Legislator Golkar Desak Tindak Tegas Pengeroyok Pencuri Ayam
Jakarta — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Golongan Karya, Ahmad Irawan, secara tegas menyoroti maraknya aksi main hakim sendiri yang berujung hilangnya nyawa. P...
Jakarta — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Golongan Karya, Ahmad Irawan, secara tegas menyoroti maraknya aksi main hakim sendiri yang berujung hilangnya nyawa. Pernyataan itu disampaikan menyusul peristiwa pengeroyokan terhadap seorang terduga pencuri ayam di wilayah Bali hingga meninggal dunia pada pekan lalu.
Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (15/4/2026), ia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menindak seluruh pelaku kekerasan massa tersebut. “Negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi jalanan yang mengatasnamakan kemarahan warga. Tindakan main hakim sendiri adalah kejahatan serius dan harus diproses tanpa kompromi,” tegasnya.
Peristiwa Pengeroyokan di Bali
Insiden bermula ketika seorang pria berinisial S, berusia 27 tahun, diduga mencuri seekor ayam dari pekarangan warga di Kabupaten Gianyar pada Jumat dini hari (11/4/2026). Aksi warga yang mengetahui pencurian tersebut dengan cepat berubah menjadi amukan massa. Saksi mata di lokasi menyebutkan korban sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dikepung oleh lebih dari sepuluh orang. Massa yang emosi kemudian menghakimi korban dengan pukulan dan tendangan hingga terkapar tidak sadarkan diri.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas setempat, namun nyawanya tidak tertolong. Pihak kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengamankan sejumlah orang yang diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan. Kapolres Gianyar, AKBP I Made Suarnata, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Main Hakim Sendiri
Ahmad Irawan menekankan bahwa persoalan ini bukan semata-mata tentang pencurian ayam dengan nilai material yang kecil. “Yang kita persoalkan adalah ancaman terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan. Jika masyarakat terus-menerus mengambil alih fungsi penegakan hukum, maka negara ini akan kehilangan legitimasi di mata publik,” ujarnya.
Legislator yang duduk di Komisi II DPR itu juga meminta institusi kepolisian untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fenomena vigilantisme yang dinilai semakin sering terjadi di berbagai daerah. Ia mencatat bahwa dalam enam bulan terakhir, setidaknya terdapat empat kasus serupa yang mengemuka di media nasional, mulai dari pencurian ponsel hingga perkara sepele lain yang berujung pada tindakan anarkis oleh massa.
Dorongan Pengawasan Publik dan Edukasi Hukum
Dalam rapat koordinasi dengan mitra kerja beberapa waktu lalu, Ahmad Irawan sudah menyampaikan perlunya penguatan peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa di tingkat desa untuk mencegah eskalasi konflik seperti di Gianyar. Menurutnya, aparat di garda terdepan harus mampu meredam gejolak sebelum massa bergerak liar. “Kejadian ini harus menjadi pelajaran pahit bahwa tidak ada satu pun warga negara yang berhak mencabut nyawa orang lain karena emosi sesaat,” katanya.
Ia juga mendorong pengadilan memberikan efek jera melalui putusan yang proporsional dan tegas. Proses hukum yang transparan, kata dia, akan meyakinkan publik bahwa negara hadir dan mampu melindungi, baik bagi korban kejahatan maupun bagi pelaku yang tetap memiliki hak untuk diadili secara konstitusional. “Jangan sampai hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan, karena itu justru berpotensi memicu aksi balas dendam di kemudian hari,” lanjutnya.
Anggota dewan itu turut menyoroti pentingnya kampanye edukasi hukum secara masif, khususnya di wilayah pedesaan dan perkotaan padat penduduk. Ia mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama aparat desa untuk intens menyebarluaskan pesan-pesan antidiskriminasi dan antikekerasan berbasis komunitas. “Membangun kesadaran hukum tidak bisa hanya mengandalkan sosialisasi setahun sekali, harus menjadi napas keseharian masyarakat,” pungkas pria kelahiran Jakarta, 17 Agustus 1978 tersebut.
Kasus ini semakin mempertegas sikap DPR yang sebelumnya melalui Badan Legislasi telah mengesahkan berbagai penguatan dalam revisi KUHP terkait tindak pidana kekerasan kolektif. Ahmad Irawan menegaskan bahwa UU yang telah disahkan harus diikuti oleh komitmen penegakan yang serius di lapangan. Para pelaku, tegasnya, tidak akan luput dari jeratan hukum meskipun aksi mereka diklaim sebagai bentuk “solidaritas warga” terhadap keamanan lingkungan.
Comments (0)