PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menyatakan kesiapannya menghadapi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 60 persen untuk kendaraan listrik yang ditetapkan berlaku mulai tahun 2027. Kesiapan tersebut didasarkan pada rantai pasok yang telah terbangun di dalam negeri, mencakup fasilitas perakitan, jaringan distribusi, hingga produksi komponen inti.
"Hyundai adalah salah satu merek yang memiliki supply chain cukup lengkap. Jadi bukan hanya manufaktur untuk assembly saja, kendaraan terus kemudian diler ataupun value chain yang lain itu untuk melayani konsumen," ujar Chief Operating Officer PT HMID, Fransiscus Soerjopranoto, dalam keterangan kepada wartawan di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).
Pernyataan itu menegaskan bahwa perseroan tidak memandang kebijakan TKDN sebagai hambatan, melainkan sebagai konsekuensi dari keputusan investasi jangka panjang yang telah diambil sejak beberapa tahun terakhir.
Pabrik Sel Baterai Jadi Kunci Pemenuhan Komponen Lokal
Fransiscus menjelaskan, salah satu pabrik komponen yang dimiliki perseroan mengerjakan sel baterai untuk produk kendaraan listriknya. Keberadaan fasilitas tersebut dinilai menjadi penopang utama dalam meningkatkan porsi komponen lokal, karena baterai merupakan bagian dengan nilai paling besar dalam struktur biaya kendaraan listrik.
"Pabrik baterai sel kami juga bisa mendukung kebutuhan tersebut. Itu untuk pasar domestik sekaligus pasar ekspor, di luar ASEAN termasuk Timur Tengah juga nanti untuk Amerika Selatan," lanjutnya.
Dengan demikian, fasilitas produksi baterai tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri, tetapi juga diproyeksikan menopang ekspor ke sejumlah kawasan, termasuk Timur Tengah dan Amerika Selatan. Langkah ini sejalan dengan strategi perseroan menjadikan Indonesia sebagai basis produksi regional.
Berdasarkan data Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Perindustrian, Hyundai tercatat sebagai salah satu produsen yang secara bertahap meningkatkan kandungan komponen lokal pada lini kendaraan listriknya.
Investasi Rp 50 Triliun dan Kapasitas Produksi 150 Ribu Unit
Fransiscus mengungkapkan, perseroan telah menanamkan investasi senilai Rp 50 triliun atau sekitar 3 miliar dolar Amerika Serikat di Indonesia. Nilai tersebut disertai kapasitas produksi pabrik yang mencapai 150 ribu unit per tahun.
"Kami sudah berinvestasi Rp 50 triliun atau 3 miliar USD kira-kira. Itu kan bukan investasi yang main-main dengan kapasitas 150 ribu untuk pabrikan," tambahnya.
Fasilitas produksi Hyundai berdiri di kawasan Deltamas, Cikarang, Jawa Barat. Pabrik tersebut menjadi tempat perakitan sejumlah model yang dipasarkan di Tanah Air, sekaligus menjadi basis ekspor ke sejumlah negara di berbagai benua. Kehadiran pabrik ini memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok kendaraan listrik global.
Menurut Fransiscus, perseroan akan menyesuaikan diri dengan setiap ketentuan yang dikeluarkan pemerintah. Perhitungan terkait pemenuhan TKDN disebut telah disiapkan jauh sebelum aturan baru diberlakukan, sehingga penyesuaian dapat dilakukan secara bertahap tanpa mengganggu rencana produksi.
Pemerintah Tetapkan Ambang Batas TKDN Bertahap
Ketentuan TKDN sebesar 60 persen bagi kendaraan listrik merupakan bagian dari rangkaian kebijakan pemerintah dalam membangun ekosistem industri kendaraan listrik nasional. Kebijakan ini ditetapkan untuk mendorong pengembangan manufaktur dalam negeri sekaligus mengurangi ketergantungan pada komponen impor.
Dalam kerangka kebijakan tersebut, produsen kendaraan listrik diwajibkan memenuhi ambang batas kandungan lokal secara bertahap hingga mencapai 60 persen pada 2027. Pemenuhan ketentuan ini menjadi syarat bagi produsen untuk memperoleh sejumlah insentif yang ditetapkan pemerintah.
Langkah Hyundai membangun pabrik sel baterai di dalam negeri dipandang sejalan dengan arah kebijakan tersebut. Dengan mengerjakan komponen bernilai tinggi secara lokal, perseroan memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi target TKDN tanpa harus mengubah secara signifikan struktur produksinya.
Hingga saat ini, perseroan belum merinci besaran pencapaian TKDN pada tiap model kendaraan listrik yang dipasarkan. Namun, manajemen memastikan komitmen untuk mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk yang berlaku mulai 2027.
Kesiapan Hyundai menjadi salah satu indikator bahwa investasi yang ditanamkan produsen kendaraan listrik di Indonesia mulai memasuki tahap hilirisasi. Pemerintah menargetkan kebijakan TKDN tidak hanya mendorong penjualan kendaraan listrik, tetapi juga membangun basis industri komponen yang berkelanjutan di dalam negeri.
Comments (0)