jam.
MPLS sebagai Ruang Ramah dan Edukatif
Alih-alih menjadi ajang senioritas, MPLS didesain untuk menjadi pintu masuk yang ramah. Materi pengenalan harus mencakup wawasan wiyata mandala, pengenalan kurikulum, tata tertib, dan budaya sekolah, serta penguatan pendidikan karakter. Kegiatan dapat diisi dengan permainan edukatif, diskusi ringan, dan pengenalan ekstrakurikuler. “Sekolah-sekolah di bawah binaan kami sudah mulai mengubah paradigma. Kami lihat banyak MPLS sekarang diisi dengan kegiatan kebangsaan dan pengenalan program anti-bullying. Itu jauh lebih bermakna,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Drs. Bambang Sutrisno, M.Si., yang hadir dalam rapat koordinasi.
Data dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, dalam tiga tahun terakhir, kasus kekerasan di lingkungan sekolah yang dipicu oleh praktik ospek atau MPLS di Indonesia mengalami penurunan dari 87 kasus pada 2022 menjadi 34 kasus pada 2024. Penurunan ini dikaitkan dengan ketatnya pengawasan dan keberanian korban melapor. Meski demikian, Dr. Hadi Susanto mengingatkan bahwa satu kasus pun tetap tidak dapat ditoleransi. “Target kami adalah nol kasus perpeloncoan pada MPLS 2025 ini. Kami optimistis, asal semua pihak—sekolah, dinas, orang tua, dan siswa sendiri—mau bergerak bersama,” pungkasnya.
Baca juga:
Comments (0)