Rahayu Saraswati Serukan Penguatan Sistem Perlindungan Korban TPPO

Jakarta – Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas APO) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan urgensi penguatan sistem nasional untuk melindungi korban tindak pidana perdaga...

Rahayu Saraswati Serukan Penguatan Sistem Perlindungan Korban TPPO

Jakarta – Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas APO) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan urgensi penguatan sistem nasional untuk melindungi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Seruan itu disampaikan dalam Pertemuan Nasional Jarnas APO 2026 yang digelar di Jakarta, Senin (27/7/2026). Menurutnya, kelompok rentan—terutama perempuan, anak, dan pekerja migran—masih menjadi sasaran empuk jaringan perdagangan manusia yang kian canggih.

Rahayu Saraswati menyatakan, penanganan TPPO tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan penegakan hukum semata. Diperlukan sistem perlindungan korban yang terpadu, mulai dari identifikasi, rehabilitasi, hingga reintegrasi sosial. “Kita harus memastikan bahwa korban diperlakukan sebagai pihak yang harus dilindungi, bukan dikriminalisasi. Negara wajib hadir dalam setiap tahap pemulihan,” ujarnya di hadapan peserta pertemuan yang terdiri dari para aktivis, akademisi, dan perwakilan kementerian.

Kelompok Rentan dalam Bayang-Bayang Eksploitasi

Dalam paparannya, Rahayu menggarisbawahi bahwa krisis ekonomi, konflik, dan lemahnya akses pendidikan membuat jutaan warga Indonesia terjebak dalam jerat TPPO. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat, sepanjang 2025 terdapat lebih dari 2.500 laporan kasus perdagangan orang yang mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak. Namun, angka tersebut diyakini jauh lebih kecil dari kondisi sebenarnya lantaran banyak kasus tidak terungkap.

“Kita menghadapi fenomena gunung es. Korban-korban yang berhasil diidentifikasi hanyalah sebagian kecil dari praktik kejahatan yang sesungguhnya. Karena itu, sistem pendeteksian dini dan pelaporan harus diperkuat hingga ke pelosok desa,” tegas Rahayu.

Ia juga menyoroti modus baru TPPO yang memanfaatkan platform digital. Rekrutmen melalui media sosial, penawaran kerja fiktif di luar negeri, serta eksploitasi seksual daring semakin marak. Dalam konteks ini, Rahayu mendorong Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan patroli siber secara lebih agresif.

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Keniscayaan

Rahayu menekankan, membongkar sindikat TPPO memerlukan kerja sama erat antar instansi. Kepolisian, keimigrasian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, serta LSM harus duduk bersama dalam satu mekanisme koordinasi yang permanen. “Tidak boleh lagi terjadi ego sektoral. Selama ini korban sering terlempar dari satu lembaga ke lembaga lain tanpa penanganan yang jelas,” ucapnya.

Pertemuan Nasional Jarnas APO 2026 sendiri dihadiri oleh perwakilan dari Kemenko Polhukam, KemenPPPA, Bareskrim Polri, dan organisasi internasional seperti IOM dan UNICEF. Rahayu berharap forum ini melahirkan peta jalan perlindungan korban yang konkret dan terukur.

“Saya minta dalam tiga bulan ke depan, Jarnas APO bersama pemangku kepentingan merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Nasional Perlindungan Korban TPPO yang mengikat. Ini bukan lagi wacana, tetapi kebutuhan mendesak,” tandasnya.

Regulasi Sudah Ada, Implementasi Masih Terseok

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO sejatinya telah memberikan landasan hukum yang kuat. Namun, Rahayu menilai implementasinya masih jauh dari harapan. Banyak daerah belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) turunan, anggaran untuk layanan korban minim, dan jumlah pendamping di lapangan sangat terbatas.

“Kita tidak bisa hanya puas dengan aturan di atas kertas. Keberpihakan anggaran dan kapasitas sumber daya manusia di tingkat lokal adalah kunci. Kalau perlu, ada dana alokasi khusus dari APBN untuk penanganan korban TPPO di daerah,” usulnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pentingnya keterlibatan sektor swasta, khususnya perusahaan penyalur tenaga kerja, untuk memastikan rantai rekrutmen bebas dari eksploitasi. Jarnas APO, kata Rahayu, akan menggandeng Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) untuk menyusun kode etik dan mekanisme pengawasan internal.

Sinergi dengan Pemerintahan Baru

Menyinggung dinamika politik mutakhir, Rahayu yang juga merupakan kader Partai Gerindra itu optimistis pemerintahan baru akan memberikan perhatian lebih besar pada isu TPPO. “Presiden memiliki komitmen personal dalam melindungi kelompok marjinal. Ini momentum yang tidak boleh kita sia-siakan. Jarnas APO siap menjadi mitra strategis pemerintah,” ucapnya.

Pertemuan nasional yang berlangsung sehari penuh itu diakhiri dengan deklarasi bersama yang berisi empat poin utama: percepatan penyusunan SOP nasional, penguatan jejaring di tingkat provinsi, peningkatan kapasitas petugas lini depan, dan kampanye masif pencegahan TPPO berbasis komunitas. Seluruh peserta menyepakati akan membentuk gugus tugas di 34 provinsi dalam enam bulan mendatang.

“Ini bukan akhir, melainkan awal dari perlawanan yang lebih sistematis terhadap kejahatan perdagangan orang. Kita harus pastikan tidak ada lagi satu pun warga negara yang menjadi komoditas,” pungkas Rahayu Saraswati.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User