Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengungkapkan peristiwa perselisihan dirinya dengan seorang Kepala Kejaksaan Negeri di Medan saat masih menjabat Wali Kota Medan. Peristiwa itu terjadi lantaran oknum Kajari tersebut meminta sejumlah uang kepada para kepala sekolah di wilayah Kota Medan. Pengakuan ini disampaikan Bobby dalam sambutannya pada acara penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Selasa.
"Saya ingat Pak, saya pernah berantem sama salah satu Kajari saya di Medan. Karena kepala sekolah, Kajarinya waktu itu minta uang ke kepala sekolah-kepala sekolah," ujar Bobby di hadapan para pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Menurut Bobby, besaran uang yang diminta oknum Kajari kepada para kepala sekolah bervariasi. Nilainya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per kepala sekolah. Permintaan tersebut dinilainya memberatkan pihak sekolah dan menimbulkan keresahan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan.
"Saya ingat totalnya ada yang Rp5 juta, ada yang Rp10 juta," ucap Bobby menegaskan.
Laporan Kepala Dinas Pendidikan
Bobby menjelaskan, persoalan itu terungkap ketika dirinya menerima laporan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan. Laporan tersebut disampaikan pada pagi hari, bersamaan dengan agenda kegiatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang dijadwalkan berlangsung pada siang harinya. Kegiatan itu rencananya turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Kebetulan pada saat itu siangnya saya mau ketemu sama Pak Kajati. Kebetulan ada kegiatan Pemko Medan dan Kajati Sumut. Paginya, itu Kepala Dinas Pendidikan, saya laporan ada berapa guru segala macam," tutur Bobby.
Berdasarkan laporan tersebut, Bobby kemudian menghubungi Kajari bersangkutan untuk memastikan kehadirannya dalam kegiatan Forkopimda. Dalam komunikasi itu, Kajari menyatakan akan hadir. Bobby lantas menyampaikan persoalan permintaan uang kepada kepala sekolah dan menawarkan solusi agar tidak membebani pihak sekolah.
Ia menawarkan diri menanggung seluruh biaya yang diminta, dengan syarat penyerahannya dilakukan secara terbuka di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Langkah itu diambil Bobby sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus untuk menguji permintaan tersebut.
"Pak Kajari nanti yang uang kepala sekolah ini enggak sudah dari kepala sekolah, dari saya saja. Tapi kalau boleh, nanti saya serahkan di depan Kajatisu. Saya bilang 'gimana Pak?, boleh? saya bilang. Kalau boleh saya siapkan sekarang'," imbuh Bobby menirukan percakapannya.
Menurut Bobby, tawaran tersebut membuat Kajari bersangkutan mengurungkan niatnya. Permintaan uang kepada para kepala sekolah pun tidak terealisasi. "Alhamdulillah enggak jadi waktu itu," kata Bobby.
Hubungan Keduanya Merenggang
Meski permintaan itu batal, Bobby mengakui hubungan antara dirinya dan Kajari tersebut menjadi renggang setelah peristiwa itu. Ia mengaku enggan membeberkan secara rinci kelanjutan persoalan tersebut, termasuk apakah oknum Kajari itu masih menjabat pada posisi yang sama atau telah dimutasi.
Bobby menyampaikan hal itu dalam acara yang juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin. Dalam kegiatan tersebut, Pemprov Sumut dan Kejati Sumut menandatangani nota kesepahaman tentang Sinergi Pencegahan terhadap Penyimpangan dan Gangguan dalam Penyelenggaraan di Bidang Pendidikan di Wilayah Provinsi Sumut.
Penandatanganan nota kesepahaman itu dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan praktik penyimpangan di sektor pendidikan. Bobby berharap kerja sama tersebut dapat menutup celah pungutan tidak resmi yang selama ini membebani sekolah dan tenaga pendidik.
Sinergi Pencegahan di Sektor Pendidikan
Melalui nota kesepahaman tersebut, Pemprov Sumut dan Kejati Sumut sepakat membangun mekanisme koordinasi dalam mencegah gangguan penyelenggaraan pendidikan. Kesepakatan itu mencakup upaya pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan, termasuk permintaan uang yang tidak sesuai ketentuan kepada pihak sekolah.
Langkah ini menindaklanjuti arahan agar penyelenggaraan pendidikan di Sumatera Utara berjalan bersih dan bebas dari praktik yang memberatkan masyarakat. Berdasarkan UU, setiap pungutan di satuan pendidikan harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Pengalaman Bobby saat menjabat Wali Kota Medan menjadi salah satu dasar pentingnya penguatan pengawasan kelembagaan, bukan sekadar penyelesaian kasus per kasus. Ia menegaskan komitmennya agar persoalan serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan Sumatera Utara pada masa kepemimpinannya sebagai gubernur.
Comments (0)