Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengonfirmasi langkah tegas pemecatan terhadap seorang calon anggota legislatif terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang menyusul keterlibatannya dalam sindikat peredaran gelap narkotika. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, menegaskan bahwa sanksi pemecatan serta pencabutan kartu tanda anggota tersebut telah diputuskan secara resmi oleh struktur pimpinan partai pada Senin, 27 Mei 2024 di Jakarta demi menjaga muruah institusi legislatif dan mendukung supremasi hukum nasional.
Perkara tersebut mencuat setelah aparat kepolisian menangkap oknum calon legislator daerah pemilihan dua Aceh Tamiang berinisial S atas dugaan kepemilikan dan distribusi narkotika golongan satu jenis sabu seberat puluhan kilogram. Tindakan pemecatan keanggotaan partai diambil seketika setelah bukti permulaan yang sah menunjukkan keterlibatan oknum tersebut dalam jaringan kejahatan narkotika transnasional. DPP PKS menetapkan sanksi terberat berupa pemberhentian permanen dari seluruh jenjang kepengurusan dan keanggotaan partai politik.
Ketegasan Sikap Partai dan Keputusan Pemberhentian Definitif
M. Nasir Djamil menyatakan bahwa institusinya menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap kader maupun calon wakil rakyat yang mencederai etika publik dan melanggar hukum pidana berat. Kebijakan diskualifikasi internal diputuskan secara bulat setelah jajaran pimpinan pusat melangsungkan Rapat Koordinasi terbatas guna menelaah laporan resmi dari kepolisian serta struktur pimpinan wilayah di Aceh.
"Partai telah mengambil keputusan pemecatan secara definitif terhadap yang bersangkutan. PKS sama sekali tidak mentolerir keterlibatan dalam kejahatan peredaran narkotika. Siapa pun oknum yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan peradilan tanpa pembelaan institusional," ujar M. Nasir Djamil selaku Anggota Komisi III Fraksi PKS DPR RI.
Nasir menegaskan bahwa pemecatan instan ini menjadi pembuktian moral bahwa partai politik tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi pelaku tindak pidana. Pihaknya mengapresiasi kinerja jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri yang bergerak cepat membongkar sindikat tersebut hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.
Mekanisme Penggantian Calon Legislator Berdasarkan Regulasi Pemilu
Guna menindaklanjuti status hukum caleg terpilih yang telah diberhentikan tersebut, Dewan Pimpinan Daerah PKS Kabupaten Aceh Tamiang segera menyerahkan berkas pemberhentian resmi kepada Komisi Pemilihan Umum daerah setempat. Prosedur administratif pembatalan keterpilihan disahkan mengacu pada regulasi kepemiluan yang berlaku secara nasional.
Langkah pencoretan nama tersangka dari daftar calon terpilih diproses berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta petunjuk teknis Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Mengingat surat keputusan pemberhentian dari partai telah disahkan, hak politik tersangka sebagai calon terpilih otomatis gugur demi hukum. Posisi kursi perwakilan rakyat tersebut akan dialihkan kepada calon legislatif peraih suara sah terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama melalui mekanisme rapat Pleno yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Aceh Tamiang.
"Karena keanggotaannya sudah dicabut, hak yang bersangkutan sebagai calon terpilih gugur secara hukum. Kami menindaklanjuti persoalan administratif ini ke KPU agar segera ditetapkan pengganti peraih suara terbanyak berikutnya sebelum agenda pelantikan resmi digelar," kata Nasir Djamil menerangkan proses penggantian tersebut.
Langkah proaktif itu diambil agar keterwakilan konstituen di tingkat parlemen kabupaten tidak mengalami kekosongan, sekaligus menjamin figur yang dilantik nantinya memiliki integritas moral yang bersih dan rekam jejak hukum yang tidak tercela.
Dukungan Penuh Pengusutan Tuntas oleh Penegak Hukum
Fraksi PKS di Komisi III DPR RI yang membidangi ranah hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, mendorong kepolisian untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari peredaran zat terlarang tersebut. Partai menjamin netralitas mutlak dan tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap proses penyidikan hingga persidangan.
Dalam rapat internal pengawasan legislatif, fenomena masuknya sindikat narkotika ke dalam kontestasi politik elektoral lokal menjadi perhatian serius. Kejahatan peredaran gelap narkoba dipandang sebagai ancaman nyata terhadap ketahanan nasional dan kualitas demokrasi. Kasus penangkapan di Aceh Tamiang ini dijadikan bahan evaluasi mendalam bagi seluruh partai politik guna memperketat sistem verifikasi dan penelusuran rekam jejak bakal calon pejabat publik pada pemilu mendatang.
Pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan komitmen kolektif antara aparat penegak hukum, partai politik, dan masyarakat luas. Melalui keputusan pemberhentian ini, partai memastikan bahwa mandat rakyat di DPRK Aceh Tamiang tidak tercemar oleh jejaring kriminal dan diserahkan seutuhnya kepada kader yang memegang teguh supremasi hukum.
Comments (0)