Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Gorontalo menegaskan tengah menelusuri secara mendalam informasi mengenai pembukaan kembali aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Dusun Pasolo, Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara. Langkah ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebut adanya kegiatan penggalian dan pengolahan bijih emas secara ilegal di kawasan tersebut dalam beberapa pekan terakhir.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo menyatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim khusus yang terdiri dari penyidik Ditreskrimsus bersama unsur Satuan Samapta dan Polres setempat untuk melakukan pengecekan lapangan serta pengumpulan bahan keterangan. "Tim khusus sudah kami turunkan untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut. Setiap laporan yang masuk ke kepolisian pasti kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi di Gorontalo.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, aktivitas PETI di Dusun Pasolo diduga melibatkan sejumlah pekerja dari desa sekitar serta pihak luar daerah. Kegiatan tersebut dilaporkan berlangsung pada malam hari untuk mengelabui petugas, dengan peralatan sederhana hingga mesin pengolah batuan. Lokasi tambang berada di area perbukitan yang berjarak sekitar beberapa kilometer dari permukiman warga.
Penelusuran Libatkan Pemetaan Lokasi dan Pemeriksaan Saksi
Dalam Rapat Koordinasi internal yang digelar di Mapolda Gorontalo, penyidik sepakat memetakan titik-titik kegiatan ilegal serta mengidentifikasi aktor intelektual di balik pembukaan kembali tambang tersebut. Sejumlah saksi dari kalangan warga dan perangkat desa rencananya diperiksa untuk memperoleh keterangan yang lebih utuh.
"Kami akan mendalami siapa yang berperan sebagai pemodal, pelaksana di lapangan, hingga penampung hasil tambang. Tidak menutup kemungkinan ada keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas," tegasnya.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Gorontalo serta Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan status kawasan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Pelanggaran atas ketentuan itu dapat dikenai sanksi pidana.
Selain persoalan perizinan, aktivitas PETI berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran air sungai, serta ancaman keselamatan bagi pekerja karena metode penambangan yang tidak memenuhi standar. Pemerintah daerah sebelumnya pernah menutup sejumlah lokasi tambang ilegal di wilayah itu, namun kegiatan serupa dilaporkan kembali muncul.
Pengawasan Kawasan dan Penegakan Hukum Jadi Perhatian
Polda Gorontalo menyatakan akan memperkuat patroli di wilayah rawan PETI, khususnya di kawasan pesisir dan perbukitan Kabupaten Gorontalo Utara. Langkah preventif dilakukan bersama pemerintah kecamatan dan desa agar aktivitas ilegal tidak kembali beroperasi setelah penertiban.
"Kami mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, risikonya sangat besar bagi keselamatan dan lingkungan," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa kepolisian membuka kanal pengaduan bagi warga yang memiliki informasi terkait PETI. Setiap laporan akan dijaga kerahasiaannya dan ditindaklanjuti secara profesional.
Pengamat kebijakan publik menilai penegakan hukum terhadap PETI di Gorontalo membutuhkan sinergi lintas instansi, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, hingga aparat desa. Tanpa pengawasan berkelanjutan, penertiban yang bersifat sesaat dikhawatirkan tidak memberi efek jera.
Hingga berita ini diturunkan, tim khusus masih melakukan penelusuran di lapangan. Polda Gorontalo belum menyampaikan jumlah tersangka maupun barang bukti yang diamankan. Kepolisian menegaskan akan mengumumkan perkembangan kasus ini secara bertahap sesuai hasil penyelidikan.
"Kami pastikan proses hukum berjalan transparan. Jika ditemukan unsur pidana, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.
Comments (0)