Empat Klaster Peran Tersangka Pengeroyokan Prajurit TNI di Tangerang
Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa Prajurit Dua (Prada) Arif Budi Sampurna di kawasan Ciledug, Tangerang, pada Ming...
Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa Prajurit Dua (Prada) Arif Budi Sampurna di kawasan Ciledug, Tangerang, pada Minggu dini hari, 26 Juli 2026. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/7/2026), dengan polisi mengklasifikasikan peran para pelaku ke dalam empat klaster berdasarkan keterlibatan dan intensitas tindak pidana yang dilakukan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan intensif terhadap 12 saksi, kami temukan bahwa ketujuh tersangka memiliki peran terstruktur. Ada yang merencanakan, mengeksekusi, memprovokasi, hingga mendokumentasikan aksi keji tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hendra Gunawan, di hadapan awak media.
Kronologi Penyerangan yang Berawal dari Kesalahpahaman
Insiden nahas tersebut bermula pada Minggu (26/7) pukul 02.30 WIB, ketika Prajurit Arif Budi Sampurna yang sedang cuti mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Raden Fatah, Ciledug. Menurut keterangan saksi, korban dihadang oleh sekelompok pemuda yang mengira dirinya sebagai pelaku pencurian yang meresahkan warga dalam sepekan terakhir. Meski korban telah menunjukkan kartu tanda anggota TNI, massa yang telah termakan isu tidak menghiraukan penjelasannya.
Sejumlah pelaku langsung memukuli korban dengan tangan kosong, kayu balok, dan besi pipa. Akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala dan dada, korban terjatuh dan mengalami luka parah. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian melaporkan insiden itu ke Polsek Ciledug. Petugas yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Sari Asih, namun nyawa prajurit muda itu tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara menyita sejumlah rekaman kamera pengawas dari toko dan rumah warga. Rekaman itu menjadi kunci identifikasi para pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap tujuh terduga pelaku di lokasi berbeda.
Empat Klaster Peran Tersangka
Kombes Pol. Hendra Gunawan menjelaskan bahwa peran ketujuh tersangka tidak seragam. Mereka dikelompokkan ke dalam empat klaster untuk memudahkan proses pembuktian dan penuntutan.
Klaster Pertama: Perencana dan Dalang Penghasut. Dua tersangka berinisial RZ (25) dan AS (27), keduanya warga Karang Tengah, ditengarai sebagai otak di balik amukan massa. RZ diduga menyebarkan narasi pencurian melalui pesan berantai di grup percakapan warga, memanipulasi fakta agar warga percaya bahwa ada maling yang sedang berkeliaran. Sementara AS berperan mengorganisir warga yang sedang berkumpul untuk melancarkan aksi main hakim sendiri. "Keduanya tidak terjun langsung memukul, namun perintah mereka yang membuat situasi lepas kendali," tegas Hendra.
Klaster Kedua: Eksekutor Pengeroyokan. Tiga tersangka lainnya, yakni MA (23), FI (22), dan DS (24), merupakan warga Ciledug yang tertangkap jelas dalam rekaman CCTV sedang menghajar korban secara brutal. MA dan FI menggunakan balok kayu, sementara DS mengayunkan besi pipa ke arah kepala korban yang sudah terkapar. Visum et repertum dari Rumah Sakit Sari Asih menunjukkan bahwa penyebab kematian korban adalah cedera otak berat akibat benturan benda tumpul.
Klaster Ketiga: Provokator Lapangan. Tersangka AR (29), seorang buruh harian yang tinggal di sekitar lokasi, dinyatakan sebagai provokator yang memperburuk keadaan. Ia berteriak-teriak "maling... maling!" dan menghasut warga yang baru berdatangan untuk ikut serta mengeroyok korban. "Tanpa aksi provokasi AR, kemungkinan besar massa tidak akan bertambah banyak dan sadis," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Raden Fadhil.
Klaster Keempat: Perekam dan Penyebar Video Kekerasan. Tersangka termuda, YS (19), seorang pelajar, bertindak sebagai perekam aksi pengeroyokan. Ia merekam detik-detik korban dikeroyok dengan telepon selulernya dan langsung mengunggahnya ke media sosial. Video itu viral dalam hitungan jam, memicu reaksi kemarahan warganet dan menambah derita keluarga korban. "Tersangka YS kami jerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan konten kekerasan yang melanggar kesusilaan dan ketertiban umum," tambah Hendra.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua bilah kayu balok sepanjang 60 sentimeter, sebatang besi pipa, satu unit telepon seluler milik YS yang berisi video pengeroyokan, serta pakaian dan helm korban yang berlumuran darah. Penyidik juga mengamankan salinan rekaman CCTV dari tiga titik berbeda yang memperlihatkan seluruh rangkaian kejadian secara utuh.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Khusus untuk YS, polisi juga menerapkan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang melarang penyebaran muatan melanggar kesusilaan. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Respons TNI dan Imbauan Kepolisian
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Cpm. Andi Sucipto, menyatakan bahwa pihak TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kami mengapresiasi gerak cepat Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini. Prada Arif Budi Sampurna adalah prajurit yang sedang cuti dan tidak melakukan kesalahan apa pun. Kami percayakan penegakan hukum sepenuhnya kepada kepolisian," tegas Andi usai menghadiri rapat koordinasi dengan Polda, Senin siang.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Hendra Gunawan mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video-video kekerasan yang dapat memicu tiruan dan melukai rasa keadilan publik. "Stop viralkan konten sadis. Mari kita jaga ketertiban dan serahkan penanganan hukum kepada aparat. Kejadian ini harus menjadi pelajaran agar jangan ada lagi aksi main hakim sendiri yang merenggut nyawa orang tak bersalah," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang belum tersentuh hukum. Polda Metro Jaya juga membuka akses pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait perkara ini.
Comments (0)