Oct 08, 2026
Politik

PKB Jajaki Komunikasi Politik dengan Anies Baswedan untuk Pilkada Jakarta

JAKARTA — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan tengah menjalin komunikasi politik dengan Anies Baswedan guna membahas kesiapan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Penjaj...

PKB Jajaki Komunikasi Politik dengan Anies Baswedan untuk Pilkada Jakarta

JAKARTA — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan tengah menjalin komunikasi politik dengan Anies Baswedan guna membahas kesiapan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Penjajakan tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Desk Pilkada PKB, Abdul Halim Iskandar, yang menegaskan bahwa pembicaraan masih berada pada tahap penjajakan awal dan belum mengarah pada keputusan resmi partai.

"Komunikasi dengan Pak Anies memang sedang berjalan, tetapi sifatnya masih penjajakan. Belum ada keputusan apa pun," ujar Abdul Halim Iskandar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/6/2024). Ia menjelaskan bahwa diskusi tersebut merupakan bagian dari proses pemetaan politik yang dilakukan PKB sebelum menentukan arah koalisi di Pilkada Jakarta.

Menurut Abdul Halim, komunikasi lintas partai merupakan hal lumrah dalam dinamika politik menjelang kontestasi daerah. PKB, lanjutnya, membuka ruang dialog dengan berbagai tokoh dan kekuatan politik, termasuk Anies Baswedan yang merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.

Penjajakan Koalisi dan Peta Politik Jakarta

Abdul Halim mengungkapkan bahwa PKB memiliki mekanisme internal yang ketat sebelum mengambil keputusan terkait dukungan calon kepala daerah. Setiap penjajakan, ujarnya, harus melalui pembahasan di tingkat Desk Pilkada, kemudian dibawa ke Rapat Koordinasi dan Pleno Partai untuk mendapatkan persetujuan resmi.

"Semua proses berjalan sesuai mekanisme partai. Desk Pilkada bertugas melakukan penjajakan, lalu hasilnya dilaporkan ke pimpinan untuk dibahas dalam rapat pleno," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa PKB menilai sosok Anies Baswedan memiliki rekam jejak dan kapasitas yang mumpuni untuk memimpin Jakarta. Namun demikian, keputusan akhir tetap bergantung pada hasil komunikasi politik dan kesepakatan antarpartai dalam koalisi yang akan dibangun.

Pilkada Jakarta 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024 bersama ratusan daerah lain di seluruh Indonesia. Kontestasi di ibu kota diprediksi berlangsung ketat mengingat posisi Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi nasional, serta statusnya yang tengah bertransisi menuju Daerah Khusus Jakarta pasca pengesahan Undang-Undang DKJ.

Respons dan Dinamika Koalisi Partai

Pengamat politik menilai komunikasi antara PKB dan Anies Baswedan mencerminkan dinamika koalisi yang terus berkembang menjelang Pilkada. Sekretaris Jenderal PKB, M. Hasanuddin Wahid, sebelumnya menyatakan bahwa partainya mengedepankan prinsip kolektif dalam menentukan dukungan, dengan mempertimbangkan aspirasi kader di daerah dan elektabilitas calon.

"Kami tidak terburu-buru. Yang terpenting adalah bagaimana calon yang kami dukung mampu menjawab kebutuhan masyarakat Jakarta," ujar Hasanuddin dalam forum diskusi di Surabaya, pekan lalu. Ia menegaskan bahwa PKB membuka komunikasi dengan seluruh partai politik dan tokoh nasional tanpa terkecuali.

Sementara itu, Anies Baswedan belum memberikan pernyataan resmi terkait penjajakan tersebut. Kendati demikian, sejumlah sumber di lingkungan timnya menyebutkan bahwa komunikasi politik dengan berbagai partai memang tengah berlangsung intensif, termasuk kemungkinan pengusungan kembali dirinya sebagai bakal calon gubernur Jakarta.

Dinamika koalisi di Jakarta diperkirakan melibatkan sejumlah partai besar yang memiliki kursi di DPRD DKI. PKB sendiri memiliki basis masa yang kuat di wilayah Jabodetabek, terutama melalui jaringan Nahdlatul Ulama, sehingga keberadaannya menjadi salah satu faktor penting dalam kontestasi mendatang.

Tahapan Resmi Menuju Pendaftaran Calon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan tahapan Pilkada 2024 sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Tahapan dimulai dengan pemenuhan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan pada Mei 2024, dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon yang dijadwalkan pada Agustus 2024.

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon apabila memenuhi ambang batas perolehan kursi DPRD atau suara sah. Di DPRD DKI Jakarta, koalisi minimal harus mengantongi 22 kursi dari total 106 kursi untuk dapat mengusung pasangan calon.

Abdul Halim menegaskan bahwa PKB akan mengikuti seluruh tahapan resmi dan menaati aturan yang ditetapkan penyelenggara pemilu. Ia mengimbau seluruh kader partai untuk menjaga kondusifitas dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

"Kami berkomitmen menjaga proses demokrasi yang tertib dan damai. Semua keputusan akan diambil berdasarkan musyawarah dan mekanisme partai yang berlaku," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, komunikasi politik antara PKB dan Anies Baswedan masih berlangsung. Keputusan resmi mengenai arah dukungan diperkirakan baru akan diumumkan menjelang masa pendaftaran calon pada Agustus 2024, setelah melalui pembahasan dalam Rapat Pleno Partai.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User