Polda Metro Jaya Ungkap Konten Hasutan Sindikat Buzzer Selama Dua Tahun
Jakarta — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil mengidentifikasi dan menghentikan aktivitas jaringan pembuat opini publik (buzzer) yang diduga menyebarkan konten ma...
Jakarta — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil mengidentifikasi dan menghentikan aktivitas jaringan pembuat opini publik (buzzer) yang diduga menyebarkan konten manipulatif dan melanggar hukum selama kurun waktu dua tahun. Pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi siber yang digelar secara tertutup setelah adanya laporan masyarakat mengenai masifnya ujaran provokatif dan fitnah di berbagai platform media sosial.
Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rizky Mahardika, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa sindikat ini secara sistematis memproduksi dan mendistribusikan konten yang mengandung hasutan, hoax, serta menyalahgunakan data elektronik milik warga. "Mereka membangun narasi palsu yang dirancang untuk memprovokasi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ungkapnya.
Konten Hasutan Mendominasi Unggahan
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ribuan konten yang diunggah oleh para akun di bawah kendali sindikat, diketahui bahwa mayoritas unggahan bersifat hasutan yang mengeksploitasi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Konten-konten tersebut dikemas dalam bentuk meme, narasi singkat, hingga video pendek yang menyudutkan kelompok tertentu dan menyulut permusuhan.
"Modus mereka adalah menciptakan dualisme di ruang digital dengan mempertajam perbedaan, sehingga masyarakat terpolarisasi," kata AKBP Rizky. Analisis forensik menunjukkan adanya pola penulisan yang identik dan penggunaan sistematis dari kata kunci provokatif, seperti adu domba antara pendukung pemerintah dan oposisi, serta isu agama yang dipelintir.
Selain isu SARA, sindikat ini juga aktif menyebarkan fitnah terhadap tokoh publik, pejabat negara, dan lembaga pemerintah. Misalnya, mereka merilis dokumen palsu yang mengatasnamakan surat keputusan resmi, lalu menyebarkan klaim mengenai korupsi fiktif. Salah satu contoh konten yang viral adalah narasi bahwa pemerintah pusat akan mencabut subsidi sebagai bagian dari konspirasi global, yang terbukti sepenuhnya palsu.
Penyalahgunaan Data Elektronik Warga
Praktik lain yang diungkap adalah pencurian dan penyalahgunaan data pribadi untuk menciptakan identitas digital palsu. Tim siber Polda Metro Jaya menemukan bahwa sindikat memiliki basis data berisi jutaan data penduduk—termasuk nama, nomor induk kependudukan (NIK), alamat, dan foto KTP—yang diduga berasal dari hasil peretasan dan transaksi ilegal di forum gelap.
Data tersebut digunakan untuk mendaftarkan akun anonim di platform X, Facebook, Instagram, dan TikTok. Hingga saat pembongkaran, lebih dari 600 akun fiktif berhasil diidentifikasi. Akun-akun ini disulap menjadi "karakter virtual" yang saling berinteraksi untuk memperkuat narasi buatan, teknik yang dikenal sebagai astroturfing.
"Dengan ribuan data pribadi ilegal, mereka bisa menciptakan kesan bahwa banyak warga yang mendukung atau menentang suatu isu. Ini adalah bentuk manipulasi persepsi publik yang sangat berbahaya bagi demokrasi," ujar AKBP Rizky.
Dua Tahun Beroperasi Tanpa Deteksi
Sindikat ini diperkirakan telah beroperasi sejak awal 2024. Selama dua tahun, mereka bergerak dengan sistem sel, di mana setiap anggota memiliki peran spesifik: penulis konten, desainer grafis, penyebar, dan analis media sosial. Mereka berkomunikasi melalui aplikasi terenkripsi dan menggunakan server di luar negeri untuk menyulitkan pelacakan.
Polda Metro Jaya mengungkap bahwa sindikat ini memanfaatkan momentum politik dan isu sensitif, seperti pemilihan umum daerah, konflik geopolitik, hingga bencana alam, untuk menyusupkan konten mereka. "Mereka membaca situasi dan langsung memproduksi konten dalam hitungan jam setelah isu mencuat," lanjutnya. Aktivitas ini menghasilkan puluhan juta interaksi (suka, bagikan, komentar) yang mengamplifikasi disinformasi secara masif.
Penangkapan dan Barang Bukti
Dalam operasi yang digelar pada akhir pekan lalu, penyidik menangkap empat orang tersangka di lokasi berbeda di wilayah Jakarta, Depok, dan Tangerang. Para tersangka berinisial DS (34), MA (29), AT (31), dan SW (27). Mereka diduga sebagai otak, operator, dan penyandang dana kegiatan ilegal tersebut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti: delapan unit laptop, 12 telepon pintar, dua server pribadi, cakram kilas berisi data pribadi, serta catatan transaksi keuangan yang menunjukkan aliran dana senilai miliaran rupiah dari pihak yang belum diungkap. AKBP Rizky menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berkembang untuk mengungkap dalang intelektual di balik sindikat ini.
Ancaman Pidana Menanti
Para tersangka dijerat dengan berlapis pasal, yaitu Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE tentang penyalahgunaan data elektronik, serta Pasal 76 juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tentang pengumpulan dan penggunaan data pribadi secara melawan hukum.
"Kami tidak akan berhenti pada para pelaku lapangan. Kami sedang menelusuri pihak yang membiayai dan memesan produksi konten ini, karena dari pola yang ada, ini adalah operasi terstruktur yang dibiayai dengan target politik tertentu," tegas AKBP Rizky. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan melaporkan konten mencurigakan melalui kanal resmi yang disediakan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Forensik Digital Subdit Cyber Crime masih melakukan ekstraksi data terhadap perangkat yang disita untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang lebih luas.
Comments (0)