Polisi Bekuk Trio Begal Bermodus Kencan via Aplikasi Hornet di Depok

DEPOK — Jajaran Kepolisian Resor Kota Depok meringkus tiga pelaku perampokan yang menggunakan aplikasi kencan khusus komunitas penyuka sesama jenis, Hornet, untuk menjerat korbannya. Para tersangka ...

Polisi Bekuk Trio Begal Bermodus Kencan via Aplikasi Hornet di Depok

DEPOK — Jajaran Kepolisian Resor Kota Depok meringkus tiga pelaku perampokan yang menggunakan aplikasi kencan khusus komunitas penyuka sesama jenis, Hornet, untuk menjerat korbannya. Para tersangka yang berinisial AR (27), DP (25), dan AS (24) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cimanggis pada Sabtu dini hari (26/7) setelah menjalankan aksi pembegalan terhadap seorang pria yang baru mereka kenal melalui aplikasi tersebut.

Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Dedi Supriyanto, dalam konferensi pers di Markas Polres Depok, Selasa (28/7), mengungkapkan bahwa kelompok ini telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan. Mereka menargetkan pengguna aplikasi Hornet yang dinilai rentan karena enggan melapor akibat stigma sosial. “Tersangka secara spesifik menyasar korban dari kalangan tertentu yang mereka anggap mudah dipancing dan kecil kemungkinan mengadukan kejadian ini ke polisi,” ujar Dedi.

Kode Rahasia untuk Menyaring Target

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan modus operandi yang terstruktur. Para pelaku tidak asal mengirim pesan kepada calon korban. Mereka menggunakan semacam kode verbal untuk memastikan bahwa target benar-benar memiliki ketertarikan pada hubungan sesama jenis dan terbuka pada pertemuan spontan. Kode yang kerap dipakai adalah frasa “Open BO” (Booking Out), sebuah istilah yang populer di kalangan pengguna aplikasi kencan untuk menawarkan pertemuan privat tanpa ikatan emosional.

Menurut keterangan tersangka DP, kode tersebut berfungsi ganda: menyaring profil yang serius mencari hubungan—yang umumnya akan menolak ajakan pertemuan kilat—dan sekaligus menandakan bahwa korban bersedia datang ke lokasi yang ditentukan pelaku tanpa banyak pertanyaan. “Begitu ada yang merespons ‘ok’ atau ‘siap’, kami langsung kirim alamat palsu. Biasanya kos-kosan atau rumah kontrakan yang sepi,” kata DP dalam pengakuannya yang dikutip oleh penyidik.

Kronologi Aksi dan Senjata Tajam

Berdasarkan laporan korban berinisial RF (28), kejadian bermula pada Jumat malam (25/7). RF mendapat pesan dari profil dengan nama samaran “Rian_24” di aplikasi Hornet. Setelah percakapan singkat, “Rian_24” mengajak RF bertemu di sebuah indekos di Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya. Setibanya di lokasi, RF disambut oleh satu orang yang langsung menyeretnya masuk ke dalam kamar. Di sana sudah menunggu dua pelaku lain yang bersenjatakan pisau dan gir sepeda motor.

RF dipukul di bagian wajah dan diikat dengan kabel ties. Para pelaku menggasak satu unit ponsel pintar, dompet berisi uang tunai Rp1,2 juta, serta kartu ATM yang kemudian dipaksa untuk memberitahukan nomor PIN-nya. Setelah menguras isi rekening korban, mereka melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX milik RF. Korban berhasil melepaskan ikatan dan melapor ke Polsek Sukmajaya sekitar pukul 02.00 WIB.

Tim Opsnal Polres Depok yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Faisal Rahman langsung melakukan penyelidikan dengan melacak sinyal ponsel korban dan memeriksa riwayat komunikasi di aplikasi Hornet. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi mengidentifikasi lokasi persembunyian para tersangka dan menggerebek rumah kontrakan di wilayah Cimanggis. Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua unit ponsel yang digunakan untuk membuat akun palsu, sebilah pisau lipat, sepotong gir motor, tali kabel ties, dan sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual.

Lima Korban Teridentifikasi

Penyidik menduga aksi serupa telah dilakukan lebih dari tiga kali. Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengidentifikasi setidaknya lima orang korban lain yang belum melapor. Sebagian besar dari mereka memilih bungkam karena khawatir identitas orientasi seksualnya terbongkar dan menimbulkan masalah di lingkungan pekerjaan maupun keluarga. “Inilah yang dimanfaatkan oleh para pelaku. Mereka paham betul bahwa korban-korban ini berada dalam posisi yang sulit untuk mencari keadilan,” ungkap AKP Faisal Rahman.

Para korban yang telah dihubungi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok kini mendapatkan pendampingan psikologis. Polisi menjamin kerahasiaan identitas mereka selama proses hukum berlangsung. Dua di antara korban bahkan mengaku mengalami trauma berat dan enggan meninggalkan rumah sendirian.

Ancaman Hukuman dan Imbauan

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Polisi juga sedang mengkaji kemungkinan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena kejahatan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sarana teknologi digital.

Kapolres Dedi Supriyanto mengimbau masyarakat, khususnya pengguna platform kencan daring, untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya pada ajakan bertemu di tempat tertutup yang baru dikenal. “Jika memutuskan untuk bertemu, pilih lokasi publik yang ramai dan beri tahu orang terdekat mengenai rencana Anda. Jangan ragu melapor kepada kami jika menemui hal-hal yang mencurigakan; kami menjamin setiap laporan akan ditangani secara profesional tanpa menghakimi,” tegasnya.

Pihak manajemen Hornet di Indonesia hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi. Namun, dalam laman pusat bantuannya, aplikasi tersebut mengimbau pengguna untuk memverifikasi profil dan melaporkan akun-akun yang mencurigakan. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa ruang digital yang seharusnya menjadi wadah interaksi sosial yang aman, kini juga dimanfaatkan oleh jaringan kriminal yang memangsa kerentanan psikologis dan sosial korbannya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User