Polri Serahkan Enam Personel Polres Tangsel ke Polda Metro

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri secara resmi melimpahkan enam personel Kepolisian Resor Tangerang Selatan ke Polda Metro Jaya. Pelimpahan ini merupakan bagian d...

Polri Serahkan Enam Personel Polres Tangsel ke Polda Metro

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri secara resmi melimpahkan enam personel Kepolisian Resor Tangerang Selatan ke Polda Metro Jaya. Pelimpahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum internal menyusul dugaan keterlibatan para anggota dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa penyerahan tersebut dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2026. Langkah tegas ini diambil guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat pengawas internal di tingkat Polda. "Keenam personel tersebut kini berada dalam pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya untuk menjalani serangkaian pemeriksaan etik dan pidana," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Profil Tersangka dan Kronologi Penyerahan

Di antara keenam anggota yang diserahkan, nama AKP Pardiman menjadi sorotan utama. Yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan. Posisi strategis yang diembannya justru diduga dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan tugas pokok pemberantasan narkoba. Selain AKP Pardiman, lima personel lainnya berpangkat Bripda hingga Bripka turut diserahkan tanpa perlawanan oleh tim Dittipidnarkoba Polri.

Proses serah terima berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Para personel tiba dengan pengawalan ketat dari penyidik Bareskrim Polri. Sebelum pelimpahan, Dittipidnarkoba telah mengantongi alat bukti permulaan yang cukup yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak terdapat perlawanan fisik maupun administratif selama proses transfer berlangsung, menandakan kesiapan para terduga pelanggar untuk menghadapi konsekuensi hukum.

Duduk Perkara dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan oleh Tim Khusus Dittipidnarkoba Polri. Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa para anggota tidak hanya menyalahgunakan barang haram untuk kepentingan pribadi, tetapi juga diduga melakukan pembiaran serta permufakatan jahat dengan jaringan pengedar. Fakta persidangan awal mengungkap adanya aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening penampung milik salah satu tersangka yang terkait langsung dengan aktivitas bandar narkoba di wilayah Tangerang Raya.

Penyidik menekankan bahwa kasus ini bukanlah sekadar pelanggaran disiplin ringan. Keterlibatan seorang kepala satuan menunjukkan adanya degradasi integritas yang serius di lini terdepan penegakan hukum narkotika. "Ini adalah pengkhianatan terhadap institusi. Kami tidak akan mentoleransi satu pun anggota yang bermain mata dengan jaringan narkoba, apalagi yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan," tegas perwira menengah Dittipidnarkoba yang enggan disebutkan namanya.

Sanksi Berat Menanti dan Langkah Rehabilitasi

Polda Metro Jaya memastikan bahwa keenam personel tersebut akan diproses secara paralel, yakni melalui jalur kode etik profesi Polri dan jalur pidana umum. Sidang Komisi Kode Etik Polri akan segera digelar untuk menentukan status keanggotaan mereka di Korps Bhayangkara. Sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH telah disiapkan jika seluruh unsur pelanggaran terbukti secara sah dan meyakinkan.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional untuk melakukan asesmen terpadu terhadap para tersangka. Bagi personel yang terbukti sebagai pengguna dengan tingkat kecanduan tertentu, mekanisme rehabilitasi medis dan sosial tetap dibuka sesuai amanat Undang-Undang Narkotika. Kebijakan ini diambil untuk memastikan keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dengan pendekatan kemanusiaan, meskipun hal tersebut tidak akan mengurangi bobot pelanggaran etik yang telah mereka lakukan.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Polres Tangerang Selatan. Kapolda Metro Jaya memerintahkan Irwasda untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di seluruh jajaran kepolisian resor. Evaluasi kinerja dan integritas seluruh personel Satuan Narkoba juga akan diperketat dengan melibatkan pengawasan melekat dari Divisi Propam Polri guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User