Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan menegaskan komitmen institusinya untuk memperketat tata kelola pengawasan internal dan menegakkan disiplin aparatur dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Terpadu yang diselenggarakan di Jakarta, Senin.
Langkah strategis tersebut diselenggarakan guna menindaklanjuti pembentukan kementerian baru serta memastikan kepatuhan hukum, integritas, dan akuntabilitas publik berjalan optimal di seluruh unit pelaksana teknis keimigrasian serta pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Penguatan Tata Kelola Pengawasan dan Transformasi Institusi
Dalam agenda pengarahan perdana jajaran pengawasan, Rudi Setiawan menyatakan bahwa posisi Inspektorat Jenderal memegang peranan krusial sebagai benteng integritas kelembagaan. Transformasi kelembagaan Kemenimipas yang telah ditetapkan pemerintah menuntut akselerasi audit kepatuhan secara berkelanjutan pada seluruh lini pelayanan teknis.
"Inspektorat Jenderal tidak sekadar menjalankan fungsi pemeriksaan administratif formal, melainkan instrumen mitigasi risiko sistemik. Kami menegaskan kepada seluruh pimpinan satuan kerja bahwa tidak ada ruang kompromi terhadap maladministrasi dan pelanggaran etik," ujar Rudi Setiawan.
Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara serta ketentuan hukum formil terkait fungsi pemasyarakatan dan keimigrasian, pengawasan internal difokuskan pada pengawalan akuntabilitas anggaran negara dan pencegahan konflik kepentingan. Rudi memaparkan bahwa peta jalan pengawasan tahun berjalan mencakup digitalisasi audit kepatuhan, penguatan sistem deteksi dini, serta saluran pelaporan pengaduan masyarakat yang terverifikasi.
Mitigasi Risiko Penyimpangan pada Titik Rawan Operasional
Kemenimipas menetapkan fokus pengawasan intensif pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), unit pelayanan paspor, serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Rudi Setiawan dalam rapat koordinasi tersebut menyoroti urgensi penutupan celah pungutan liar, peredaran barang terlarang di dalam lapas, dan penyalahgunaan dokumen izin tinggal keimigrasian.
"Peningkatan pengawasan di pintu gerbang perlintasan antarnegara dan fasilitas hunian warga binaan adalah prioritas mutlak. Setiap keputusan penindakan disiplin akan diproses secara transparan dan objektif demi menjaga marwah institusi penegak hukum," tutur Rudi menambahkan.
Untuk menindaklanjuti evaluasi lapangan, Inspektorat Jenderal menerjunkan tim audit investigatif khusus yang bertugas melakukan inspeksi berkala maupun mendadak di seluruh kantor wilayah. Standar kepatuhan operasional minimal kini dijadikan indikator kinerja utama, dengan konsekuensi sanksi administratif tegas bagi pejabat yang terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan berjenjang.
Sinergi Antarlembaga dan Penegakan Disiplin Aparatur
Guna menjamin akuntabilitas pengawasan yang independen, Inspektorat Jenderal Kemenimipas menyelaraskan mekanisme kerja bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman Republik Indonesia, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelarasan tersebut bertujuan membangun ekosistem pencegahan korupsi yang terintegrasi secara nasional.
Penguatan mandat pengawasan ini juga memperoleh dukungan politik legislatif. Sejumlah Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Pleno komisi teknis menegaskan pentingnya pembenahan fundamental pada sistem pemasyarakatan dan tata kelola keimigrasian agar selaras dengan agenda reformasi hukum nasional.
Rudi Setiawan menyampaikan bahwa masukan konstruktif yang disahkan dalam forum konsultasi parlemen akan menjadi landasan penyempurnaan petunjuk teknis pemeriksaan internal. Seluruh rekomendasi hasil audit yang diterbitkan memiliki batas waktu penyelesaian yang mengikat bagi satuan kerja terlapor, memastikan setiap kelemahan sistemik diperbaiki secara konkret.
Melalui pengawasan yang konsisten dan terukur, Kemenimipas bertekad membangun aparatur yang berintegritas tinggi serta berorientasi pada pelayanan masyarakat. Inspektur Jenderal Rudi Setiawan menginstruksikan seluruh jajaran aparatur sipil negara di lingkungan kementerian untuk memegang teguh sumpah jabatan demi menjamin kedaulatan hukum dan ketertiban umum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Comments (0)