PKS Pecat Caleg Terpilih Aceh Tamiang Terjerat Narkoba
Jakarta — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang calon anggota legislatif terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang yang terkonfi...
Jakarta — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang calon anggota legislatif terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang yang terkonfirmasi menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika. Keputusan tegas itu disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI yang juga politisi senior PKS, M. Nasir Djamil, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/2). Penetapan ini didasarkan pada hasil rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS yang diperkuat oleh laporan investigasi internal partai dan data dari aparat penegak hukum.
"Kami tidak akan menoleransi perilaku menyimpang yang merusak sendi kehidupan bangsa. Setelah melalui proses verifikasi yang lengkap dan objektif, DPP PKS memutuskan untuk memecat saudara IR—caleg terpilih Dapil Aceh Tamiang 1—dan mencabut seluruh hak kepartaiannya, termasuk status sebagai kader serta caleg terpilih," tegas Nasir Djamil. Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bukti konsistensi PKS dalam menjaga integritas dan marwah partai yang selalu menempatkan pemberantasan narkoba sebagai agenda prioritas.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini mencuat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh bersama Kepolisian Resor Aceh Tamiang melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Karang Baru pada Jumat dini hari, 7 Februari 2025. Dalam operasi itu, petugas menyita barang bukti berupa 2,8 kilogram sabu-sabu, 500 butir pil ekstasi, serta sejumlah alat hitung dan kemasan. Selain IR, terdapat tiga tersangka lain yang langsung ditetapkan sebagai pelaku berdasarkan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IR sendiri adalah caleg terpilih yang baru saja memenangkan satu kursi DPRK Aceh Tamiang dalam Pemilu 2024 dengan perolehan suara signifikan di daerah pemilihannya. Ia bahkan sedianya dijadwalkan mengikuti pelantikan anggota DPRK pada April mendatang. Namun, penangkapannya membuat proses tersebut gugur. Aparat menduga IR berperan sebagai kurir sekaligus penghubung antara pemasok dari Medan dan jaringan pengedar di wilayah Aceh Tamiang dan sekitarnya.
Rapat Pleno dan Dasar Keputusan
Menindaklanjuti kabar penangkapan, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Aceh segera membentuk tim investigasi pada Sabtu, 8 Februari. Tim itu memeriksa kebenaran identitas tersangka, rekam jejak keanggotaan di partai, dan klarfikasi terhadap keluarga serta saksi di lapangan. Hasil investigasi yang rampung dalam waktu 48 jam menunjukkan bahwa IR benar merupakan kader PKS yang mencalonkan diri melalui proses internal dan dinyatakan lolos sebagai calon tetap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aceh Tamiang.
Pada Senin sore, 10 Februari, DPP PKS menggelar rapat pleno virtual yang dihadiri oleh Presiden PKS, Sekretaris Jenderal, serta jajaran Bidang Hukum dan Disiplin. Dalam rapat tersebut, seluruh peserta secara bulat menyepakati pemberhentian tetap dan pencoretan IR dari daftar caleg terpilih. "Pleno berjalan cepat karena buktinya sudah sangat kuat dan bertentangan dengan Anggaran Dasar serta Kode Etik Partai. Tidak ada ruang bagi perdebatan," ujar Nasir Djamil.
Tidak hanya itu, DPP juga menginstruksikan DPW PKS Aceh untuk segera mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) kepada KPU setempat sebagai dasar hukum penetapan caleg pengganti. Proses PAW akan mengikuti mekanisme undang-undang yang memberikan kursi kepada calon dengan perolehan suara terbanyak urutan berikutnya di internal partai pada dapil yang sama.
Konsekuensi Politik dan Hukum
Dengan pemecatan ini, PKS kehilangan satu kursi sementara sebelum akhirnya digantikan oleh calon lain dari daftar yang diajukan. Berdasarkan catatan internal partai, caleg dengan suara terbanyak kedua di Dapil Aceh Tamiang 1 adalah Rahmawati, S.Pd. yang memeroleh 3.275 suara, terpaut 412 suara dari IR. PKS akan mengusulkan yang bersangkutan menjadi anggota DPRK terpilih pengganti.
Dari sisi hukum, IR kini menghadapi ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara sesuai dengan beratnya barang bukti yang disita. Ia juga berpotensi dikenai pemberatan karena statusnya sebagai calon pejabat publik. Pihak BNN Aceh menyatakan akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan yang lebih luas, termasuk aliran dana hasil transaksi narkotika yang diduga kuat digunakan untuk membiayai pencalonan politiknya.
Komitmen Anti-Narkoba PKS
Langkah cepat PKS ini menegaskan kembali komitmen partai dalam memerangi narkoba yang telah menjadi musuh utama masyarakat. Dalam beberapa kesempatan, Presiden PKS berkali-kali menyerukan kepada seluruh kader dan calon legislator untuk menjaga diri dari praktik haram tersebut. "Kami sudah menyatakan berkali-kali, narkoba adalah musuh kita semua. Kader yang terlibat, apalagi yang akan menjadi wakil rakyat, akan kami bersihkan tanpa pandang bulu. Ini bukan hanya soal disiplin partai, tapi juga amanah dan perlindungan generasi bangsa," tutup Nasir Djamil.
Konsistensi PKS dalam isu ini juga terlihat dari dukungannya terhadap berbagai regulasi pemberantasan narkoba di parlemen, sekaligus program rehabilitasi bagi pengguna yang menjadi korban. Partai berlambang bulan sabit dan padi itu menargetkan seluruh caleg dari semua tingkatan menandatangani pakta integritas anti-narkoba yang kemudian diverifikasi oleh tim independen.
Comments (0)