Polisi Dalami Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Buzzer Hoax

JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memperdalam penyelidikan terhadap sosok pemesan dan aliran dana di balik operasi sindikat buzzer yang telah menyebarkan informasi palsu ...

Polisi Dalami Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Buzzer Hoax

JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memperdalam penyelidikan terhadap sosok pemesan dan aliran dana di balik operasi sindikat buzzer yang telah menyebarkan informasi palsu secara terstruktur di berbagai platform media sosial. Titik tekan pemeriksaan kini mengarah pada dugaan keterlibatan penyelenggara negara yang diduga menggunakan anggaran publik untuk membiayai kampanye hitam digital tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Setiawan, dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya pada Senin (27/7/2026), menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah petunjuk awal yang mengindikasikan adanya transaksi bernilai signifikan antara pihak pemesan dan para tersangka yang telah lebih dulu diamankan. "Penyidik sedang melakukan penelusuran forensik terhadap rekening-rekening yang teridentifikasi menerima aliran dana dari pihak luar. Apabila terbukti bahwa pemesan merupakan penyelenggara negara dan sumber dananya berasal dari uang negara, maka jeratan pasal baru akan segera kami terapkan," ujar Iman Setiawan.

Pengungkapan Jaringan Terstruktur

Kasus ini bermula dari operasi siber yang digelar Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sepanjang Juni hingga Juli 2026. Sebanyak tujuh tersangka telah ditangkap dalam penggerebekan di tiga lokasi berbeda di wilayah Tangerang Selatan, Bekasi, dan Jakarta Pusat. Para tersangka diduga berperan sebagai operator akun, perancang konten, hingga koordinator lapangan yang mengelola ribuan akun palsu yang digunakan untuk mendistribusikan narasi-narasi menyesatkan.

Berdasarkan data sitaan penyidik, sindikat ini memiliki kemampuan memproduksi dan menyebarluaskan hingga empat puluh konten provokatif dalam satu hari dengan jangkauan mencapai jutaan pengguna. Modus operandi yang digunakan mencakup manipulasi trending topik, penyebaran tangkapan layar hasil rekayasa, serta penggunaan identitas figur publik secara ilegal untuk membangun legitimasi informasi palsu di mata publik.

Penelusuran Jejak Digital Pemesanan

Tahapan penyelidikan kini bergeser pada identifikasi pihak yang memberikan arahan tematik dan instruksi spesifik kepada koordinator sindikat. Penyidik dari Unit V Subdit Siber tengah melakukan analisis terhadap percakapan terenkripsi yang ditemukan pada perangkat para tersangka. Pesan-pesan tersebut berisi permintaan untuk menyasar isu-isu strategis yang berkaitan dengan stabilitas pemerintahan dan nama baik lembaga-lembaga negara tertentu.

Kombes Iman Setiawan menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berhenti pada lapisan operator dan koordinator semata. "Kami terus mendalami siapa yang mendanai dan mengarahkan. Indikasi awal menunjukkan adanya patronase dari pihak yang memiliki akses terhadap kebijakan dan informasi strategis. Kami tidak menutup kemungkinan adanya aktor intelektual yang berlindung di balik jabatan resmi," katanya.

Tim penyidik juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melacak pola transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan para tersangka. Laporan awal dari PPATK menunjukkan adanya aliran dana yang tidak wajar dalam jumlah kumulatif mencapai miliaran rupiah yang masuk ke rekening-rekening penampung yang dikelola oleh sindikat dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Jeratan Hukum Bagi Penyelenggara Negara

Penerapan pasal tambahan terhadap pemesan dari unsur penyelenggara negara akan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya pada ketentuan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan keuangan negara. Pasal 3 UU Tipikor menjerat setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, para tersangka yang telah ditahan saat ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A yang mengatur tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rudi Setiawan, dalam rapat koordinasi internal yang digelar pada Minggu (26/7/2026), menginstruksikan jajarannya untuk menyelesaikan berkas perkara tahap pertama bagi para tersangka operator dalam waktu dua pekan ke depan. "Kami ingin memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Untuk pengembangan ke pihak pemesan, kami akan melakukan gelar perkara khusus guna menetapkan status hukum yang tepat berdasarkan alat bukti yang berhasil dihimpun," tegasnya.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap konten-konten media sosial yang bersifat provokatif dan tidak dapat diverifikasi kebenarannya. Masyarakat diminta untuk melaporkan setiap unggahan mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi kepolisian guna mendukung upaya pemberantasan sindikat buzzer yang meresahkan ketertiban umum dan berpotensi merusak sendi-sendi demokrasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User