Sep 25, 2026
Politik

Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah dan Miras di Lapas Cibinong

Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) menyatakan menemukan sejumlah hunian berperlengkapan mewah beserta temuan minuman beralkohol di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kab...

Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah dan Miras di Lapas Cibinong

Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) menyatakan menemukan sejumlah hunian berperlengkapan mewah beserta temuan minuman beralkohol di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026). Menindaklanjuti temuan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pembinaan dan pengelolaan lembaga pemasyarakatan guna memastikan seluruh warga binaan memperoleh perlakuan yang setara tanpa diskriminasi.

Pemeriksaan tanpa pemberitahuan itu dipimpin langsung oleh Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dan Fikri Yasin bersama sejumlah staf. Dalam peninjauan tersebut, tim menemukan bangunan hunian di kawasan belakang kompleks lapas yang dilengkapi perabot berstandar hunian pribadi, antara lain sofa, televisi, meja makan, serta kulkas. Ombudsman juga melaporkan adanya temuan minuman beralkohol di salah satu lokasi di dalam area lembaga.

Inspeksi Kedua dengan Catatan Hambatan

Kunjungan pada 23 September 2026 merupakan peninjauan kedua Ombudsman RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong setelah sebelumnya tim datang pada 26 Juli 2026. Pada kunjungan terbaru, tim kembali mengalami hambatan ketika hendak mengakses sebagian area di dalam kompleks. Ombudsman menegaskan bahwa pemeriksaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu merupakan bagian kewenangan lembaga dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Sebelumnya, pada Kamis (18/6/2026), tim pengawas yang dipimpin Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ombudsman RI, Siti Uswatun Hasanah, juga mendatangi lapas yang berlokasi di kawasan Pondok Rajeg tersebut. Kepada awak media, Siti menyatakan tim telah menyampaikan surat tugas, maksud, tujuan, serta dasar hukum pelaksanaan pemantauan sejak kedatangan, namun diminta menunggu kurang lebih dua jam sebelum akhirnya diberitahukan bahwa pemeriksaan fasilitas dan dialog dengan warga binaan tidak dapat dilaksanakan.

Kami sangat menyesalkan tindakan penghalangan ini karena tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman memiliki kewenangan penuh untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri serta melakukan peninjauan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke instansi pelayanan publik, termasuk lembaga pemasyarakatan.

Siti menegaskan pengawasan independen bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi dan tidak terjadi tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun prinsip hak asasi manusia. Ia menambahkan bahwa keterbukaan terhadap pengawasan merupakan indikator penting keseriusan suatu institusi dalam mencegah praktik yang menyimpang dari standar pelayanan dan perlakuan terhadap warga binaan.

Insiden tersebut tercatat sebagai bagian dari pelaksanaan Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang melibatkan Ombudsman RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Komisi Nasional Disabilitas. Rangkaian pengawasan di lokasi lain, termasuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Rutan Kelas IIA Jakarta Timur, dan Lapas Kelas I Medan, dilaporkan berjalan lancar pada periode yang sama.

Menanggapi Pemeriksaan Ombudsman

Menanggapi temuan terbaru, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan telah mendengar informasi mengenai inspeksi mendadak tersebut, meskipun belum menerima laporan resmi hasil pemeriksaan. Dalam keterangannya di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026), politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan perlakuan yang sama harus diberikan kepada seluruh warga binaan terkait seluruh fasilitas.

Kita berharap kepada seluruh pimpinan dan petugas Lapas-Lapas untuk bisa memberikan perlakuan yang sama terhadap semua tindak pidana yang ada di Lapas. Jadi jangan ada diskriminasi, jangan ada perlakuan yang berbeda-beda.

Saan menyatakan fasilitas yang tersedia di dalam lembaga pemasyarakatan harus diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu. Menurutnya, temuan tersebut menuntut perhatian serius karena berpotensi melemahkan fungsi pembinaan bila dibiarkan tanpa pengawasan.

Tuntutan Evaluasi dan Tindak Lanjut

Saan menegaskan bahwa DPR RI menunggu laporan resmi Ombudsman RI terkait hasil pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia menyatakan Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja Ombudsman dapat meminta penjelasan dan laporan mengenai hasil inspeksi, sementara Komisi XIII DPR RI sebagai mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu menindaklanjuti temuan tersebut dalam agenda rapat kerja bersama pemerintah.

Konteks kelebihhan hunian menjadi latar penting temuan ini. Berdasarkan data yang dipublikasikan lembaga per Rabu (23/9/2026), total penghuni Lapas Kelas IIA Cibinong mencapai 1.847 orang, terdiri atas 280 tahanan dan 1.567 narapidana. Dengan angka tersebut, beban layanan pembinaan, kesehatan, dan kunjungan keluarga menuntut pengelolaan yang makin ketat dan transparan.

Sejalan dengan itu, lembaga selama ini menjalankan sejumlah program pembinaan kemandirian bagi warga binaan, mencakup bidang kerajinan tangan, pertanian, peternakan, tata boga, hingga pelatihan tata rambut dan mekanik, sebagai bekal kemandirian setelah masa pidana berakhir. Ombudsman menegaskan bahwa keterbukaan terhadap pengawasan justru menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan wujud komitmen nyata terhadap pencegahan penyiksaan serta perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia di dalam lembaga pemasyarakatan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User