Imigrasi Cekal Dua WNA Belanda Penyelenggara Acara Lari Diskriminatif di Bali

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM secara resmi memasukkan dua warga negara Belanda ke dalam daftar penangkalan setelah terbukti menyelenggarakan kegiatan lari yang bersifat diskri...

Imigrasi Cekal Dua WNA Belanda Penyelenggara Acara Lari Diskriminatif di Bali

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM secara resmi memasukkan dua warga negara Belanda ke dalam daftar penangkalan setelah terbukti menyelenggarakan kegiatan lari yang bersifat diskriminatif terhadap warga negara Indonesia di Bali. Kedua orang asing tersebut kini dilarang memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama satu dasawarsa.

Keputusan penangkalan tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-2076.GR.02.07 yang diteken pada 24 Juli 2026. Langkah cepat ini diambil menyusul laporan masyarakat dan hasil investigasi petugas yang menemukan unsur pelanggaran serius terhadap ketertiban umum dan norma kesusilaan.

Kronologi Acara Lari Eksklusif WNA

Perhelatan lari bertajuk “Canggu Sunset Run: Expat Edition” digelar pada Minggu, 20 Juli 2026, di kawasan wisata Canggu, Kabupaten Badung, Bali. Promosi acara yang beredar di platform media sosial secara eksplisit menyebutkan bahwa kegiatan tersebut hanya untuk pemegang paspor asing. Kalimat diskriminatif seperti “No Locals Please” dan “Private Event for Foreign Passport Holders Only” terpampang jelas di materi promosi, memicu kemarahan publik.

Dua warga Belanda berinisial R.V.H. (35) dan M.F.D. (38) diduga kuat sebagai penggagas sekaligus manajer acara melalui badan usaha “Bali Run Culture” yang berbasis di Denpasar. Keduanya telah bermukim di Bali dengan izin tinggal terbatas sebagai investor. Dalam promosi, panitia menyatakan “kami mohon maaf kepada teman-teman Indonesia, tapi ini adalah edisi privat ekspatriat”, sebuah pernyataan yang dianggap merendahkan tuan rumah.

Warga sekitar dan komunitas lari setempat melaporkan kasus itu ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 21 Juli 2026. Dalam waktu 1x24 jam, tim intelijen dan penindakan keimigrasian mengantongi barang bukti berupa puluhan tangkapan layar unggahan media sosial, percakapan grup, dan dokumen pendaftaran daring yang mewajibkan nomor paspor asing.

Tindakan Cepat dan Pemeriksaan Mendalam

Pada 22 Juli 2026, penyidik imigrasi memanggil kedua warga Belanda tersebut untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan intensif berlangsung selama hampir delapan jam di Kantor Imigrasi Denpasar. Menurut keterangan pejabat imigrasi, kedua terduga awalnya beralasan bahwa acara tersebut adalah “pertemuan komunitas pribadi” dan bukan acara lari terbuka. Namun bukti pendaftaran berbayar, sponsor, dan publikasi luas membantah klaim tersebut.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan dalam konferensi pers virtual dari Jakarta bahwa tindakan kedua WNA itu telah melukai martabat bangsa. “Kami tidak akan mentoleransi praktik diskriminasi rasial di bumi Indonesia. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi pelecehan terhadap jutaan warga negara yang telah lama menjadi tuan rumah bagi jutaan turis,” ujarnya.

Silmy menambahkan, selain unsur diskriminasi, penyelenggaraan acara juga dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah setempat. “Mereka menggunakan visa investor, bukan penyelenggara kegiatan. Jadi ini pelanggaran ganda,” katanya.

Landasan Hukum Penangkalan Sepuluh Tahun

Penangkalan diberlakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa orang asing dapat dicegah masuk apabila “melakukan perbuatan yang mengganggu kepentingan umum, atau perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.” Selanjutnya, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 memberikan kewenangan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan masa penangkalan maksimal enam bulan yang dapat diperpanjang secara bertahap.

Namun untuk kasus yang memiliki dimensi diskriminasi dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial luas, Kementerian Hukum dan HAM dapat memberlakukan penangkalan jangka panjang. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Pedoman Penangkalan, pelanggaran berat yang menyangkut penistaan terhadap bangsa dapat dikenai sanksi penangkalan hingga sepuluh tahun. Keputusan inilah yang menjadi dasar penerapan larangan masuk selama satu dekade penuh bagi R.V.H. dan M.F.D.

Kedua nama tersebut kini tercatat dalam sistem informasi manajemen keimigrasian dan akan otomatis ditolak oleh petugas di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi Indonesia. Bagi yang bersangkutan, jika masih berada di wilayah Indonesia, izin tinggal terbatasnya langsung dicabut dan mereka akan dideportasi ke negara asal melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Respons Pemerintah Daerah dan Masyarakat

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, dalam keterangan terpisah, menyambut baik tindakan Imigrasi. “Bali adalah rumah bagi semua etnis dan bangsa. Kami membuka tangan selebar-lebarnya, tetapi jangan pernah memilah-milah manusia berdasarkan warna kulit atau asal negara,” tegasnya. Pemerintah Provinsi Bali akan memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan acara-acara yang menyasar wisatawan asing agar kejadian serupa tidak terulang.

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali juga mengutuk keras praktik diskriminatif tersebut. “Ini mencoreng citra pariwisata Bali yang inklusif. Kami harap ini menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha pariwisata,” ujarnya.

Di jagat maya, putusan penangkalan ini mendapat dukungan luas. Tagar #BaliMilikBersama sempat menjadi trending topic. Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Diskriminasi menyatakan, “Langkah Ditjen Imigrasi sudah tepat. Indonesia harus terus membuktikan bahwa rasisme dan diskriminasi tidak punya tempat di negeri ini.”

Hingga berita ini diturunkan, kedua warga Belanda itu telah meninggalkan Indonesia setelah proses deportasi administratif rampung pada 25 Juli 2026. Dengan adanya daftar penangkalan yang berlaku hingga 24 Juli 2036, keduanya dipastikan tidak akan bisa kembali menjejakkan kaki di kepulauan Nusantara dalam kurun waktu yang sangat lama. Kasus ini sekaligus mempertegas komitmen Ditjen Imigrasi dalam menindak tegas setiap warga negara asing yang menodai keramahan Indonesia dengan tindakan diskriminatif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User