Polda Metro Jaya Tangkap Delapan Buzzer Hoax, Raup Rp220 Juta
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap jaringan terorganisir yang memproduksi dan menyebarkan konten bohong secara massif di dunia maya. Sebanyak delapan tersangka diamankan pa...
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap jaringan terorganisir yang memproduksi dan menyebarkan konten bohong secara massif di dunia maya. Sebanyak delapan tersangka diamankan pada Senin, 27 Juli 2026, setelah penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit Cyber Crime selama dua bulan terakhir. Para pelaku diketahui telah menjalankan aksinya sejak tahun 2024 dan berhasil mengantongi total keuntungan mencapai Rp220 juta.
Modus Operandi yang Terstruktur
Sindikat ini menjalankan operasi layaknya agen pemasaran digital ilegal. Mereka menciptakan puluhan akun media sosial palsu yang dikelola oleh operator khusus. Setiap operator bertanggung jawab atas tiga hingga lima akun untuk menyamarkan jejak. Konten hoax yang diproduksi mencakup isu politik, ekonomi, hingga keamanan yang dirancang untuk memecah belah opini publik. Berdasarkan keterangan awal penyidik, koordinator dengan inisial R (42) bertindak sebagai pengatur strategi dan penghubung dengan pihak pemesan. “Mereka menerima pesanan dari berbagai pihak yang ingin menjatuhkan citra lawan politik atau menciptakan kegaduhan tertentu,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rama Wijaya, dalam konferensi pers. Untuk memperkuat kredibilitas, para pelaku juga membuat sejumlah situs berita palsu yang menyerupai portal resmi, lengkap dengan domain yang hampir identik. Setiap konten yang diunggah diperkuat dengan komentar dan pembagian massal menggunakan perangkat lunak bot sehingga cepat menjadi viral.
Penangkapan dan Barang Bukti
Operasi penangkapan dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan. Petugas menyita total 12 unit telepon seluler, 5 laptop, puluhan kartu SIM prabayar, serta dokumen transaksi keuangan. Kedelapan tersangka memiliki peran spesifik: dua orang sebagai pengelola akun (inisial A dan S), empat orang sebagai penulis konten (inisial B, W, T, dan N), serta dua orang sebagai operator teknis dan bot (inisial K dan M). Kasubdit Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Polisi Yudhi Pratama menyatakan, “Kami telah memantau aktivitas mereka sejak April 2026. Modus mereka semakin canggih dengan memanfaatkan kecerdasan buatan untuk menghasilkan artikel bohong yang sulit dideteksi awam.” Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pendapatan Fantastis dari Hoax
Dalam kurun waktu dua tahun, sindikat ini berhasil meraup dana senilai Rp220 juta. Berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), aliran dana masuk melalui rekening penampung yang kemudian dipecah ke beberapa rekening pribadi tersangka. Tarif yang dipasang bervariasi, mulai dari Rp2 juta untuk satu konten sederhana hingga Rp15 juta untuk paket kampanye penuh yang mencakup produksi artikel, penyebaran, dan amplifikasi. Penyidik juga menemukan bukti bahwa para pelaku telah menangani sedikitnya 25 kampanye dalam periode tersebut. “Motif ekonomi menjadi pendorong utama. Keuntungan digunakan untuk gaya hidup dan menyewa peralatan lebih canggih,” jelas Komisaris Besar Rama Wijaya. Identitas pihak pemesan kini dalam penelusuran intensif; polisi tidak menutup kemungkinan menetapkan mereka sebagai tersangka baru.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan jika terbukti merugikan pihak tertentu secara materiil. “Kami akan menerapkan pasal berlapis agar memberikan efek jera. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang menjadikan hoax sebagai profesi,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.
Imbauan kepada Masyarakat
Polisi mengingatkan publik untuk lebih kritis terhadap informasi yang beredar di media sosial.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi hoax. Jangan sampai kita menjadi korban atau bahkan tanpa sadar ikut menyebarkan kebohongan,” ujar Komisaris Besar Endra Zulpan.Polda Metro Jaya juga membuka saluran aduan bagi warga yang mencurigai aktivitas serupa. Ke depan, patroli siber akan ditingkatkan, terutama menjelang momentum politik yang rawan dimanfaatkan oleh sindikat semacam ini.
Comments (0)